Pembangunan Fasilitas GPdI Parsaoran di Dairi Diduga Belum Kantongi PBG, Potensi Pelanggaran Aturan Bangunan

- Reporter

Senin, 23 Maret 2026 - 16:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Dairi – Pembangunan sebuah fasilitas umum milik Gereja Pantekosta di Indonesia Parsaoran di Kabupaten Dairi menjadi sorotan setelah diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBB) , yang merupakan syarat wajib sebelum kegiatan pembangunan dilakukan.

 

Temuan ini terungkap ketika sejumlah awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada Senin (23/03/2026). Di lokasi tersebut terlihat aktivitas pembangunan masih berlangsung meskipun diduga belum memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan pemerintah.

 

Berdasarkan ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diperbarui melalui Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap pembangunan gedung wajib terlebih dahulu memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah daerah.

 

Tanpa dokumen tersebut, kegiatan pembangunan berpotensi melanggar ketentuan administrasi bangunan yang berlaku. Bahkan, dalam sejumlah kasus, sanksi administratif yang dapat dijatuhkan meliputi penghentian sementara pembangunan, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan apabila terbukti melanggar aturan.

 

Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, seorang pria yang mengaku sebagai pendeta berinisial B menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan biro hukum organisasi gereja terkait persoalan perizinan tersebut.

 

“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan biro hukum GPdI terkait hal ini,” ujarnya singkat kepada awak media.

 

Sementara itu, pihak media menyatakan masih terus mengumpulkan data dan informasi tambahan terkait status perizinan bangunan tersebut. Media juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengelola pembangunan maupun instansi pemerintah daerah yang berwenang.

 

Selain itu, sejumlah pihak menyatakan akan menyampaikan laporan atau pengaduan resmi kepada instansi terkait agar dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan pemerintah daerah mengenai pendirian bangunan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah Kabupaten Dairi terkait status perizinan pembangunan fasilitas tersebut.

(Parlin.Tamba)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com  

Berita Terkait

Volume Kendaraan Meningkat,Kapolres Pematangsiantar Turun Kejalan Pengaturan Lalulintas 
Polsek Siantar Barat Maksimalkan Pengamanan Tempat Objek Wisata di Hari Libur Idul Fitri 1447 H
Polres Pematangsiantar Selesaikan Keributan dengan Mediasi
Polres Pematangsiantar Cek TKP dan Evakuasi Korban Tertabrak Kereta Api
PUNGLI BERJAMUR! Oknum Korwil Pendidikan Pamatang Sidamanik Diduga ‘Pukul’ Guru PPPK Rp350 Ribu Per Berkas
Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli R4 dan Gatur Lalin Antisipasi 3C Ditempat Keramaian
Sat Samapta Polres Pematangsiantar Maksimalkan Patroli Antisipasi Kemacetan Malam Hari Perayaan Idul Fitri 1447 H 
Pamatwil Polres Pematangsiantar Cek Pos Pam 1 Sigagak
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 16:21

Pembangunan Fasilitas GPdI Parsaoran di Dairi Diduga Belum Kantongi PBG, Potensi Pelanggaran Aturan Bangunan

Senin, 23 Maret 2026 - 15:57

Volume Kendaraan Meningkat,Kapolres Pematangsiantar Turun Kejalan Pengaturan Lalulintas 

Senin, 23 Maret 2026 - 15:55

Polsek Siantar Barat Maksimalkan Pengamanan Tempat Objek Wisata di Hari Libur Idul Fitri 1447 H

Senin, 23 Maret 2026 - 15:53

Polres Pematangsiantar Selesaikan Keributan dengan Mediasi

Senin, 23 Maret 2026 - 15:50

Polres Pematangsiantar Cek TKP dan Evakuasi Korban Tertabrak Kereta Api

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:07

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli R4 dan Gatur Lalin Antisipasi 3C Ditempat Keramaian

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:05

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Maksimalkan Patroli Antisipasi Kemacetan Malam Hari Perayaan Idul Fitri 1447 H 

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:02

Pamatwil Polres Pematangsiantar Cek Pos Pam 1 Sigagak

Berita Terbaru