Pasutri Tidak Berkutik Saat Ditangkap Polres Pematangsiantar Miliki Sabu 2 Paket 

- Reporter

Selasa, 11 November 2025 - 15:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –        Polres Pematang Sianțar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu 5 November 2025 sekira pukul 21.05 WIB.

 

Pasangan suami isteri (Pasutri) ditangkap berinisial S (46) dan AA (33) warga Jalan Pdt J. Wismar Saragih Kelurahan Pondok sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsianțar.

 

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang wanita memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

 

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui wanita itu berinisial AA sehingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH membuat strategi salah satu personil menyamar pembeli atau Undercover Buy dengan memesan sabu kepada tersangka AA.

 

Pada hari Rabu 5 November 2025 sekira pukul 21.05 WIB tersangka AA bersama tersangka S selaku suaminya datang berboncengan mengendarai sepedamotor Honda Vario warna hitam di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba untuk transaksi.

 

Melihat itu personil menyamar pembeli menanyakan dimana sabunya, tetapi tersangka S meminta uang duluh. Personil tetap menanyakan dimana sabu sehingga tersangka S menyuruh menunggu sembari pergi mengendarai sepedamotornya.

 

Sekira 10 menit tersangka S datang dan menunjukkan sabu tersebut kepada personil tersebut. Melihat Kanit 1 IPDA Warman Siallagan bersama Tim Opsnal langsung menangkap tersangka S. Saat bersamaan tersangka S mencampakkan 1 paket sabu yang dibawanya ke arah depannya.

 

Tersangka AA berusa untuk mencoba melepaskan tersangka S selaku suaminya dari tangkapan Polisi. Namun Tim Opsnal Sat Resnarkoba gerak cepat menangkap kedua tersangka tersebut dan mengamankan barang bukti 1 paket sabu.

 

Diinterogasi tersangka S mengaku masih ada ada menyimpan sabu dirumahnya. Mendengar itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa kedua tersangka kerumahnya di Jalan Pdt J. Wismar Saragih Kelurahan Pondok sayur Kecamatan Siantar Martoba.

 

Disaksikan RT setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggeledah rumah tersebut lalu menemukan barang bukti di dalam kamar di atas meja ada 1 paket sabu kemudian 1 unit Handphone (HP) Vivo warna hitam dan 1 unit HP Redmi.

 

Tersangka S mengaku 2 paket sabu total berat bruto 2.55 gram tersebut diperolehnya dari seorang laki laki bernama B. Tapi saat dilakukan pengembangan laki laki inisial B tersebut belum ditemukan sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.

 

“Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Fun Run Smartfren 
Cegah Peredaran Gelap Narkotika,Polres Pematangsiantar Razia Tempat Hiburan Malam
Polsek Siantar Selatan Selesaikan Permasalahan Warganya di Dengan Problem Solving
Pematang Siantar Hadiri Pembukaan Kejuaraan Junior Tenis Lapangan Antar Pelajar Se-Sumut
Kunker ke Polsek Siantar Utara,Kapolres Pematang Siantar, Jadikan Polsek Rumah Yang Aman Dan nyaman Bagi Masyarakat
Polres Pematangsiantar Ungkap Sabu 2.32 Gram di Jalan Seram, Seorang Residivis Ditangkap
Pemilik Ganja 1,13 Kg Tidak Berkutik Saat SDiamankan Polres Pematang Siantar 
Polsek Siantar Selatan Cek TKP Tabung Gas Bocor
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 16:46

Resahkan Warga: HUMASS Desak Cabut Izin THM Pematang Siantar, Orasi ke Gubernur Sumut 18 Desember 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:23

Dinas perhubungan kabupaten Simalungun mendirikan 10 pos pengamanan dalam rangka menghadapi hari raya Natal 2025 dan tahun baru 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:45

Silaturahmi Dengan Pihak Perkebunan PTPN IV Tanah Raja Cukup Harmonis 

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:30

Hadapi Nataru 2025-2026, Pemkab Simalungun Gelar HLM TPID Guna Kendalikan Inflasi dan Kesiap Siagaan Pengamanan

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:28

Resmikan Kantor Pangulu Nagori Pamatang Simalungun, Bupati Komit Bantu Keuangan Nagori

Jumat, 12 Desember 2025 - 03:16

Bantuan dari KKP Menuju ke Sumut: Kirimkan Lewat Jalur Udara dan Laut

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:36

Beberapa Anak Sekolah MTS dan SMPN 1 Aek Kuasan Di Asahan Atas Melakukan Penggalangan Donasi Korban Musibah Bencana.

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:03

Pemkab Simalungun Terus Lakukan Upaya Pencegahan Banjir di Kecamatan Dolok Batu Nanggar

Berita Terbaru

POLRES PEMATANG SIANTAR

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Fun Run Smartfren 

Minggu, 14 Des 2025 - 16:31