Diduga Mafia Solar Oplosan Beroperasi Bebas di Tualang–Perawang Barat, Truk Tangki Cold Diesel Hilir Mudik ke Dumai, Aparat Diminta Bertindak

- Reporter

Minggu, 1 Maret 2026 - 13:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Tualang – Riau –  Aktivitas dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar oplosan terpantau bebas beroperasi di wilayah Tualang–Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

 

Temuan ini diungkap langsung oleh awak media saat melakukan investigasi lapangan pada Sabtu (01/03/2026) dini hari.

 

Modusnya terbilang berbahaya. Solar murni diduga dicampur (dioplos) dengan minyak mentah asal Jambi, lalu dijual kembali sebagai solar industri kepada sejumlah perusahaan dan pabrik dengan harga tinggi.

 

Praktik ini bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi merusak mesin industri serta menyebabkan kerugian besar bagi negara.

 

Pengakuan Sopir: Antar Setiap Malam ke Dumai

 

Saat awak media patroli investigasi di Jalan Lintas Minas–Perawang, tim media sempat menghentikan salah satu truk cold diesel jenis Canter. Sopir yang diwawancarai selama sekitar sembilan menit mengaku rutin mengangkut minyak mentah campuran tersebut.

 

“Setiap malam kami antar ke Dumai. Biasanya lewat jam 3 pagi,” ujar sopir tersebut.

 

Tujuan pengiriman disebut mengarah ke wilayah Dumai, kota industri dan pelabuhan yang menjadi jalur strategis distribusi BBM.

 

Tiga Truk Lain Tertangkap Kamera

 

Tak lama berselang, tim kembali menemukan tiga unit truk cold diesel lain melaju beriringan menuju arah tol Dumai.

Saat dikejar, ketiga kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi seolah menghindari pemantauan.

 

Lintasan Tualang–Perawang Barat diduga kuat menjadi jalur tetap distribusi solar oplosan tersebut.

 

Aktivitas berlangsung terang-terangan pada dini hari, memunculkan pertanyaan besar:

 

-Mengapa praktik ini seperti tanpa hambatan?

-Di mana pengawasan aparat penegak hukum?

 

Sorotan pun mengarah kepada Polres Siak dan Polda Riau yang dinilai belum terlihat melakukan penindakan nyata.

 

Ancaman Pidana Berat

 

Praktik pengoplosan BBM jelas melanggar hukum. Pelaku dapat dijerat:

– Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

– Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP

 

Ancaman hukuman:

 

– Penjara maksimal 6 tahun

 

– Denda hingga Rp 60 miliar

 

Undang-undang tersebut menegaskan, setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan hasil olahannya merupakan tindak pidana serius.

 

Negara Rugi, Masyarakat Terancam

 

Solar oplosan berisiko:

 

– Merusak mesin kendaraan dan alat berat industri

 

– Menurunkan kualitas pembakaran

 

– Meningkatkan polusi

 

– Mengurangi pendapatan negara dari sektor migas

 

– Membuka ruang praktik mafia energi

 

Jika dibiarkan, jaringan ini berpotensi semakin besar dan terorganisir.

 

Mendesak Penindakan

 

Tim media mendesak aparat penegak hukum segera:

 

– Menyelidiki jalur distribusi

 

– Memeriksa truk cold diesel yang melintas dini hari

 

– Menindak tegas pelaku dan penadah

 

– Membongkar aktor utama di balik jaringan

Jangan sampai praktik ilegal ini terus berlangsung seolah “kebal hukum”.

 

Masyarakat kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.

(M.Kus.Arfandi)

Editor : Redaksi www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Bupati Simalungun Hadiri Pesta Parerean/Tugu Tambak Pomparan Op Bima Sinaga di Kecamatan Hatonduhan
Di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Pangkalan Susu Perkuat Toleransi Lewat Pengamanan Ibadah
Kepedulian Kapolres Simalungun Di Ramadan: Santuni Puluhan Anak Yatim dan Dhuafa, Ajak Masyarakat Lindungi Generasi dari Narkoba
Tengah Malam Digerebek di Kos Polres Simalungun Ciduk Bandar Sabu dengan 54 Plastik Klip Siap Edar
Sinergi PSI di Desa Kampung Baru Ketua DPC: Kecamatan Purba,”SanFeri Purba dan Ketua DPD PSI Simalungun Sahata Silalahi Rangkul Petani demi Kemajuan Bersama
Hadiri Hari Jadi Ke 22 Kabupaten Samosir, Ny Hj Darmawati Anton Achmad Saragih: Semoga Semakin Maju dan Sejahtera
Hari Ketiga Safari Ramadan, Bupati Simalungun bersama Tim Safari Ramadhan Kunjungi Al Kautsar Kecamatan Bandar Masilam
Usai Sholat Jum’at di Masjid Al Ikhlas, Bupati Simalungun Tinjau Pelayanan Kantor Nagori Maligas Tongah: Optimalisasi Pelayanan Publik Harus Menjadi Prioritas Utama
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:19

Polsek Siantar Timur Mediasi Perkelahian di Jalan Perwira

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:17

Polsek Siantar Timur Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Problem Solving

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:13

Polsek Siantar Martoba Laksanakan Patroli Asmara Subuh Antisipasi Guantibmas

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:35

Polsek Siantar Utara Respon Cepat Cek TKP Laporan Dugaan Pencurian Besi 

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:29

Satu unit rumah semi permanen Terbakar, Polres Pematangsiantar Cek di Jalan Viyata Yudha

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:19

Laka Lantas di Jalan Medan, Polres Pematangsiantar Cek TKP Laporan Warga 

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:17

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Pencurian Dengan mediasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:31

Kapolres Pematangsiantar Bersama Dandim 0207/SML Berbagi Takjil kepada Masyarakat Jelang Berbuka Puasa

Berita Terbaru

POLRES PEMATANG SIANTAR

Polsek Siantar Timur Mediasi Perkelahian di Jalan Perwira

Minggu, 1 Mar 2026 - 07:19

POLRES PEMATANG SIANTAR

Polsek Siantar Timur Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Problem Solving

Minggu, 1 Mar 2026 - 07:17