“Izin Ada Di Tempel” Tapi Diduga Baru Rekomendasi: Galian Pasir DAS Titi Putus Tetap Beroperasi, APH Dan DLH Batu Bara Dituntut Bertindak! 

- Reporter

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com    ||  Batu Bara – Aktivitas pengerukan pasir menggunakan alat berat jenis excavator di kawasan alur sungai (DAS) Titi Putus, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam dari masyarakat.

 

Kegiatan yang disebut-sebut dilakukan di sekitar badan alur sungai tersebut dipertanyakan legalitasnya. Pasalnya, berdasarkan penelusuran awak media Liputan Metro Sumut bersama pemerhati lingkungan di lokasi, Selasa (11/08/2026), pihak yang berada di lokasi menunjukkan dokumen yang disebut sebagai rekomendasi atau pengajuan perizinan, bukan izin usaha pertambangan yang telah dinyatakan sah dan terdaftar pada instansi berwenang.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah sebuah kegiatan pengerukan pasir di kawasan alur sungai sudah boleh beroperasi hanya bermodalkan surat rekomendasi pengajuan izin?

 

Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena aktivitas pengerukan dilakukan menggunakan alat berat dan berada di kawasan yang berpotensi bersinggungan langsung dengan ekosistem sungai serta kestabilan bantaran.

 

Bukan Sekadar Soal Pasir, Tetapi Menyangkut Keselamatan Lingkungan

 

Masyarakat mengkhawatirkan aktivitas pengerukan pasir di kawasan DAS tersebut tidak berhenti pada persoalan administrasi perizinan. Jika kegiatan dilakukan tanpa kajian dan pengawasan lingkungan yang memadai, sejumlah risiko dapat muncul.

 

Sedikitnya terdapat lima persoalan lingkungan yang menjadi perhatian masyarakat.

 

Pertama, pengerukan dikhawatirkan dapat mengubah atau merusak struktur dasar dan alur sungai.

 

Kedua, aktivitas pengambilan material menggunakan alat berat berpotensi memperlemah struktur bantaran dan memicu longsor susulan.

 

Ketiga, perubahan kontur alur sungai dikhawatirkan dapat memengaruhi pola aliran air dan meningkatkan risiko banjir pada kondisi tertentu.

 

Keempat, keberadaan aktivitas pengerukan di sekitar infrastruktur jembatan juga dipertanyakan masyarakat karena berpotensi memengaruhi kestabilan konstruksi apabila jarak dan zona perlindungan sungai tidak diperhitungkan secara benar.

 

Kelima, perubahan morfologi sungai dikhawatirkan dapat memengaruhi kestabilan debit dan pola aliran air.

 

Karena itu, masyarakat mempertanyakan sejauh mana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batu Bara maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut.

 

“Izinnya Ada di Lengketkan”

 

Dalam penelusuran di lapangan, awak media bersama pemerhati lingkungan melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota yang berada di lokasi. Pria yang disebut bernama Ertanto, yang dikaitkan dengan pemilik/pengelola kuari, ketika ditanya mengenai dokumen perizinan menyampaikan bahwa izin tersebut ada dan ditempelkan.

 

Namun, berdasarkan penelusuran awak media di lokasi, dokumen yang ditunjukkan disebut berupa rekomendasi/pengajuan perizinan, bukan bukti izin operasional pertambangan yang telah terbit dan terdaftar.

 

Perbedaan antara dokumen pengajuan izin dengan izin yang telah diterbitkan menjadi titik krusial dalam persoalan ini.

 

Sebab, pengajuan izin pada dasarnya bukanlah bukti bahwa seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi dan kegiatan telah memperoleh legalitas untuk melakukan pengerukan.

 

Dengan kata lain, masyarakat meminta agar pihak berwenang tidak sekadar melihat ada atau tidaknya selembar dokumen yang ditempel di lokasi, tetapi memeriksa keabsahan, status, kewenangan penerbit, jenis izin, titik koordinat, luas wilayah, dokumen lingkungan, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.

DLH Jangan Hanya Menunggu Sampai Terjadi Kerusakan

 

Sorotan publik kini mengarah kepada instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan lingkungan.

 

Masyarakat mempertanyakan apakah DLH telah turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas pengerukan pasir tersebut.

 

Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah terjadi longsor, kerusakan jembatan, perubahan alur sungai, atau banjir.

 

Lingkungan yang sudah rusak tidak selalu dapat dikembalikan seperti semula.

 

Karena itu, pemeriksaan seharusnya dilakukan sejak dini, termasuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan lingkungan dan pertambangan sebelum aktivitas terus berlangsung.

 

APH Diminta Jangan Tutup Mata

Masyarakat juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Batu Bara untuk segera turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut.

 

Jika memang izin belum terbit, maka harus dipastikan atas dasar hukum apa aktivitas pengerukan pasir tersebut dapat berjalan.

 

Sebaliknya, apabila pengelola menyatakan telah memiliki izin, maka dokumen tersebut harus dibuka dan diverifikasi oleh instansi berwenang, bukan sekadar berdasarkan pernyataan sepihak di lapangan.

Publik berhak mendapatkan kejelasan.

 

Ada izin atau tidak?

 

Jika ada, izin apa?

 

Siapa yang menerbitkan?

 

Apakah masih sebatas pengajuan atau sudah terbit?

 

Apakah titik lokasi pengerukan sesuai dengan wilayah yang diizinkan?

 

Bagaimana dokumen lingkungannya?

 

Dan yang tidak kalah penting:

 

Siapa yang bertanggung jawab apabila pengerukan tersebut kemudian menimbulkan kerusakan lingkungan atau mengganggu keselamatan masyarakat?

 

Jangan Sampai Surat Pengajuan Dijadikan “Tiket” Menggali

 

Persoalan ini harus dijawab secara terang.

 

Sebab jika benar dokumen yang dimiliki baru sebatas rekomendasi atau pengajuan perizinan, maka status tersebut tidak boleh dipersepsikan sebagai izin operasional.

 

Awak media Liputan Metro Sumut mendorong DLH, instansi pertambangan terkait, serta APH untuk melakukan uji administrasi dan pemeriksaan lapangan secara terbuka dan profesional.

 

Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar tindakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pemerintah tidak boleh kalah cepat dengan aktivitas pengerukan material.

 

Jangan menunggu sungai rusak baru turun tangan. Jangan menunggu jembatan bermasalah baru melakukan pemeriksaan. Jangan menunggu banjir datang baru mencari siapa yang bertanggung jawab.

 

Aktivitas pertambangan harus tunduk pada hukum, bukan hukum yang dipaksa mengikuti aktivitas pertambangan.

 

Masyarakat: Tutup Jika Memang Tidak Berizin

 

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta DLH Kabupaten Batu Bara maupun Provinsi Sumatera Utara segera melakukan pemeriksaan terhadap galian pasir/tangkahan pasir di kawasan Titi Putus, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih.

 

Jika hasil pemeriksaan membuktikan kegiatan tersebut belum memiliki izin yang dipersyaratkan, masyarakat mendesak agar aktivitas pengerukan dihentikan sampai seluruh legalitas dan persyaratan lingkungan dipenuhi.

 

Masyarakat juga meminta APH melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang digunakan sebagai dasar kegiatan.

 

Sementara itu, pihak pengelola atau pemilik kuari diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan yang sah apabila memang telah dimiliki.

 

Liputan Metro Sumut akan terus mengawal persoalan ini.

 

Sebab persoalannya bukan sekadar pasir yang dikeruk hari ini, melainkan bagaimana nasib alur sungai, lingkungan, jembatan, dan keselamatan masyarakat di kemudian hari.

 

Jika memang legal, buktikan legalitasnya. Jika belum berizin, hentikan aktivitasnya. Dan jika ada pelanggaran, proses sesuai hukum.

 

Jangan biarkan DAS menjadi korban demi keuntungan pengerukan pasir.

 

(Team/Arfandi)

Editor : Redaksi 

Berita Terkait

Sinergi Reskrim dan Jahtanras, Polsek Bosar Maligas Bekuk Pelaku Pencurian Ternak Lembu Residivis dalam Hitungan Jam
Sat Binmas Polres Pematangsiantar Aksi Sosial ke Panti Sosial dan Warga Kurang Mampu 
Semarakkan HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Kapolsek Siantar Marihat Berikan Bendera Merah Putih kepada Warga Binaan
Polsek Siantar Barat Cek TKP Laporan Temuan Mayat di Jalan Rajawali, Diduga Sakit Sejak Lama
Polsek Siantar Selatan Turun Dampingi Petani Binaan Jual Jagung ke Bulog Cabang Pematangsiantar 
Ganja 3,2 Kilogram Diungkap di Kampus USI, Polres Pematangsiantar,Tak Ada Ruang bagi Peredaran Narkotika di Perguruan Tinggi
Polsek Siantar Timur Mediasi Pertengkaran Keluarga di Jalan Sentosa Bawah
Kapolres Simalungun Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama, Tekankan Sinergi dan Adaptasi Cepat di Wilayah Tugas Baru
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:52

Sinergi Reskrim dan Jahtanras, Polsek Bosar Maligas Bekuk Pelaku Pencurian Ternak Lembu Residivis dalam Hitungan Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:52

“Izin Ada Di Tempel” Tapi Diduga Baru Rekomendasi: Galian Pasir DAS Titi Putus Tetap Beroperasi, APH Dan DLH Batu Bara Dituntut Bertindak! 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:20

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Aksi Sosial ke Panti Sosial dan Warga Kurang Mampu 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:19

Semarakkan HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Kapolsek Siantar Marihat Berikan Bendera Merah Putih kepada Warga Binaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:17

Polsek Siantar Barat Cek TKP Laporan Temuan Mayat di Jalan Rajawali, Diduga Sakit Sejak Lama

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:13

Ganja 3,2 Kilogram Diungkap di Kampus USI, Polres Pematangsiantar,Tak Ada Ruang bagi Peredaran Narkotika di Perguruan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:11

Polsek Siantar Timur Mediasi Pertengkaran Keluarga di Jalan Sentosa Bawah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:57

Kapolres Simalungun Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama, Tekankan Sinergi dan Adaptasi Cepat di Wilayah Tugas Baru

Berita Terbaru