Liputanmetrosumut.com || Asahan – Berdasarkan dari beberapa temuan investigasi yang dilakukan oleh awak media Liputanmetrosumut.com melihat brondolan kelapa sawit dan tandanan buah kelapa sawit tampak dibiarkan berserakan di beberapa titik, areal Afdeling V, PTPN 4, Kebun Air Batu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Senin (22/09/2025)
Dari hasil informasi masyarakat mengatakan kepada awak media Liputanmetrosumut.com ia mengatakan bahwa Berondolan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit berserakan di areal dan juga buah restan ini yang mengakibatkan kelalaian kerja dan kerugian negara itu merupakan tanggung jawab dari manajer PTPN IV Kebun Air Batu.
“Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, oknum PTPN IV Kebun Air Batu diduga telah membuang-buang uang negara yang artinya merugikan negara. “Ucapnya Sumber Kepada Media Liputanmetrosumut.com, Jumat 19 September 2025 Kemaren
Sangat disesalkan, Asisten Afdeling V tidak ingin di temui oleh wartawan saat mau Konfirmasi di kantornya terkait tandan buah sawit dan berondolan berserakan di areal kebun Afdeling V
Ketika kemudian awak media Liputanmetrosumut.com mengkonfirmasi dengan Karani 1 Julianto yang bekerja di kantor Afdeling V, PTPN 4 Kebun Air Batu untuk meminta keterangan terkait brondolan kelapa sawit dan tandanan buah kelapa sawit yang tampaknya dibiarkan berserakan di beberapa titik lokasi
“Ia mengatakan kalau itu pak menunggu tiga hari baru di protoli oleh karyawan kita pak, karena itu belum bisa di ambil brondolannya pak dan selebihnya bapak konfirmasi aja sama asisten pak, karena asisten masih di kantor tanaman pak “Kata Karani 1 Julianto Kepada awak media liputanmetrosumut.com

Tidak lama kemudian tiba-tiba ada yang datang 3 orang tidak dikenal (OTK) yang sok jago untuk mencoba menghalangi tugas insan Pres di Kantor Afdeling V, PTPN 4 Kebun Air Batu yang diduga secara vokal melarang wartawan untuk meliput dan memaki-maki terhadap wartawan seperti tidak punya etika.
Dalam perlakuan buruk yang di alami awak media, sudah bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan menghambat tugas Jurnalistik untuk memperoleh informasi sesuai UU 14 tahun 2008 dan UU pers no 40 tahun 1999
Dimana ada larangan liputan jurnalistik/Wartawan yang sedang menjalankan tugasnya untuk konfirmasi ke pihak Asisten Afdeling V tersebut dan ia menduga pihak Menejemen PTPN 4 Kebun Air telah memelihara premanisme untuk Menghalang-halangi tugas Jurnalistik.
Untuk mencapai hasil dan kinerja yang baik perlu adanya keterbukaan dan transparansi dilingkungan perusahaan BUMN, pengawasan yang ketat perlu di lakukan demi menghindari perbuatan yang dapat merugikan perkebunan PTPN IV Kebun Air Batu “Berita Bersambung”
(Team)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com