Diduga Kades Perkebunan Padang Pulau Melakukan Pemecatan Sepihak Dua Perangkat Desanya

- Reporter

Selasa, 6 Mei 2025 - 03:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto perangkat desa perkebunan padang pulau.

Foto perangkat desa perkebunan padang pulau.

Liputanmetrosumut.com || Asahan –       Kepala Desa Perkebunan Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan yang berinisial Sy diduga melakukan pemecatan sepihak terhadap 2 Kaur desanya, yakni Suci Kasi Pelayanan dan Tika Kaur Desa.

Pemberhentian tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dimana Pemberhentian perangkat desa dilakukan oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat, dan dapat terjadi karena beberapa alasan seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Camat Bandar Pulau Samsul melalui Sekcam Sakban Lubis, SE didampingi Kasi PMK Melfa dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, pemberhentian perangkat desa itu harusnya lebih dulu ada surat peringatan satu, dua dan tiga.

“Kata Kades SP 1, SP 2, dan SP 3 sudah ada, tapi sampai saat ini belum ada dikirim ke kecamatan,” ucap Sekcam yang diamini Kasi PMK Kecamatan Bandar Pulau.

Sekcam menyebutkan, alasan Kades memberhentikan kedua kaur tersebut kata Kades akibat ketidak disiplinan kegiatan di desa, dan tidak loyalitas kepada atasan.

“Belum ada kami terima tembusan SP 1, SP 2, dan SP 3 dari Kepala Desa, Camat juga belum memberikan rekomendasi pemberhentian perangkat desa tersebut”, ungkap Sakban Lubis yang diamini Melfa, Senin (5/5/2025).

Foto : Kantor Camat Bandar Pulau

Menyinggung isu Kades Perkebunan Padang Pulau sering tidak memenuhi undangan rapat-rapat di Kantor Camat Bandar Pulau, Camat merasa tidak punya hak untuk melakukan tindakan kepada oknum Kades yang tidak mempunyai kepatuhan.

“Kelemahan kami di kecamatan ini, desa sudah menjadi raja kecil, karenanya desa sudah bisa mengatur rumah tangganya sendiri. Camat hanya bisa menegur dan melaporkan, tidak bisa melakukan tindakan pemecatan seperti dulu,” ungkap Sekcam.

Menurut Sekcam lebih besar lagi peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) daripada camat, BPD bisa mengevaluasi kinerja Kepala Desa dengan cara bersidang untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada hingga ke Bupati Asahan.

“Terkait pemberhentian Kaur Desa ini juga harus ada persetujuan BPD,” ujar Sakban
Lubis.

Sejauh ini wartawan belum berhasil menemui kaur yang menjadi korban pemberhentian sepihak itu. Informasi yang diperoleh saat ini korban takut untuk memberikan keterangan kepada wartawan.

Secara terpisah Ketua BPD Desa Perkebunan Padang Pulau Muhairi yang konon kabarnya sejak pensiun dari karyawan PT. Socfindo Perkebunan Padang Pulau sudah tidak lagi berdomisili di Desa Perkebunan Padang Pulau, tetapi sudah pindah di Desa Perkebunan Bandar Selamat. Ketika ingin dikonfirmasi wartawan di rumahnya, Ketua BPD tersebut tidak berada di rumah, menurut keterangan sedang pergi ke Kisaran.

 

(Heriyanto Simanjuntak)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Tiga Hari Jenazah korban Tenggelam/Hanyut Di Sungai Asahan Telah Ditemukan Warga Desa Ofa Padang Mahondang
Pencarian Hari Kedua, Korban Yang Tenggelam/Hanyut Di Bawah Jembatan Statusqo, Sungai Asahan “Belum Ditemukan”
Siswa SMA Yaspenda Pulau Rakyat Mandi-mandi Di Sungai Asahan Tenggelam “Begini Ceritanya”
17 Pedagang Kaki Lima Sudah Wajib Mematuhi Dengan Iklas “Warungnya Dibongkar Sendiri”
Bupati dan Wakil Bupati Asahan Datang Meresmikan Pos Damkar Kecamatan Aek Ledong Disambut Gembira Anak-anak Sekolah SD
Kapolsek Pulau Raja Lakukan Penyembelihan Hewan Kurban, Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M.
Camat Teluk Dalam Menghadiri Undangan Panen Raya Jagung Kuartal II Tahun 2025
KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Resmi Tutup TMMD Ke-124, TA 2025 Di Kabupaten Asahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:40

Resmikan restoran terapung, Bupati Simalungun Tekankan Sikap Ramah Tamah dan Jaga Kebersihan

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:58

Peringatan Harganas Ke 32 Tahun 2025 Di Kabupaten Simalungun Dimeriahkan Dengan Pelepasan Kirab dan Pemberian Bantuan

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:59

Untuk Kenyamanan Masyarakat, Bupati Simalungun Bersama Wakil Bupati Gotong Royong Bersihkan Jalan Lintas Raya – Silou Kahean

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:29

Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih: “Inang GKPS Distrik II diharapkan bisa menjadi agen ke arah positif di lingkungan masing-masing”

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:46

Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Tanah Jawa, Bupati Simalungun Berharap Ada Kenaikan Hasil

Selasa, 24 Juni 2025 - 08:39

HLUN Ke-29 Tahun 2025 di Kabupaten Simalungun, Bupati Beri Apresiasi dan Tali Asih

Senin, 23 Juni 2025 - 14:41

Pangulu Nagori Tano Tinggir mengajak seluruh Perangkat Desa Mempererat Tali Persaudaraan Untuk Melayani Masyarakat

Senin, 23 Juni 2025 - 13:18

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

Berita Terbaru

POLRES PEMATANG SIANTAR

Polsek Siantar Utara Berbagi Sambut Hari Bhayangkara ke 79

Jumat, 27 Jun 2025 - 10:32

POLRES PEMATANG SIANTAR

Sambang di Jalan Patuan Anggi,Sat Binmas Polres Pematangsiantar Patroli

Jumat, 27 Jun 2025 - 10:30

POLRES PEMATANG SIANTAR

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Tanami Jagung

Jumat, 27 Jun 2025 - 10:27