Ops Patuh Toba 2025 ,Sat Lantas Polres Pematangsiantar Lakukan Penindakan Tilang Pengemudi Sesuai SOP

- Reporter

Jumat, 25 Juli 2025 - 05:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Pematang Siantar –           Dalam Pelaksanaan ops Patuh Toba 2015 Yang sedang Berlangsung Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melakukan penindakan berupa tilang kepada pengemudi mobil Terrios plat nomor polisi (Nopol) F 1457 FAO berinisial JS sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pada hari Kamis 24 Juli 2025 sore bertempat Di jalan medan sekira pukul 18.00 Wib.

 

Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) IPTU Friska Susana SH yang memimpin langsung pelaksanaan Operasi Patuh Toba Tahun 2025 tersebut.

 

Kasat Lantas menjelaskan, Polres Pematangsiantar melalui Sat Lantas sedang melaksanakan Operasi Patuh Toba Tahun 2025 yang berlangsung mulai tangal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025 dengan sasaran 10 pelanggaran prioritas, diantaranya tidak memakai Helm SNI, tidak melengkapi surat surat kendaraan, mengendarai kendaraan dibawah umur, mengendarai kendaraan dibawah pengaruh minuman alkohol dan lainnya.

 

Setiap pelaksanaan penindakan, tidak hanya personil Sat Lantas saja melainkan melibatkan Personil satinelkam dan Propam.

 

Pada Kamis 24 Juli 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar melaksanakan Operasi Patuh Toba Tahun 2025 yang merupakan hari ke 11. Dalam penindakan dilapangan ada pengemudi mobil Terrios plat nopol F 1457 FAO berinisial JS merasa tidak senang mobilnya diberhentikan. Setelah dilakukan pemeriksaan surat surat kendaraanya ternyata ditemukan pelanggaran yaitu SIM A pengemudi tersebut sudah tidak berlaku karena mati sehingga personil Sat Lantas melakukan penindakan berupa tilang melanggar Pasal 281 UULAJ dan sudah diviralkan.

 

Namun saat penindakan pengemudi tersebut tidak mau memberikan STNK dan kunci mobilnya, kemudian ada salah satu penumpang mobil tersebut yakni seorang perempuan tidak terima dilakukan penindakan tilang. Karena masyarakat tersebut tidak kooporatif dilapangan, selanjutnya mobil Terrios tersebut diderek untuk bawa ke Mako Sat Lantas Polres Pematangsiantar.

 

Setelah di Mako Sat Lantas, pengemudi mobil tersebut kembali melakukan perlawanan dan berusaha melarikan barang bukti kertas tilang dari Mako Sat Lantas sehingga personil Sat Lantas menutup portal Mako Sat Lantas dan pelanggar menyebabkan keributan.

 

“Jadi permasalahan sebenarnya, SIM A pelanggar itu (pengemudi mobil terrios) sudah mati sehingga kami tidak bisa lakukan penilangan terhadap SIM sudah mati sehingga kami gantikan dengan STNK mobil nya tapi pelanggar itu tidak mau berikan STNK nya dan ribu ribut,” Tegasnya.

 

IPTU Friska menambahkan, setelah dilakukan penjelasan akhirnya pengemudi mobil terrios tersebut telah memberikan blangko tilang dan membayarkan denda tilang melalui Briva atau  BRI Virtual Account.

 

 

Pelu diketahui SIM yang mati tidak sah untuk dibawa berkendara dan tidak sah menurut hukum serta bisa dikenakan pidana selama 4 bulan dan denda Rp1 juta. Artinya tidak sah dibawa dalam perjalan mengendarai kendaraan baik mobil maupun sepedamotor.

 

“Jadi, kami himbau kepada semua warga Kota Pematangsiantar khususnya pengendara kendaraan baik roda dua dan roda empat agar patuhilah peraturan lalulintas. Kalau pun SIM sudah mati segeralah diperpanjang karena sekarang perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan dimana saja. Semoga kita semua dalam lindungan Tuhan,” Pungkas IPTU Friska.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com  

Berita Terkait

Polsek Siantar Selatan Gelar Patroli Rutin Cegah Gangguan Kamtibmas Diwilkumnya
Polsek Siantar Utara Sampaikan Pesan Pesan Kamtibams di Loket Bus Jalan Sisingamangaraja
Tinjut Laporan Masyarakat di Call Center 110, Polsek Siantar Timur Cek TKP Dugaan KDRT di Jalan Pattimura Ujung
SPKT Polres Pematangsiantar Selesaikan Dugaan Perkelahian di Taman Bunga dengan Problem Solving
Dukung Ketapang, Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Bersihkan Lahan Jagung di Jalan Pattimura
Pembukaan Kejuaraan Karate Cup Tahun 2025,Kapolres Pematangsiantar junjung sportivitas
Sampaikan Himbauan Kamtibmas,Polsek Siantar Barat Sambangi Objek Vital di Kelurahan Teladan 
Polsek Siantar Marihat Jumat Curhat Kamtibmas kepada Masyarakat Dusun Hutabagasan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 07:37

Kapolsek Tanah Jawa Jadi Inspektur Upacara, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba dan Tawuran

Senin, 29 September 2025 - 00:18

Ibu-Ibu Lamtoras Terharu Menangis Mendengar Pesan Kemanusiaan Kapolres Simalungun Sambangi Warga Sihaporas

Senin, 29 September 2025 - 00:16

Satlantas Polres Simalungun Intensifkan Blue Light Patrol Malam Hari, Tekan Angka Balap Liar di Jalur Siantar-Parapat

Minggu, 28 September 2025 - 07:25

Polsek Tanah Jawa Menggelar Minggu Kasih, Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu

Minggu, 28 September 2025 - 07:21

Polres Simalungun Perketat Patroli di 10 Destinasi Wisata, Hadirkan Rasa Aman Bagi Wisatawan di Hari Libur

Sabtu, 27 September 2025 - 14:04

Polsek Tanah Jawa Amankan Kejuaraan Motorcross dan Super Grasstrack Piala Bupati Simalungun 2025

Sabtu, 27 September 2025 - 12:39

Polri Dukung Kerukunan Beragama, Kapolres Simalungun Hadiri Haul Ke-16 Tuan Guru Batak

Jumat, 26 September 2025 - 14:58

Sat Narkoba Polres Simalungun Tegas Berantas Bandar Narkoba, Sita Sabu 8,74 Gram dari Seorang Wiraswasta

Berita Terbaru