Diduga Penyimpangan Penyaluran Solar Subsidi di SPBUN Paluh Sibaji, Nelayan Pantai Labu Mengeluh Kesulitan Mendapat BBM

- Reporter

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewah SPBUN 18.205.208 pada saat pengisiaan minyak ke jiregen

Foto istimewah SPBUN 18.205.208 pada saat pengisiaan minyak ke jiregen

Liputanmetrosumut.com   ||  Deli Serdang –Kamis, 11 Juni 2026 Keluhan nelayan pesisir kembali mencuat terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBUN Nomor 18.205.208 yang berlokasi di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

 

Sejumlah nelayan mengaku kesulitan memperoleh solar subsidi yang menjadi kebutuhan utama untuk operasional sampan dan aktivitas melaut sehari-hari. Kondisi tersebut memicu dugaan adanya penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi yang seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat yang berhak menerima.

 

Menurut keterangan beberapa nelayan kepada awak media, kelangkaan solar yang mereka alami diduga berkaitan dengan praktik penyaluran BBM yang tidak tepat sasaran.

 

“Pak, bantu kami lah pak. Kami susah mendapatkan solar dari SPBUN. Kami menduga ada permainan dalam penyaluran solar sehingga nelayan yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan mendapatkannya,” ujar salah seorang nelayan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Dugaan tersebut semakin menguat setelah awak media melakukan penelusuran di lapangan. Sejumlah warga menyebut adanya aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar menggunakan jeriken atau galon yang diduga dilakukan secara berulang.

 

Saat dikonfirmasi terkait kelangkaan solar yang dikeluhkan nelayan, seorang pekerja SPBUN yang disebut bernama Dani memberikan tanggapan yang dinilai kurang kooperatif.

 

“Lapor saja kalau mau lapor sana, saya gak takut,” ujarnya kepada awak media.

 

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan dan pengawasan distribusi BBM subsidi di SPBUN tersebut.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi di wilayah Pantai Labu.

 

Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar pelaku penyalahgunaan BBM subsidi diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dilakukan evaluasi terhadap izin operasional SPBUN apabila terbukti terlibat dalam praktik yang merugikan nelayan.

Dasar Hukum yang Dapat Dikenakan

Penyalahgunaan BBM bersubsidi di Indonesia diatur dalam beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan:

Penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, distribusi BBM subsidi wajib mengutamakan kelompok masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan BPH Migas.

 

Masyarakat nelayan Pantai Labu berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Mereka meminta adanya pengawasan ketat agar solar subsidi benar-benar sampai kepada nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut, bukan jatuh ke tangan pihak-pihak yang diduga memanfaatkan subsidi untuk kepentingan pribadi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBUN Nomor 18.205.208 maupun instansi terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi atas berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat.

(M.Khus.Arfandi)

Editor : Redaksi 

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”
Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas
Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat
Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Utara Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu door tu door
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi MBG di Pos Yandu Jalan Aru
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:05

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:35

Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:14

Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:12

Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:10

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Utara Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu door tu door

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:06

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:54

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:49

Tim Monitoring TP PKK Sumut Kunjungi 5 Nagori Percontohan di Simalungun

Berita Terbaru