Liputanmetrosumut.com || Asahan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan melalui Komisi A DPRD Asahan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) dalam agenda membahas adanya dugaan pelanggaran pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022-2023, di ruang rapat komisi A DPRD Asahan Senin, (11/08/2025).
Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Azmi Ardiansyah didampingi Wakil Ketua Renol Sinaga Sekretaris Daneal Banjarnahor dan dihadiri Anggota Komisi lainnya Muhamad Dwi Darmawan dan Andi parulian Sitorus.
Mewakili Persatuan wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Paimen menyampaikan terkait polemik yang terjadi di Desa Perkebunan Padang Pulau Kecamatan Bandar Pulau yang belum terselesaikan dengan baik.
Menurutnya, tindakan korupsi yang dilakukan oleh Kades Perkebunan Padang Pulau, Suriani terbukti bukan lagi kesalahan administratif tetapi sudah melakukan pelanggaran hukum tindak pidana korupsi
Ia meminta DPRD Asahan mengusulkan kepada Bupati Asahan untuk memberhentikan Kades Perkebunan Padang Pulau dari jabatannya secara hormat maupun tidak hormat.
Sementara itu Camat Bandar Pulau yang diwakili Sekcam, Sakban Lubis menjelaskan terkait polemik di Desa Perkebunan Padang Pulau sudah mendengar dan menerima informasi tersebut. Namun belum ada laporan dari pihak desa secara tertulis.
“Kami belum pernah mendapat laporan dari pihak desa terkait permasalahan di Desa Perkebunan Padang Pulau, oleh sebab itu pihak kecamatan belum bisa mengambil keputusan,” terangnya.
Sedangkan mewakili Inspektorat Kabupaten Asahan tidak memberikan komentar.
Menurut perwakilan Inspektorat, ia diperintahkan oleh Sekretaris Inspektorat hanya untuk menghadiri RDP hari ini. Terkait masalah yang dibicarakan, saya tidak ada bahan yang dapat saya sampaikan. Namun begitu, nanti saya sampaikan ke pimpinan,” ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi Azmi Ardiansyah mengatakan hal ini tidak akan selesai karena Kepala Desa Perkebunan Padang Pulau tidak hadir. Untuk itu, Komisi A akan melakukan RDP kembali.
“DPRD Asahan merekomendasikan akan melakukan RDP ulang karena Kepala Desa tidak hadir untuk menjelaskan semuanya, walau desa sekretaris yang hadir tidak menjelaskan apa apa,” tandas Azmi.
Turut hadir dalam RDP ini, Inspektorat Daerah Asahan, Kabid PMD Asahan, Sekretaris Camat Bandar Pulau serta pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI).
(Hariyanto.Simanjuntak)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com