Dua Aparatur Desa Di Asahan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 525 Juta “Resmi Tahanan Lapas Labuhan Ruku”

- Reporter

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kejaksaan Negeri Asahan Menetapkan Dua Oknum Aparatur Desa Di Asahan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 525 Juta

Foto : Kejaksaan Negeri Asahan Menetapkan Dua Oknum Aparatur Desa Di Asahan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 525 Juta "Resmi Tahanan Lapas Labuhan Ruku"

Liputanmetrosumut.com || Asahan –        Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan dua oknum Aparatur perangkat Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 525 juta. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Kejaksaan Negeri Asahan, Senin (26/5/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, menyampaikan bahwa kedua tersangka yang kini resmi ditahan adalah Suyatno, Kepala Desa Punggulan, dan Sutio, Kaur Keuangan (Bendahara Desa).

“Keduanya mulai hari ini resmi ditahan. Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas penyalahgunaan anggaran desa. Saat ini, keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Heriyanto.

Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa pengelolaan Dana Desa 2023 dan 2024 dilakukan tanpa transparansi dan tidak sesuai aturan. Dana dicairkan dan digunakan tanpa dokumen sah serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Suyatno dan Sutio melakukan pencairan dan penggunaan dana desa tanpa dokumen yang sah yang peruntukannya untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Selain itu, sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 tidak dimasukkan dalam Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) dan tidak dilaporkan dalam penyusunan APBDes.

Audit dari Inspektorat Kabupaten Asahan serta Laporan Hasil Audit PPKKN dengan Nomor 700/03/ck/2025 menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp525.820.979.

“Perbuatan para tersangka terbukti bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan telah merugikan keuangan negara,” kata Heriyanto.

Kejari Asahan menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan Dana Desa dan mengingatkan seluruh perangkat desa di Kabupaten Asahan agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan.

Dari pantauan media, kedua tersangka tampak bungkam saat digiring dari ruang penyidik ke mobil tahanan menuju Lapas Labuhan Ruku di Kabupaten Batu Bara.

(Hariyanto.Simanjuntak )

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Tiga Hari Jenazah korban Tenggelam/Hanyut Di Sungai Asahan Telah Ditemukan Warga Desa Ofa Padang Mahondang
Pencarian Hari Kedua, Korban Yang Tenggelam/Hanyut Di Bawah Jembatan Statusqo, Sungai Asahan “Belum Ditemukan”
Siswa SMA Yaspenda Pulau Rakyat Mandi-mandi Di Sungai Asahan Tenggelam “Begini Ceritanya”
17 Pedagang Kaki Lima Sudah Wajib Mematuhi Dengan Iklas “Warungnya Dibongkar Sendiri”
Bupati dan Wakil Bupati Asahan Datang Meresmikan Pos Damkar Kecamatan Aek Ledong Disambut Gembira Anak-anak Sekolah SD
Kapolsek Pulau Raja Lakukan Penyembelihan Hewan Kurban, Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M.
Camat Teluk Dalam Menghadiri Undangan Panen Raya Jagung Kuartal II Tahun 2025
KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Resmi Tutup TMMD Ke-124, TA 2025 Di Kabupaten Asahan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:30

Melalui Problem Solving,Polsek Siantar Utara Selesaikan Perkara Perkelahian Antar Pengemudi Ojek

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:28

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Penyuluhan KDRT di Kantor KUA Kecamatan Siantar Utara

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:14

Pria Asal Simalungun Miliki Sabu 4,22 Gram,Berhasil Diringkus Polres Pematangsiantar 

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:49

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Tepung Tawar Pemulangan Jamaah Haji/Hajjah Tahun 1446 H/2025 M

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:41

Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polres Pematangsiantar Bedah Rumah Layak Huni

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:37

Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polsek Siantar Barat Berikan Banso di Dua Lokasi

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:23

Dukung Pemberantasan Narkoba, Kapolres Pematangsiantar Terima 1200 Alat Test Urine dari Walikota

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:43

Kapolres Pematangsiantar Terima Aksi Solidaritas Gerakan 1000 Lilin Keadilan untuk IPTU Tomi Marbun

Berita Terbaru