Liputanmetrosumut.com || Toba – Aktivitas pembangunan kawasan wisata The Mario’s Cafe & Bar Tourism Spot di Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, menuai sorotan setelah diduga berdiri pada area yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sumber daya air dan pemanfaatan ruang di sekitar jalan.
Temuan ini mencuat setelah sejumlah awak media melakukan penelusuran lapangan pada Senin (23/03/2026) di kawasan Lumban Julu, tepatnya di Jalan lintas Parapat Road – Balige, wilayah Desa Sionggang Utara, Lumban Rang, Kabupaten Toba.
Di lokasi tersebut terlihat sejumlah bangunan dan fasilitas wisata, termasuk sebuah tugu bertuliskan “The Mario’s Eatery & Bar”, yang posisinya diduga berada di area bahu atau beram jalan yang merupakan bagian dari ruang milik jalan provinsi.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, pembangunan kawasan wisata tersebut diduga memanfaatkan area yang termasuk dalam zona yang seharusnya dilindungi, seperti sempadan sungai maupun bahu jalan.
Dalam regulasi nasional, pemanfaatan ruang di sekitar alur sungai dan daerah pengaman jalan diatur secara ketat untuk mencegah risiko bencana serta menjaga keselamatan pengguna jalan.
Ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur perlindungan kawasan sempadan sungai, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai yang menegaskan larangan pembangunan yang dapat mengganggu fungsi alur sungai dan ruang pengamanannya.
Aturan tersebut dibuat untuk menjaga fungsi ekologis sungai, mencegah potensi banjir, longsor, serta melindungi keselamatan masyarakat.
Bangunan wisata yang menjadi sorotan itu berada di wilayah Desa Sionggang Utara, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, dengan kode pos 22386.
Lokasi tersebut berada di jalur strategis jalan lintas provinsi yang menghubungkan kawasan Balige dan Parapat, yang dikenal sebagai jalur utama menuju kawasan wisata Danau Toba.
Dugaan pelanggaran tersebut mulai menjadi perhatian setelah tim media melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada 23 Maret 2026, saat aktivitas pembangunan di kawasan wisata tersebut masih terlihat berlangsung.
Kawasan wisata yang disorot tersebut diketahui dimiliki atau dikelola oleh pihak swasta dengan nama usaha The Mario’s. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola mengenai status perizinan maupun batas pemanfaatan lahan yang digunakan.
Media masih berupaya menghubungi pihak pengelola untuk memperoleh klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang.
Selain dugaan pemanfaatan area sempadan sungai, perhatian publik juga tertuju pada pembangunan sebuah tugu bertuliskan “Mario’s” yang posisinya diduga berada di area bahu jalan.
Beberapa pengguna jalan yang melintas menyampaikan kekhawatiran terhadap keberadaan bangunan tersebut karena dinilai berpotensi mempersempit ruang lalu lintas.
Seorang sopir angkutan lintas provinsi yang ditemui di lokasi, dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyampaikan pendapatnya kepada awak media.
“Kalau memang itu bahu jalan, seharusnya dipakai untuk keamanan pengguna jalan. Sekarang terasa lebih sempit,” Ujarnya.
Sejumlah pejalan kaki yang melintas di lokasi juga menyampaikan hal serupa dan berharap ada peninjauan dari pihak berwenang terkait keamanan dan tata ruang di kawasan tersebut.
Menyikapi temuan ini, sejumlah pihak berharap instansi terkait dapat melakukan verifikasi lapangan terhadap status perizinan serta kesesuaian pembangunan dengan regulasi yang berlaku.
Instansi yang dinilai memiliki kewenangan antara lain:
* Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Toba
*Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba
* Pemerintah Kecamatan Lumban Julu dan Pemerintah Desa setempat
*Pemerintah Kabupaten Toba
* Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba
* Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah pembangunan yang dilakukan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.
Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola The Mario’s Cafe & Bar melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada pihak yang diduga sebagai pemilik atau manajemen. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum mendapatkan tanggapan meskipun telah terbaca.
(Red-Team)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















