Liputanmetrosumut.com || Deli Serdang –Kamis, 11 Juni 2026 Keluhan nelayan pesisir kembali mencuat terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBUN Nomor 18.205.208 yang berlokasi di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Sejumlah nelayan mengaku kesulitan memperoleh solar subsidi yang menjadi kebutuhan utama untuk operasional sampan dan aktivitas melaut sehari-hari. Kondisi tersebut memicu dugaan adanya penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi yang seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat yang berhak menerima.
Menurut keterangan beberapa nelayan kepada awak media, kelangkaan solar yang mereka alami diduga berkaitan dengan praktik penyaluran BBM yang tidak tepat sasaran.
“Pak, bantu kami lah pak. Kami susah mendapatkan solar dari SPBUN. Kami menduga ada permainan dalam penyaluran solar sehingga nelayan yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan mendapatkannya,” ujar salah seorang nelayan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah awak media melakukan penelusuran di lapangan. Sejumlah warga menyebut adanya aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar menggunakan jeriken atau galon yang diduga dilakukan secara berulang.
Saat dikonfirmasi terkait kelangkaan solar yang dikeluhkan nelayan, seorang pekerja SPBUN yang disebut bernama Dani memberikan tanggapan yang dinilai kurang kooperatif.
“Lapor saja kalau mau lapor sana, saya gak takut,” ujarnya kepada awak media.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan dan pengawasan distribusi BBM subsidi di SPBUN tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi di wilayah Pantai Labu.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar pelaku penyalahgunaan BBM subsidi diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dilakukan evaluasi terhadap izin operasional SPBUN apabila terbukti terlibat dalam praktik yang merugikan nelayan.
Dasar Hukum yang Dapat Dikenakan
Penyalahgunaan BBM bersubsidi di Indonesia diatur dalam beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan:
Penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, distribusi BBM subsidi wajib mengutamakan kelompok masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan BPH Migas.
Masyarakat nelayan Pantai Labu berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Mereka meminta adanya pengawasan ketat agar solar subsidi benar-benar sampai kepada nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut, bukan jatuh ke tangan pihak-pihak yang diduga memanfaatkan subsidi untuk kepentingan pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBUN Nomor 18.205.208 maupun instansi terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi atas berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat.
(M.Khus.Arfandi)
Editor : Redaksi

















