Liputanmetrosumut.com || Medan – Dugaan maraknya bangunan tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat di wilayah Kecamatan Medan Petisah. Salah satu temuan awak media berada di Jalan Darussalam, tepat di depan kawasan Hotel Grand Darussalam, Kelurahan Sei Sikambing D, Kota Medan.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Jumat (10/4/2026), sebuah bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan terlihat terus beroperasi. Namun, di lokasi tidak ditemukan papan informasi atau plang PBG sebagaimana lazim dipasang sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan pemilik bangunan terhadap aturan perizinan, sekaligus efektivitas pengawasan pemerintah daerah.
Tim investigasi media mencatat, hingga saat ini aktivitas pembangunan masih berlangsung tanpa hambatan berarti. Padahal, keberadaan izin PBG merupakan syarat wajib dalam setiap pembangunan gedung untuk memastikan aspek keselamatan, tata ruang, dan kepatuhan hukum terpenuhi.
“Tidak adanya plang izin di lokasi menimbulkan dugaan bahwa proses pembangunan ini belum memenuhi prosedur administratif yang berlaku,” ujar salah seorang anggota tim investigasi.
Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah setempat, termasuk aparatur Kelurahan Sei Sikambing D. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah penertiban atau tindakan tegas terhadap bangunan tersebut.
Situasi ini menimbulkan sorotan publik, terlebih karena bangunan tersebut berada di kawasan strategis dan mudah terlihat masyarakat.
Secara regulasi, pembangunan gedung tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah ketentuan daerah, di antaranya aturan tata ruang, perizinan bangunan, hingga ketentuan retribusi penggunaan lahan. Karena itu, masyarakat berharap instansi terkait seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan, Satpol PP, serta pihak kecamatan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Transparansi penegakan aturan dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik bangunan maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi. Tim media masih terus berupaya meminta klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.
(F.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















