Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Silimahuta – Transparansi pengelolaan Dana Desa di Nagori Purba Sinombah, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan. Di tengah pengelolaan anggaran Dana Desa lebih dari Rp1,2 miliar dalam dua tahun terakhir 2024-2025, Kantor Pangulu justru ditemukan kosong pada saat jam kerja, Jumat (17/7/2026) Jam 01 : 30 Wib
Kedatangan tim media ke kantor Nagori Purba Sinombah bertujuan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan meminta klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Namun, kantor pemerintahan tersebut tampak lengang tanpa aktivitas pelayanan publik. Pangulu maupun aparatur yang seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak berada di tempat.
Saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Pangulu Purba Sinombah, Andus Sipayung, S.M., mengaku sedang berada di ladang meski masih dalam jam kerja pemerintahan.
“Kalau mau konfirmasi lain waktu saja, saya lagi di ladang dan sekdes, bendahara juga sudah pada ke ladang kalau sudah siang,” ujar Pangulu melalui sambungan telepon.
Namun, ketika wartawan mulai mengajukan pertanyaan mengenai penggunaan Dana Desa, Pangulu terkesan tidak berkenan memberikan penjelasan. Nada bicaranya meninggi sehingga proses konfirmasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hingga pembicaraan berakhir, tidak ada penjelasan rinci mengenai realisasi penggunaan anggaran yang dikelola pemerintah nagori.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, berdasarkan data yang diperoleh media, Pemerintah Nagori Purba Sinombah mengelola Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp720.591.000 dan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp483.920.300, dengan total mencapai Rp1.204.511.300.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan, antara lain:
Pembangunan parit pasangan sebesar Rp89.254.026;
Pembangunan Jalan Usaha Tani (Telford) sebesar Rp202.591.500 pada 2024 dan Rp196.495.150 pada 2025;
Pengadaan pupuk ketahanan pangan Rp150.000.000;
Penyertaan modal BUMNag Rp93.419.100;
BLT Dana Desa Rp111.600.000 pada 2024 dan Rp104.400.000 pada 2025;
Serta anggaran operasional kantor pangulu, perjalanan dinas, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah, masyarakat menilai keterbukaan informasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah nagori. Kehadiran Pangulu beserta aparatur di kantor pada jam pelayanan juga merupakan bagian dari tanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar formalitas administratif.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran negara, termasuk Dana Desa.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan agar pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
Kondisi kantor yang kosong saat jam kerja, ditambah minimnya penjelasan dari Pangulu ketika dimintai klarifikasi mengenai penggunaan Dana Desa, dinilai berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan nagori. Meski demikian, kondisi tersebut belum dapat dijadikan bukti adanya penyimpangan anggaran, sehingga diperlukan klarifikasi lebih lanjut serta pengawasan dari instansi berwenang.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Simalungun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN), serta aparat pengawas lainnya melakukan evaluasi terhadap disiplin aparatur Nagori Purba Sinombah sekaligus memastikan seluruh program yang dibiayai Dana Desa benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Pangulu Nagori Purba Sinombah belum memberikan penjelasan rinci mengenai realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025. Upaya konfirmasi yang dilakukan media belum memperoleh jawaban substantif atas pertanyaan yang diajukan.
(Red-01)

















