Tegas Dan Terukur, Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan 4 Orang — Pengedar Diproses Hukum, Dua Pengguna Masuk Rehab Medis

- Reporter

Kamis, 9 April 2026 - 10:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Ketegasan sekaligus kecermatan dalam penegakan hukum narkotika kembali ditunjukkan oleh Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Alex Sidabutar, S.H. Operasi penindakan yang digelar pada Senin dini hari, 06 April 2026, sekira pukul 01.30 WIB di Huta Seniu, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, menghasilkan pengamanan empat orang dengan penanganan hukum yang proporsional dan berkeadilan. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka pengedar, dua orang dijadwalkan rehabilitasi medis karena positif sabu, dan satu orang dibebaskan karena terbukti bersih.

 

Saat dikonfirmasi pada Kamis, 09 April 2026, pukul 17.00 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa penanganan kasus ini adalah contoh nyata profesionalisme Polri yang objektif dan tidak tebang pilih. “Polri tidak hanya tegas dalam menindak, tetapi juga cermat dan adil dalam memilah. Pengedar ditindak keras, pengguna diarahkan ke rehabilitasi, dan yang tidak terbukti terlibat segera dibebaskan. Inilah wajah Polri yang sesungguhnya, tegas namun berkeadilan,” ujar AKP Verry Purba dengan mantap.

 

Kanit I Sat Narkoba IPDA Alex Sidabutar, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi yang diterima personil Sat Narkoba Polres Simalungun pada Minggu malam, 05 April 2026, pukul 23.00 WIB. Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di kawasan Huta Seniu, Desa Naga Dolok, kerap terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Merespons informasi tersebut, personil langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.

 

Sesampainya di lokasi, personil menemukan tiga orang laki-laki berada di dalam sebuah gudang. Ketiganya mengaku sedang berjaga-jaga untuk mengidentifikasi pelaku pencurian di kebun kelapa sawit milik mereka yang berada di dekat gudang tersebut. Tidak ditemukan barang bukti narkotika pada ketiganya, namun mereka diamankan sementara untuk keperluan pemeriksaan. Selanjutnya personil berhasil menemukan seorang laki-laki lain yang sesuai ciri-ciri yang dimaksud masyarakat, yaitu Sanik Candra (46), warga setempat yang saat penangkapan tengah tertidur di lokasi.

 

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Sanik Candra yang sedang tertidur itu, kami menemukan barang bukti narkotika yang cukup besar. Pelaku tidak bisa mengelak karena barang bukti ada padanya dan dia sendiri mengakui kepemilikannya,” ucap IPDA Alex Sidabutar dengan tegas.

 

Dari penggeledahan tersebut diamankan 16 plastik klip sedang berisi sabu dan 1 plastik klip besar berisi sabu dengan berat keseluruhan brutto 12,80 gram, disertai berbagai peralatan pakai meliputi kaca pirex, alat hisap dari botol plastik, sendok plastik, kotak rokok Club X, uang tunai Rp 1.032.000,- yang diduga hasil transaksi, serta tiga unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan. Tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Sisu, warga Batang Kuis, yang kini menjadi target pengembangan penyidikan.

 

Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani tes urine dan pemeriksaan mendalam. Hasilnya mengungkap fakta yang tajam. Dua dari tiga orang yang lebih dulu diamankan terbukti positif metamfetamin. Jhon mengaku telah menggunakan sabu lima hari sebelumnya yang dibelinya langsung dari Sanik Candra, sementara Hendrianto mengaku menggunakan sabu empat hari lalu yang diperolehnya dari kawasan Parluasan Pematangsiantar. Adapun Andry dinyatakan negatif narkotika dan tidak terbukti memiliki keterkaitan apapun dengan jaringan penyalahgunaan narkoba.

 

“Untuk Andry yang hasilnya negatif dan tidak terbukti terlibat, kami langsung bebaskan. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat bahwa tidak ada orang yang kami tahan tanpa dasar yang kuat,” ungkap IPDA Alex Sidabutar.

 

Sementara Jhon dan Hendrianto yang positif sabu namun tanpa barang bukti saat diamankan akan menjalani rehabilitasi medis sesuai ketentuan hukum, tersangka Sanik Candra kini tengah menjalani proses penyidikan penuh hingga pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Kembali Torehkan Prestasi, Satresnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi ,18 Butir Pil Diamankan
Berawal dari Informasi Warga, Polres Pematangsiantar Ringkus Mahasiswa Pembawa 10 Butir Ekstasi
Terbongkar Lewat Undercover, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Pematangsiantar dengan Dua Paket Sabu
Polseķ Siantar Martoba Amankan Tiga Anak Diduga Curi HP di Simpang Kerang 
Polsek Siantar Martoba Mediasi Masalah Ibu Kandung dan Anaknya di Jalan Batu Permata Raya 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Dampingi Penjualan Jagung Petani Binaan ke Bulog 
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Kapolsek Siantar Timur Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu
Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Bupati Simalungun Berangkatkan 38 Anggota Pramuka Ikuti Jamnas XII Tahun 2026
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:35

Polres Pematangsiantar Kembali Torehkan Prestasi, Satresnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi ,18 Butir Pil Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:29

Berawal dari Informasi Warga, Polres Pematangsiantar Ringkus Mahasiswa Pembawa 10 Butir Ekstasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:26

Terbongkar Lewat Undercover, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Pematangsiantar dengan Dua Paket Sabu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:24

Polseķ Siantar Martoba Amankan Tiga Anak Diduga Curi HP di Simpang Kerang 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:22

Polsek Siantar Martoba Mediasi Masalah Ibu Kandung dan Anaknya di Jalan Batu Permata Raya 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Kapolsek Siantar Timur Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:10

Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Bupati Simalungun Berangkatkan 38 Anggota Pramuka Ikuti Jamnas XII Tahun 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:34

Diduga Hindari Konfirmasi, Perangkat Nagori Sorba Dolok Tinggalkan Kantor Saat Wartawan Pertanyakan ADD dan Penyertaan Modal BUMNag 2025

Berita Terbaru