Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar – Polsek Siatar Barat Polres Pematangsiantar melalui piket Bhabinkamtibmas BRIPKA Agus Rumahorbo dan BRIPKA Irwan Surya Darma serta piket Jaga menyelesaikan masalah dugaan penganiayaan dengan problem solving, pada hari Minggu 3 Agustus 2025 siang pukul 12.00 Wib.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja K. Haloho SH. MH dalam laporannya menyampaikan masalah dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Cipto Simpang jalan Wahidin Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada pagi harinya sekira pukul 09.30 WIB.
Dugaan penganiayan tersebut dilakukan pihak kedua berinisial E (49) warga Kecamatan Medan Timur Kota Medan terhadap pihak pertama DS (65) warga Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Merasa keberatan, pihak pertama DS melaporkan ke Polsek Siantar Barat. Selanjutnya personil piket Bhabinkamtibmas dan piket jaga langsung melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Barat.
Hasil dari Mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan bermaterai sehingga masalah dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan dengan problem solving.
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas berpesan agar tetap hidup rukun dan menjaga kenyamanan dilingkungan tempat tinggal serta menjaga kamtibmas di lingkungan masyarakat.
“Masalah dugaan penganiayaan itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyata perdamaian bermaterai,” Pungkas IPTU Raja.
(S.A.R.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com