Liputanmetrosumut.com || Asahan – Masyarakat minta Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar Sos, M, Si. Copot Jabatan Camat Bandar Pulau Samsul, yang diduga tidak mampu menjadi pembina dan perpanjangan tangan Bupati Asahan, pasalnya beberapa warga Desa Perkebunan Padang Pulau yang masih bingung dan bertanya-tanya tentang legalitas jabatan Kepala Dusun II Desa Perkebunan Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Selasa (03/06/2025)
“Warga sangat bingungnya melihat legalitas oknum Kepala Dusun II yang atas nama Riski Saputra menjabat sebagai Kadus yang di jalankan tugasnya di pemerintahan Desa tersebut adalah Sucipto, Ayah kandungnya dari Riski Saputra sendiri, karena sudah bertahun-tahun Riski Saputra tidak berdomisili di desa itu, melainkan sudah tinggal di daerah Provinsi Riau. “Ucapnya Beberapa warga Kepada Wartawan di lapangan
Sementara Camat Bandar Pulau Samsul yang berulangkali di konfirmasi wartawan dikantornya seperti terkesan pasif dan menutup nutupi kasus yang dilakukan secara nyata oleh oknum Kadus tersebut, dan Camat lebih percaya laporan oknum Kades yang diduga memberikan kebohongan ketimbang informasi yang diperoleh dari warga yang disampaikan kepada Para wartawan
“Sementara Camat Bandar Pulau Samsul ditelpon wartawan melalui Sekcam Bandar Pulau Sakban Lubis iya mengatakan (Riski Saputra. Red) dia masih aktif, tiap hari hadir, buk kades kan tau dan soal izin kades yang tau kan tidak semua Kadus itu tidak ada di tempat. “Ucapnya Sekcam Bandar Pulau, Sakban Lubis yang dikonfirmasi wartawan melalui panggilan Telepon.

Namun begitupun, kata Sekcam, bila masyarakat mengetahui Riski Saputra tidak menjalankan tugas kewilayahannya karena tidak berada di tempat itu lagi agar menyampaikan melalui BPD untuk dimusyawarahkan.
“Selanjutnya membuat surat kepada Kades Perkebunan Padang Pulau untuk dimohonkan pergantian kepala Dusun yang sudah tidak aktif dan dilakukan perekrutan kembali sesuai dengan undang-undang dan aturan yang ada,” tutupnya.
Di tempat terpisah, Mantan Kepala desa Perkebunan Padang Pulau, Bicar Manik menjelaskan kepada para wartawan, terkait kepala Dusun ll Desa Perkebunan Padang Pulau yang atas nama Riski Saputra itu emang selama ini tidak berada di Desa itu apalagi oknum Kepala Desa sudah melanggar aturan Desa
“Selama enam bulan berturut-turut seseorang perangkat desa tidak masuk makanya dia harus diberhentikan, Setelah itu harus dilakukan penjaringan penggantinya, bukan asal angkat saja oleh Kades,” tutur Manik.
Selain itu, tambah Bicar Manik selaku tokoh Kecamatan Bandar Pulau mengatakan selama ini untuk menentukan atau untuk menukar perangkat Desa atau Kadus itu dilakukan Kades dengan sesuka hatinya saja tanpa menghiraukan peraturan yang ada.
“BPD itu saja enggak ada mereka itu dilakukan pemilihan, saya pastikan mereka hanya ditunjuk oknum Kades dengan sesuka hatinya saja, Karena itulah maka setiap kebijakan Kades yang bertentangan dengan keinginan warga tidak ada yang berani menentangnya, walaupun itu BPD, “Ucapnya Bicar Manik
“Sumber lain menyebutkan Pemerintah Desa Perkebunan Padang Pulau itu yang diduga kuat tempat sarang Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), karena yang menduduki jabatan Bendahara Desa adalah anak kandung Kepala Desa dsn Ketua BPD juga abang kandung Kades, “Pungkasnya
(Hariyanto Simanjuntak)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com