Liputanmetrosumut.com || Batu Bara – Kejari Batubara mengembalikan barang bukti kasus korupsi dana BTT di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2022 kepada Pemkab Batubara.
Hal ini dilakukan setelah proses hukum perkara korupsi ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan.
Penyerahan dilakukan Kajari Batubara Diky Oktavia, didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi kepada Wakil Bupati Batubara Syafrizal, di Kantor BPPD, Kamis (7/5/2025). Barang bukti yang dikembalikan antara lain, 10 tenda keluarga pengungsi bencana berwarna oranye, 39 unit Velbed warna oranye, 2 unit tenda warna oranye, 1 unit Radio Repeater dari Kecamatan Nibung Hangus dan 1 unit sepeda motor KLX.
Diky Oktavia mengatakan, penyerahan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan eksekusi hukum dan pengembalian barang milik negara kepada instansi yang berhak.
(S.A Ricardo.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com