Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

- Reporter

Kamis, 27 November 2025 - 06:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Serdang Bedagai –          Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Serdang Bedagai. Kejadian ini terungkap pada Rabu (26/11/2025).

 

Zebfri menjelaskan kepada sejumlah media dan LSM bahwa para karyawan Kebun Gunung Pamela biasanya menerima gaji setiap tanggal 25 setiap bulannya. Namun, hingga Rabu (26/11/2025), ia mengaku belum menerima haknya.

“Sampai hari ini gaji saya tidak dibayarkan lagi. Padahal karyawan selalu menerima gaji pada tanggal 25 setiap bulannya ujar Zebfri.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPD LSM BIN Provinsi Sumatera Utara, Abdi Muharram Rambe, mengecam tindakan manajemen PTPN IV Kebun Gunung Pamela Regional 1.yang dinilai telah mengabaikan kewajiban fundamental perusahaan terhadap pekerja.

 

“Ketidak patuhan perusahaan BUMN Perkebunan untuk membayar gaji karyawannya dapat mengarah pada tindak pidana meskipun perselisihan hubungan industrial masih berproses di Disnaker,” tegas Abdi.M. Rambe.

 

Ia menjelaskan bahwa proses tripartit di Disnaker bertujuan untuk mencari solusi dan kesepakatan damai antara pekerja, perusahaan, dan mediator pemerintah. Namun, menurutnya, proses tersebut tidak pernah menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar upah.

 

“Upah adalah hak mendasar pekerja yang dijamin undang-undang. Jika perusahaan menahan gaji tanpa alasan yang sah, itu sudah merupakan pelanggaran hukum dengan konsekuensi serius,” lanjutnya.

 

Potensi Sanksi Hukum

 

Berdasarkan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah disesuaikan melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perusahaan yang menahan atau tidak membayarkan upah dapat dikenai:

 

1. Sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan dan pencabutan izin usaha.

 

 

2. Sanksi denda atau kompensasi, yang wajib dibayarkan perusahaan akibat keterlambatan pembayaran gaji.

 

 

3. Sanksi pidana, berupa penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, serta denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.

 

 

 

Abdi. M. Rambe menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mendampingi Zebfri melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum apabila perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik.

 

Sementara itu, Pardomuan Zebfri Panjaitan kembali menegaskan bahwa seluruh informasi yang ia sampaikan kepada media adalah fakta dan bukan hoaks. Ia berkomitmen untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Saya akan mengikuti proses hukum yang benar. Apa yang saya sampaikan adalah kebenaran,” pungkas Zebfri.

(Red)

www.liputanmetrosumut.com  

Berita Terkait

Diduga Buang Limbah ke Sungai Bah Sombu, PT TSP Bungkam Saat Dikonfirmasi, Humas Bahkan Memblokir Nomor WhatsApp Wartawan
Diduga Kembali Buang Limbah ke Sungai Bah Sombu Tengah Malam, PT TSP Dituding Seolah Kebal Hukum
Unit PTPN IV Tanah Raja Membantah Tuduhan Pemberitaan Aktivitas Galian Yang Mengakibatkan Jalan Rusak 
Diduga Tidak Memiliki Izin,Dua Tambang Galian C Tanah Urug Milik G Dan R Bebas Beroprasi Tampa Ada Tindakan Dari APH
Masyarakat Desa Tantang Kejari Serge Periksa Dana Desa Gunung Monako, Diduga Keras Kepala Desa Dan Sekdes Korupsi
Silaturahmi Dengan Pihak Perkebunan PTPN IV Tanah Raja Cukup Harmonis 
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 12:23

Respons Cepat, PTPN IV Regional 2 Berhasil Padamkan Api di PKS Dolok Ilir, Situasi Terkendali

Jumat, 4 September 2026 - 10:54

Warga Disabilitas Amansari Dapat Pelayanan Perekaman KTP-el di Rumah dari Pemkab Simalungun

Jumat, 4 September 2026 - 10:49

Asisten PKS PTPN IV Dolok Ilir Jelaskan Kronologi Kebakaran Kolam Limbah, Penanganan Berlangsung Cepat dan Terkendali

Jumat, 4 September 2026 - 10:44

BPBD Simalungun Turunkan Armada Damkar Bantu Padamkan Kebakaran Kolam Limbah PKS PTPN IV Kebun Dolok Ilir

Jumat, 4 September 2026 - 08:39

Nobar HUT Polwan ke-78, Polres Pematangsiantar Perkuat Kebersamaan dan Sinergitas

Jumat, 4 September 2026 - 08:35

Polsek Siantar Martoba Pemasangan Spanduk Himbauan Kamtibmas di Gurilla

Jumat, 4 September 2026 - 08:32

Sampaikan Pesan Kamtibmas Polsek Siantar Timur Sambang di UPTD SMPN 1 Jalan Merdeka

Jumat, 4 September 2026 - 08:19

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Razia Gabungan PKB Tahun 2026 di Jalan Merdeka

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x