Liputanmetrosumut.com || Tualang – Riau – Aktivitas dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar oplosan terpantau bebas beroperasi di wilayah Tualang–Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Temuan ini diungkap langsung oleh awak media saat melakukan investigasi lapangan pada Sabtu (01/03/2026) dini hari.
Modusnya terbilang berbahaya. Solar murni diduga dicampur (dioplos) dengan minyak mentah asal Jambi, lalu dijual kembali sebagai solar industri kepada sejumlah perusahaan dan pabrik dengan harga tinggi.
Praktik ini bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi merusak mesin industri serta menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Pengakuan Sopir: Antar Setiap Malam ke Dumai
Saat awak media patroli investigasi di Jalan Lintas Minas–Perawang, tim media sempat menghentikan salah satu truk cold diesel jenis Canter. Sopir yang diwawancarai selama sekitar sembilan menit mengaku rutin mengangkut minyak mentah campuran tersebut.
“Setiap malam kami antar ke Dumai. Biasanya lewat jam 3 pagi,” ujar sopir tersebut.
Tujuan pengiriman disebut mengarah ke wilayah Dumai, kota industri dan pelabuhan yang menjadi jalur strategis distribusi BBM.
Tiga Truk Lain Tertangkap Kamera
Tak lama berselang, tim kembali menemukan tiga unit truk cold diesel lain melaju beriringan menuju arah tol Dumai.

Saat dikejar, ketiga kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi seolah menghindari pemantauan.
Lintasan Tualang–Perawang Barat diduga kuat menjadi jalur tetap distribusi solar oplosan tersebut.
Aktivitas berlangsung terang-terangan pada dini hari, memunculkan pertanyaan besar:
-Mengapa praktik ini seperti tanpa hambatan?
-Di mana pengawasan aparat penegak hukum?
Sorotan pun mengarah kepada Polres Siak dan Polda Riau yang dinilai belum terlihat melakukan penindakan nyata.
Ancaman Pidana Berat
Praktik pengoplosan BBM jelas melanggar hukum. Pelaku dapat dijerat:
– Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
– Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
Ancaman hukuman:
– Penjara maksimal 6 tahun
– Denda hingga Rp 60 miliar
Undang-undang tersebut menegaskan, setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan hasil olahannya merupakan tindak pidana serius.
Negara Rugi, Masyarakat Terancam
Solar oplosan berisiko:
– Merusak mesin kendaraan dan alat berat industri
– Menurunkan kualitas pembakaran
– Meningkatkan polusi
– Mengurangi pendapatan negara dari sektor migas
– Membuka ruang praktik mafia energi
Jika dibiarkan, jaringan ini berpotensi semakin besar dan terorganisir.
Mendesak Penindakan
Tim media mendesak aparat penegak hukum segera:
– Menyelidiki jalur distribusi
– Memeriksa truk cold diesel yang melintas dini hari
– Menindak tegas pelaku dan penadah
– Membongkar aktor utama di balik jaringan
Jangan sampai praktik ilegal ini terus berlangsung seolah “kebal hukum”.
Masyarakat kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.
(M.Kus.Arfandi)
Editor : Redaksi www.liputanmetrosumut.com

















