Liputanmetrosumut.com || Serdang Bedagai – Sipispis – Dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret nama PT Tenera Sergai Perkasa (PT TSP) kini menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga membuang limbah ke aliran Sungai Bah Sombu di Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan cairan berwarna hitam yang disebut-sebut mengalir ke sungai Bah Sombu pada malam hari tangaal 18/06/2026 dan Kamis Tanggal 25/06/2026 sekitar pukul 23:15 Wib. Dalam video itu, limbah juga diduga masih bersuhu panas sehingga memunculkan kekhawatiran masyarakat akan potensi pencemaran lingkungan.
Untuk menjalankan prinsip cover both sides, Redaksi Media Liputan Metro Sumut telah menyampaikan permohonan konfirmasi resmi kepada Manajer PT TSP, Weldi Sinaga, serta Humas PT TSP, Rajali Purba, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Silau Padang pada hari Senin 29/06/2026.
Konfirmasi tersebut berisi sejumlah pertanyaan penting, mulai dari apakah limbah telah diolah sesuai ketentuan, apakah pembuangan memiliki izin dan memenuhi baku mutu lingkungan, hingga tanggung jawab perusahaan atas keresahan masyarakat yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari pada Sungai Bah Sombu.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PT TSP belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi resmi. Bahkan, nomor WhatsApp wartawan yang mengajukan konfirmasi dilaporkan telah diblokir oleh Humas PT TSP, Rajali Purba, sehingga upaya memperoleh penjelasan dari perusahaan tidak dapat dilanjutkan melalui jalur komunikasi tersebut.
Sikap bungkam dan tertutup tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Dalam persoalan yang menyangkut dugaan pencemaran lingkungan, transparansi merupakan bagian penting dari tanggung jawab perusahaan kepada publik.
Sejumlah warga mengaku khawatir atas kondisi Sungai Bah Sombu yang selama ini dimanfaatkan untuk mandi, memancing, hingga mencari ikan. Mereka juga menyampaikan adanya dugaan penurunan populasi ikan di sungai tersebut bahkan nyaris punah, meski hal ini masih memerlukan pembuktian melalui investigasi dan pengujian ilmiah oleh instansi yang berwenang.
Apabila dugaan pembuangan limbah tersebut benar terjadi dan tidak memenuhi ketentuan hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur larangan melakukan pencemaran lingkungan serta kewajiban setiap pelaku usaha menjaga baku mutu lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur baku mutu air limbah dan kewajiban pengelolaannya sebelum dibuang ke lingkungan.
Aktifis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia ( LPPNRI) DPD Sumut, Robert Simanjuntak S.H.mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, mengambil sampel air Sungai Bah Sombu, dan mengumumkan hasilnya secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kepastian lingkungan.
Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2024 mengatur perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya telah di Undang-Undangkan tanggal 7 Agustus 2024 untuk merespon dinamika lingkungan dan memperkuat tiga pilar konservasi.
Poin-poin pembaharuan tersebut meliputi :
Perlindungan sistim penyangga, pengaturan wilayah preservasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Pengawetan keaneka rasakan hayati, perluasan ruang lingkup konservasi, termasuk perlindungan ekosistem diluar kawasan hutan Negara dan konservasi kelola masyarakat.
Penguatan penegakan Hukum, tindak pidana konservasi diperketat untuk menangani ancaman terhadap flora, fauna dan ekosistem.
Dengan pertimbangan atas regulasi yang ada, perusaan PT.TSP wajib mematuhi standart ketat dalam pengolahan limbah untuk mencegah pencemaran dan mematuhi regulasi lingkungan.
“Kewajiban utama perusahaan mencakup memiliki izin operasional resmi melakukan pemilihan dan penyimpanan sesuai jenis limbah, menerapkan sistem pengolahan seperti IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah), serta melakukan pelaporan berkala kepada Dinas terkait” Ungkap Robert
Pasal 104 Undang -Undang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Nomor 32 Tahun 2029 mengatur bagi setiap orang yang melakukan pembuangan (Dumping) limbah atau bahan secara ilegal ke media lingkungan hidup, dapat dikenakan sanksi Hukum. Ketentuan pidana dan denda melanggar pasal 60,ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal 3 Miliar.
Robert Simanjuntak S.H juga meminta ketransparansian Dinas terkait dalam melakukan monitoring dan pengecekan terhadap PT. TSP setiap pertiga bulan atau persemesternya.
Bersambung…
(Red-01)

















