Liputanmetrosumut.com || Asahan – PT.PP London Sumatera (Lonsum) Indonesia Tbk, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sebanyak 14 orang Karyawan yang diduga ada keterlibatan atas kerugian pihak Perusahaan yang sebesar 1,8 Milyar pada tahun 2023 dan 2024 yang lalu.
Legianto Sitorus Pane salah satu karyawan yang korban PHK tersebut iya menyampaikan didepan para Wartawan di pada hari Jumat 9 Mei 2025 di Rumah Sutris salah satu karyawan PT.PP Lonsum itu bahwasanya kerugian tersebut diduga dikarenakan adanya oknum supir angkutan CPO (Crude Palm Oil) milik perusahaan karena menjual CPO di penampungan CPO Ilegal Pada Bulan September dan Oktober pada tahun 2024, yang diketahui karena adanya pemberitaan dan media Online Japos.co
“Lanjut menurut Legianto juga mengatakan kami sangat terkejut dipanggil kekantor diruang meeting GM POM sebanyak 14 orang pada bulan Oktober 2025 tanggalnya saya lupa “Ucapnya
“Dan kami juga lansung disuruh membuat surat peryataan bahwasanya pernah menerima uang 5 (Lima ribu rupiah) dan sampai 50 (Lima puluh ribu rupiah) oleh pihak supir truck tangki angkutan CPO yang dengan penuh rasa tanggung jawab memang pernah menerima tapi kami tak pernah meminta, dan kalaupun kami hanya dibelikan teh manis dingin aja, kami beranggapan bahwa itu semua karena rasa persahabatan,”Ungkap Legianto.
Sementara keterangan dari temannya yang atas nama Mardianto iya juga salah satu korban PHK itu dan iya menjelaskan, dengan membuat surat peryataan adanya menerima uang, tanggal 11 Oktober 2024 yang lalu, saya dan teman,-teman juga menerima surat pindah tugas dan melakukan pekerjaan seperti biasa.
“Pada tanggal 05 Februari 2025 kami juga dipanggil Pihak HRD PT PP, Lonsum Sumatera Indonesia Tbk di Kantor Medan kembali membahas surat peryataan apakah benar menerima uang tersebut, kami semua mengakui pernah menerima “Katanya
“Dan kami juga setelah Pulang dari Kantor Medan, esoknya kami bekerja seperti biasa,”ucapnya menjelaskan

Dan selanjutnya kamipun dengan tiba-tiba pada tanggal 19 April 2025 kami dipanggil manajemen Pabrik Gunung Melayu ke ruang Meeting, tepatnya Kantor yang berada di Desa Perkebunan Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan
Oleh Michael Alexander Perangin rangin, Selaku Wakil Pabrik Gunung Melayu (GM POM) langsung membacakan terhitung tanggal 21 April 2025, sebanyak 14 Karyawan di Non aktifkan sampai waktu yang belum di tentukan, “Ungkapnya Mardianto
“Diah Neni Selaku Petugas medis di Perusahaan salah satu korban PHK PT.PP.Lonsum Indonesia,Tbk menyampaikan dengan hari ini Jumat 09 Mei 2025, sekitar waktu pukul 10 : 00 Wib, kami 14 karyawan korban PHK kembali dipanggil Pihak management GM POM (Palm Oil Mall) di ruang meeting bukan menerima surat PHK, melainkan Disarankan pihak manajemen PT.PP.Lonsum Indonesia Tbk untuk mengundurkan diri secara, sukarela, bingung kami sebenarnya ini dan ada apa dengan semua ini, kami seperti dipermainkan pihak Management PT.PP.Losum, “Ungkapnya lirih
Menurut informasi yang dihimpun 14 karyawan PT.PP Lonsum tidak mau menandatangani surat pengunduran diri tersebut, karena tidak sesuai dengan Undang undang tenaga kerja, dan isi dari surat pengunduran tersebut tidak sesuai dengan hak yang harusnya didapat karyawan korban PHK PT.PP Lonsum Sumatera Indonesia Tbk.
“Tokoh Pemuda Kabupaten Asahan Amri Simanjuntak, mengatakan dirinya sungguh miris melihat korban PHK 14 karyawan PT PP.Lonsum Indonesia Tbk. dan saya juga siap untuk membantu dengan membawa kasus ini ke Bupati Asahan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan, untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini, “Ucap Amri Simanjuntak
(Hariyanto Simanjuntak)
Editor :Redaksi
www.liputanmetrosumut.com