Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar – Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui personil piket Fungsi menyelesaikan masalah perselisihan yang terjadi di Jalan Binjai Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada hari Selasa 22 Juli 2025 malam pukul : 20.00 Wib.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon SH dalam laporannnya menyampaikan bahwa perselisihan tersebut antara pihak pertama berinisial P br. S (54) dengan pihak kedua D br. S (36).
Kejadian tersebut bermula pihak kedua D br. S merasa keberatan terhadap pihak pertama P. br. S yang meminjam sepedamotor ibu dari pihak kedua sehingga kedua belah pihak terlibat saling dorong.
Setelah dilakukan mediasi di Mako Polsek Siantar Selatan, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan, saling memaafkan dan pihak kedua berjanji tidak mencampuri urusan rumah tangga pihak pertama.
Adanya surat pernyataan perdamaian dilengkapi materai tersebut maka masalah perselisihan tersebut diselesaikan dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian dilengkapi materai,” Pungkas IPTU Priston.
(S.A.R.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com