“Izin Ada Di Tempel” Tapi Diduga Baru Rekomendasi: Galian Pasir DAS Titi Putus Tetap Beroperasi, APH Dan DLH Batu Bara Dituntut Bertindak! 

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com    ||  Batu Bara – Aktivitas pengerukan pasir menggunakan alat berat jenis excavator di kawasan alur sungai (DAS) Titi Putus, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam dari masyarakat.

 

Kegiatan yang disebut-sebut dilakukan di sekitar badan alur sungai tersebut dipertanyakan legalitasnya. Pasalnya, berdasarkan penelusuran awak media Liputan Metro Sumut bersama pemerhati lingkungan di lokasi, Selasa (11/08/2026), pihak yang berada di lokasi menunjukkan dokumen yang disebut sebagai rekomendasi atau pengajuan perizinan, bukan izin usaha pertambangan yang telah dinyatakan sah dan terdaftar pada instansi berwenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah sebuah kegiatan pengerukan pasir di kawasan alur sungai sudah boleh beroperasi hanya bermodalkan surat rekomendasi pengajuan izin?

 

Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena aktivitas pengerukan dilakukan menggunakan alat berat dan berada di kawasan yang berpotensi bersinggungan langsung dengan ekosistem sungai serta kestabilan bantaran.

 

Bukan Sekadar Soal Pasir, Tetapi Menyangkut Keselamatan Lingkungan

 

Masyarakat mengkhawatirkan aktivitas pengerukan pasir di kawasan DAS tersebut tidak berhenti pada persoalan administrasi perizinan. Jika kegiatan dilakukan tanpa kajian dan pengawasan lingkungan yang memadai, sejumlah risiko dapat muncul.

 

Sedikitnya terdapat lima persoalan lingkungan yang menjadi perhatian masyarakat.

 

Pertama, pengerukan dikhawatirkan dapat mengubah atau merusak struktur dasar dan alur sungai.

 

Kedua, aktivitas pengambilan material menggunakan alat berat berpotensi memperlemah struktur bantaran dan memicu longsor susulan.

 

Ketiga, perubahan kontur alur sungai dikhawatirkan dapat memengaruhi pola aliran air dan meningkatkan risiko banjir pada kondisi tertentu.

 

Keempat, keberadaan aktivitas pengerukan di sekitar infrastruktur jembatan juga dipertanyakan masyarakat karena berpotensi memengaruhi kestabilan konstruksi apabila jarak dan zona perlindungan sungai tidak diperhitungkan secara benar.

 

Kelima, perubahan morfologi sungai dikhawatirkan dapat memengaruhi kestabilan debit dan pola aliran air.

 

Karena itu, masyarakat mempertanyakan sejauh mana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batu Bara maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut.

 

“Izinnya Ada di Lengketkan”

 

Dalam penelusuran di lapangan, awak media bersama pemerhati lingkungan melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota yang berada di lokasi. Pria yang disebut bernama Ertanto, yang dikaitkan dengan pemilik/pengelola kuari, ketika ditanya mengenai dokumen perizinan menyampaikan bahwa izin tersebut ada dan ditempelkan.

 

Namun, berdasarkan penelusuran awak media di lokasi, dokumen yang ditunjukkan disebut berupa rekomendasi/pengajuan perizinan, bukan bukti izin operasional pertambangan yang telah terbit dan terdaftar.

 

Perbedaan antara dokumen pengajuan izin dengan izin yang telah diterbitkan menjadi titik krusial dalam persoalan ini.

 

Sebab, pengajuan izin pada dasarnya bukanlah bukti bahwa seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi dan kegiatan telah memperoleh legalitas untuk melakukan pengerukan.

 

Dengan kata lain, masyarakat meminta agar pihak berwenang tidak sekadar melihat ada atau tidaknya selembar dokumen yang ditempel di lokasi, tetapi memeriksa keabsahan, status, kewenangan penerbit, jenis izin, titik koordinat, luas wilayah, dokumen lingkungan, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.

DLH Jangan Hanya Menunggu Sampai Terjadi Kerusakan

 

Sorotan publik kini mengarah kepada instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan lingkungan.

 

Masyarakat mempertanyakan apakah DLH telah turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas pengerukan pasir tersebut.

READ  Pinjam Motor Teman dengan Alasan Beli Rokok lalu Kabur, Pelaku Penggelapan di Gunung Malela Diringkus Polsek dalam Waktu Kurang 48 Jam

 

Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah terjadi longsor, kerusakan jembatan, perubahan alur sungai, atau banjir.

 

Lingkungan yang sudah rusak tidak selalu dapat dikembalikan seperti semula.

 

Karena itu, pemeriksaan seharusnya dilakukan sejak dini, termasuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan lingkungan dan pertambangan sebelum aktivitas terus berlangsung.

 

APH Diminta Jangan Tutup Mata

Masyarakat juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Batu Bara untuk segera turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut.

 

Jika memang izin belum terbit, maka harus dipastikan atas dasar hukum apa aktivitas pengerukan pasir tersebut dapat berjalan.

 

Sebaliknya, apabila pengelola menyatakan telah memiliki izin, maka dokumen tersebut harus dibuka dan diverifikasi oleh instansi berwenang, bukan sekadar berdasarkan pernyataan sepihak di lapangan.

Publik berhak mendapatkan kejelasan.

 

Ada izin atau tidak?

 

Jika ada, izin apa?

 

Siapa yang menerbitkan?

 

Apakah masih sebatas pengajuan atau sudah terbit?

 

Apakah titik lokasi pengerukan sesuai dengan wilayah yang diizinkan?

 

Bagaimana dokumen lingkungannya?

 

Dan yang tidak kalah penting:

 

Siapa yang bertanggung jawab apabila pengerukan tersebut kemudian menimbulkan kerusakan lingkungan atau mengganggu keselamatan masyarakat?

 

Jangan Sampai Surat Pengajuan Dijadikan “Tiket” Menggali

 

Persoalan ini harus dijawab secara terang.

 

Sebab jika benar dokumen yang dimiliki baru sebatas rekomendasi atau pengajuan perizinan, maka status tersebut tidak boleh dipersepsikan sebagai izin operasional.

 

Awak media Liputan Metro Sumut mendorong DLH, instansi pertambangan terkait, serta APH untuk melakukan uji administrasi dan pemeriksaan lapangan secara terbuka dan profesional.

 

Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar tindakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pemerintah tidak boleh kalah cepat dengan aktivitas pengerukan material.

 

Jangan menunggu sungai rusak baru turun tangan. Jangan menunggu jembatan bermasalah baru melakukan pemeriksaan. Jangan menunggu banjir datang baru mencari siapa yang bertanggung jawab.

 

Aktivitas pertambangan harus tunduk pada hukum, bukan hukum yang dipaksa mengikuti aktivitas pertambangan.

 

Masyarakat: Tutup Jika Memang Tidak Berizin

 

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta DLH Kabupaten Batu Bara maupun Provinsi Sumatera Utara segera melakukan pemeriksaan terhadap galian pasir/tangkahan pasir di kawasan Titi Putus, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih.

 

Jika hasil pemeriksaan membuktikan kegiatan tersebut belum memiliki izin yang dipersyaratkan, masyarakat mendesak agar aktivitas pengerukan dihentikan sampai seluruh legalitas dan persyaratan lingkungan dipenuhi.

 

Masyarakat juga meminta APH melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang digunakan sebagai dasar kegiatan.

 

Sementara itu, pihak pengelola atau pemilik kuari diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan yang sah apabila memang telah dimiliki.

 

Liputan Metro Sumut akan terus mengawal persoalan ini.

 

Sebab persoalannya bukan sekadar pasir yang dikeruk hari ini, melainkan bagaimana nasib alur sungai, lingkungan, jembatan, dan keselamatan masyarakat di kemudian hari.

 

Jika memang legal, buktikan legalitasnya. Jika belum berizin, hentikan aktivitasnya. Dan jika ada pelanggaran, proses sesuai hukum.

 

Jangan biarkan DAS menjadi korban demi keuntungan pengerukan pasir.

 

(Team/Arfandi)

Editor : Redaksi 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakili Kapolres Wakapolres Simalungun Hadiri Kejuaraan Karate Full Contact Perebutkan Piala Komandan BRIGIF TP 36/HM, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Festival Lagu Karo yang Di Selengarakan Oleh PSBK Peduli Seni Dan Budaya Karo Sukses Berikut Daftar Juaranya
Baru Diluncurkan, Aplikasi “Hallo Kapolres Simalungun” Langsung Bergerak Cepat Tangani Aduan Knalpot Brong Warga Bandar Huluan
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pelaku Curanmor 
Polsek Siantar Marihat Dampingi Petani Binaan Panen Jagung 
Kapolsek Siantar Timur Koordinasi Dengan 3 Pilar Antisipasi 3C dan Balap Liar
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Vihara
Polsek Siantar Martoba Cek TKP Dugaan Selisih Paham di Gang Kenanga Tindaklanjut CC 110
Berita ini 55 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 08:13 WIB

Wakili Kapolres Wakapolres Simalungun Hadiri Kejuaraan Karate Full Contact Perebutkan Piala Komandan BRIGIF TP 36/HM, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Minggu, 27 September 2026 - 03:21 WIB

Festival Lagu Karo yang Di Selengarakan Oleh PSBK Peduli Seni Dan Budaya Karo Sukses Berikut Daftar Juaranya

Minggu, 27 September 2026 - 00:07 WIB

Baru Diluncurkan, Aplikasi “Hallo Kapolres Simalungun” Langsung Bergerak Cepat Tangani Aduan Knalpot Brong Warga Bandar Huluan

Sabtu, 26 September 2026 - 11:49 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pelaku Curanmor 

Sabtu, 26 September 2026 - 11:46 WIB

Polsek Siantar Marihat Dampingi Petani Binaan Panen Jagung 

Berita Terbaru