Liputanmetrosumut.com || Labuhanbatu Utara – Sumut – Kegiatan penambangan galian C di Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatra Utara yang diduga tidak mengantongi izin dan Seolah-olah sudah kebal hukum, sehingga kegiatan galian C berjalan dengan aman pemiliknya tidak ada rasa cemas sedikitpun.
Galian C tersebut yang beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas terkait, dan tambang tersebut di ketahui terus beroperasi berjalan dengan lancar aktivitas tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan Liputanmetrosumut.com, kegiatan ini beroperasi, yang menggunakan alat berat jenis Excavator. dan tanah nya di bawa ke Pabrik Kelapa Sawit PT. Multiagro Sumatera Jaya (PKS/MSJ) di Dusun Huta Godang, Desa Pulo Dogom, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatra Utara, Kamis (10/07/2025)
Meskipun menjadi sorotan masyarakat mulai dari debu yang mencemari lingkungan dari armada pengangkut tanah tersebut namun, penambangan galian C yang diduga tak berizin alias Ilegal ini tetap beroperasi.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan galian C disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
“Salah satu warga masyarakat setempat yang namanya tidak mau ditulis ketika di mintai keterangan mengatakan, “Ya pak, ini kegiatan Pihak perusahaan Pabrik PKS milik PT Multiagro Sumatera Jaya (MSJ) di Dusun Huta Godang, Desa Pulo Dogom, dan itu mereka menggunakan alat berat jenis Excavator dan saya belum pernah melihat ada papan perijinannya, “Ungkapnya.
ia juga berharap, aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas kegiatan tanpa ijin ini sesuai dengan UU yang berlaku.
Sementara saat dikonfirmasi pihak mandor lapangan tambang galian C tersebut Marga Sitorus mengarahkan Ke PKS PT Multiagro Sumatera Jaya (MSJ) di Dusun Huta Godang, Desa Pulo Dogom.
Sementara, media juga ingin menemui pihak manager Pabrik PKS tersebut namun di sayangkan sampai saat ini belum mendapat konfirmasi dari Manejemen Pabrik dan sehingga berita ini di turunkan ke meja redaksi
(Team)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com