Kapolres Pematangsiantar Pimpin Press Release Pencurian Fasilitas Umum Dayok Mirah dan Pengancaman Gunakan Senpi

- Reporter

Selasa, 29 April 2025 - 13:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar –       Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur SH. SIK. MM pimpin Press Release tindak pidana Pencurian Fasilitas Umum Dayok Mirah dan Pengancaman menggunakan senjata api (Senpi) bertempat di Press Room Lantai II Polres Pematangsiantar, pada Selasa (29/4/2025) pagi pukul 09.00 Wib.

Dalam paparannya, Kapolres AKBP Sah Udur didampingi Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H dan Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan perkara pencurian Fasilitas Umum Dayok Mirah merupakan Icon Kota Pematangsiantar tersebut telah diamankan tersangka S (31) dan kejadian tersebut pada hari Minggu 6 April 2025 sekitar pukul 02.20 wib di Jl. Ahmadyani Simpang Rambung Merah Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Tersangka melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang masih dalam pencarian. Tersangka menaiki Tugu Dayok mirah dan melakukan pencongkelan untuk mencuri bagian ekor Dayok Mirah. Kemudian esok harinya dengan cara yang sama tersangka S mencuri bagian kanan Dayok Mirah tersebut. Kemudian tersangka mengambil Kuningan bagian ekor dan kaki kanan Dayok Murah tersebut lalu menjualnya.

Dari tersangka S diamankan barang bukti celana jeans dan topi yang digunakan tersangka pada saat melakukan tindak pidana tersebut.

“Tersangka S sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pengerusakan sebagaiman Pasal 363 jo 170 KUHPidana,” jelas AKBP Sah Udur.

Kapolres menambahkan kasus yang kedua terkait pengancaman menggunakan Senpi dengan menangkap tersangka AS alias S warga Jl. Ulakma Sinaga, Rambung Merah, Simpang Parjo, Kabupaten Simalungun.

Kejadian tersebut di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar pada Minggu 20 April 2025, sekira pukul 03.00 Wib.

Awalnya masyarakat yang melaksanakan ronda kemudian melihat ciri-ciri yang pernah melakukan pencurian menggunakan jaket loreng-loreng melewati komplek perumahan warga, kemudian masyarakat memberhentikan dan menanyakan kepada tersangka.

Tapi tersangka langsung melakukan perlawanan dengan mengatakan sebagai tentara dan mengancam menggunakan senpi. Masyarakat gerak cepat mengamankan tersangka. Menerima laporan personil Polres Pematangsiantar langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti dengan membawa ke Mako Polres Pematangsiantar.

“Tersangka AS alias S sudah ditahan dengan mempersangkakan Pasal 2 ayat 1 dari undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat 1 KUHP. Tersangka AS alias S juga sudah residivis,” Pungkas AKBP Sah Udur.

Kepala dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematang Siantar Christina Risfani Sidauruk yang hadir dalam Press Release tersebut mengatakan pihaknya merasa bersyukur atas apa yang dilakukan Polres Pematangsiantar hari ini adalah kejadian ke 2 kali yang pernah kami laporkan ke Polres Pematangsiantar dan selalu berhasil menemukan pelakunya.

“Tahun lalu kita kehilangan 2 kursi santai di taman Kota Pematangsiantar sudah ditemukan juga. Hari ini kaki dayok mirah dan juga ekornya yang sudah diambil berhasil juga menemukan pelakunya,” Katanya.

Ia menambahkan kami sangat menghargai kolaborasi yang telah dilakukan Polres Pematangsiantar dan Pemerintah Kota Pematangsiantar khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Semoga apa yang sudah dilakukan ini akan tetap seperti ini terjalin,” katanya./Humas P Siantar

(S.A Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Polsek Sianțar Utara Respon Cepat Selesaikan Dugaan Perkelahian Warganya 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Respon Cepat Bantu Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Simbolon
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Razia Gabungan Kepatuhan PKB Tahun 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG 
Pemilik Ganja 85.20 Gram Berhasil Diamankan Polres Pematangsiantar Saat Mengendarai Sepeda Motor 
Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Pemilik Ganja 
AKBP Sah Udur Sitinjak Resmian SPPG 2 Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Pematangsiantar
Jadikan Lingkungan Bersih dan Sehat Kapolres Pematangsiantar Pimpin Kebersihan bersama 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:39

Polsek Sianțar Utara Respon Cepat Selesaikan Dugaan Perkelahian Warganya 

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:36

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Respon Cepat Bantu Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Simbolon

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:32

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Razia Gabungan Kepatuhan PKB Tahun 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:30

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG 

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:22

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Pemilik Ganja 

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:43

AKBP Sah Udur Sitinjak Resmian SPPG 2 Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Pematangsiantar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:34

Jadikan Lingkungan Bersih dan Sehat Kapolres Pematangsiantar Pimpin Kebersihan bersama 

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:50

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pekerja Bangunan 

Berita Terbaru

POLRES PEMATANG SIANTAR

Polsek Sianțar Utara Respon Cepat Selesaikan Dugaan Perkelahian Warganya 

Sabtu, 14 Feb 2026 - 10:39

POLRES PEMATANG SIANTAR

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG 

Sabtu, 14 Feb 2026 - 10:30