Lapor Pak Kapolres,Tambang Milik Cv DEMBAN SAYUR Di Duga Tidak Punya Ijin Dan Banyak Kejanggalan

Daerah241 Dilihat

 

Simalungun,liputanmetrosumut.com

Di Kabupaten Simalungun, terdapat peningkatan aktivitas tambang pasir yang menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat khususnya di Buttu Parilahan,nagori pamatang Purba,kecamatan Purba,kabupaten Simalungun.(kamis,29/05/2025)

Menurut pantauan awak media dan beberapa sumber terpercaya  menunjukkan bahwa kegiatan tambang pasir  tersebut diduga tidak memiliki izin resmi, sehingga menimbulkan berbagai dampak negatif baik bagi lingkungan maupun sosial. Permohonan kepada Polres Simalungun untuk menutup aktivitas ini sangatlah mendesak.

Sementara jelas kita ketahui
pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin
Sanksi untuk penambangan pasir ilegal (tanpa izin) di Indonesia dapat berupa sanksi pidana dan administratif. Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar bagi yang melakukan penambangan tanpa izin, atau 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar bagi yang melakukan operasi produksi tanpa izin. Sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara.Namun UU ini seolah olah tidak di indahkan CV DEMBAN SAYUR yang di duga milik marga purba seoramg pengusaha sukses saribudolok.

aktivitas penambangan pasir tanpa izin dapat memicu kerusakan ekologis yang signifikan. Penambangan yang dilakukan sembarangan dapat mengakibatkan kerusakan pada habitat dan ekosistem lokal, erosi tanah, serta pencemaran sumber air. Hal ini tidak hanya merugikan flora dan fauna di sekitar lokasi tambang, tetapi juga berdampak pada kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam tersebut.

Selain itu, penggunaan alat berat seperti excavator yang menggunakan solar bersubsidi menambah keprihatinan. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain pidana penjara, pelanggar juga dapat dikenakan denda yang besar.Sementara bagi Cv “DEMBAN SAYUR” UU ini hanyalah sebuah omon omon.
Subsidi solar seharusnya ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan, namun penggunaan oleh perusahaan tambang ilegal jelas melanggar ketentuan yang ada. Ini adalah bentuk penyalahgunaan yang patut ditindak tegas, sebab dapat mengganggu kestabilan ekonomi dan keadilan sosial.

Dalam hal ini Polres Simalungun, diharapkan dapat bertindak cepat dan tegas terhadap praktik penambangan ilegal ini. Penegakan hukum yang tepat akan memberikan efek jera bagi pelaku yang mencoba merusak lingkungan demi kepentingan pribadi. Selain itu, penting untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya melindungi lingkungan dari aktivitas ilegal.

Kegiatan tambang pasir yang tidak memiliki izin harus dihentikan demi menjaga keberlangsungan lingkungan. Semua elemen masyarakat, termasuk pemerintah, perlu bekerja sama dalam upaya perlindungan ini agar Simalungun tetap menjadi daerah yang aman dan nyaman untuk dihuni.(Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *