Kapolres Pematangsiantar Pimpin Press Release Pencurian Fasilitas Umum Dayok Mirah dan Pengancaman Gunakan Senpi

- Reporter

Selasa, 29 April 2025 - 13:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar –       Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur SH. SIK. MM pimpin Press Release tindak pidana Pencurian Fasilitas Umum Dayok Mirah dan Pengancaman menggunakan senjata api (Senpi) bertempat di Press Room Lantai II Polres Pematangsiantar, pada Selasa (29/4/2025) pagi pukul 09.00 Wib.

Dalam paparannya, Kapolres AKBP Sah Udur didampingi Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H dan Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan perkara pencurian Fasilitas Umum Dayok Mirah merupakan Icon Kota Pematangsiantar tersebut telah diamankan tersangka S (31) dan kejadian tersebut pada hari Minggu 6 April 2025 sekitar pukul 02.20 wib di Jl. Ahmadyani Simpang Rambung Merah Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Tersangka melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang masih dalam pencarian. Tersangka menaiki Tugu Dayok mirah dan melakukan pencongkelan untuk mencuri bagian ekor Dayok Mirah. Kemudian esok harinya dengan cara yang sama tersangka S mencuri bagian kanan Dayok Mirah tersebut. Kemudian tersangka mengambil Kuningan bagian ekor dan kaki kanan Dayok Murah tersebut lalu menjualnya.

Dari tersangka S diamankan barang bukti celana jeans dan topi yang digunakan tersangka pada saat melakukan tindak pidana tersebut.

“Tersangka S sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pengerusakan sebagaiman Pasal 363 jo 170 KUHPidana,” jelas AKBP Sah Udur.

Kapolres menambahkan kasus yang kedua terkait pengancaman menggunakan Senpi dengan menangkap tersangka AS alias S warga Jl. Ulakma Sinaga, Rambung Merah, Simpang Parjo, Kabupaten Simalungun.

Kejadian tersebut di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar pada Minggu 20 April 2025, sekira pukul 03.00 Wib.

Awalnya masyarakat yang melaksanakan ronda kemudian melihat ciri-ciri yang pernah melakukan pencurian menggunakan jaket loreng-loreng melewati komplek perumahan warga, kemudian masyarakat memberhentikan dan menanyakan kepada tersangka.

Tapi tersangka langsung melakukan perlawanan dengan mengatakan sebagai tentara dan mengancam menggunakan senpi. Masyarakat gerak cepat mengamankan tersangka. Menerima laporan personil Polres Pematangsiantar langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti dengan membawa ke Mako Polres Pematangsiantar.

“Tersangka AS alias S sudah ditahan dengan mempersangkakan Pasal 2 ayat 1 dari undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat 1 KUHP. Tersangka AS alias S juga sudah residivis,” Pungkas AKBP Sah Udur.

Kepala dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematang Siantar Christina Risfani Sidauruk yang hadir dalam Press Release tersebut mengatakan pihaknya merasa bersyukur atas apa yang dilakukan Polres Pematangsiantar hari ini adalah kejadian ke 2 kali yang pernah kami laporkan ke Polres Pematangsiantar dan selalu berhasil menemukan pelakunya.

“Tahun lalu kita kehilangan 2 kursi santai di taman Kota Pematangsiantar sudah ditemukan juga. Hari ini kaki dayok mirah dan juga ekornya yang sudah diambil berhasil juga menemukan pelakunya,” Katanya.

Ia menambahkan kami sangat menghargai kolaborasi yang telah dilakukan Polres Pematangsiantar dan Pemerintah Kota Pematangsiantar khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Semoga apa yang sudah dilakukan ini akan tetap seperti ini terjalin,” katanya./Humas P Siantar

(S.A Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Berikan Edukasi dan Bagikan Brosur di Jalan Merdeka 
Kapolsek Siantar Utara dan Siantar Martoba Hadiri Kunker Dandim 0207/SML di Mako Koramil 01/SU
Polres Pematangsiantar Gelar Safari Kebangsaan Polda Sumut dan Penyerahan Tali Asih
Pasutri Tidak Berkutik Saat Ditangkap Polres Pematangsiantar Miliki Sabu 2 Paket 
Polres Pematang Siantar Gagalkan Transaksi Narkotika di Gang Arjuna 6,30 Gram Sabu Diamankan
Kapolres Pematangsiantar Ikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025
Pembukaan Turnamen Badminton KONI Cup 2025 Dibuka Langsung Kapolres Pematangsiantar  
Polres Pematangsiantar Ungkap Curat di Jalan Mawar, Tiga Diduga Pelaku Diamankan 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 14:52

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Himbau Pengendara: “Jangan Menyalip Sembarangan dan Hindari Jalur Lawan Arah”

Selasa, 11 November 2025 - 14:48

Kapolres Simalungun Pastikan Kualitas Program Makan Bergizi Gratis untuk 1.814 Siswa

Selasa, 11 November 2025 - 01:49

Kanit Gakkum Polres Simalungun Pimpin Patroli Malam Antisipasi Balap Liar dan Begal di Jalan Lintas P. Siantar – Perdagangan

Senin, 10 November 2025 - 13:28

Reaksi Cepat Polres Simalungun: Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata Pimpin Evakuasi dan Pemadaman Rumah Terbakar di Nagori Bangun

Senin, 10 November 2025 - 13:09

Baru Menjabat, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun IPDA Yancen Hutabarat Sigap Tangani Kecelakaan Maut di Tapian Dolok

Senin, 10 November 2025 - 12:49

Polres Simalungun Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Semangat Pengabdian untuk Bangsa

Senin, 10 November 2025 - 10:35

Hari Pahlawan Nasional, Kapolres Simalungun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan Pahlawan Menuju Indonesia Emas 2045

Minggu, 9 November 2025 - 12:19

Polri untuk Rakyat! Kapolsek Tanah Jawa Salurkan Sembako dalam Minggu Kasih, Wujud Kedekatan dengan Masyarakat

Berita Terbaru