Liputanmetrosumut.com || Asahan – Camat Pulau Rakyat dan Kejaksaan Negeri Kisaran dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan melaksanakan sosialisasi jaga desa dari perbuatan yang bisa menimbulkan tindak pidana. Kegiatan itu berlangsung di aula kantor Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Senin (28/07/2025)
Dalam kegiatan penerangan hukum program Jaga Desa, yang dihadiri Camat Pulau Rakyat Muhammad Syarif, AR, S.ST, Kepala Desa Pulau Rakyat Pekan Suriyadi, PMD Kabupaten Asahan, Kejaksaan Negeri Kisaran (Kajari) Babinkamtibmas Polsek Pulau Raja, Babinsa Koramil 16 Pulau Rakyat, dan 30 Warga Desa Pulau Rakyat Pekan
Dalam kata sambutan dari Kepala Desa Pulau Rakyat Pekan Suriadi menyampaikan sosialisasi ini adalah merupakan bentuk kepentingan kita semua untuk menjaga desa dari perbuatan yang bisa menimbulkan tindak pidana, Khususnya di Desa Pulau Rakyat Pekan
Sementara Camat Pulau Rakyat Muhammad Syarif, AR, S.ST mengatakan dalam kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu wujud sinergitas antara /Pemerintah Kecamatan dari Desa dengan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan dan Kejaksaan Negeri Kisaran untuk mewujudkan pemahaman yang sama antara perangkat pemerintahan desa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengawal pengelolaan APBDes maupun ketaatan hukum yang lain di wilayah masing-masing khususnya di Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat
“Saya juga berharap kepada peserta dari sosialisasi ini bisa dapat menyimak dengan baik segala materi yang diberikan oleh narasumber, sehingga nantinya dapat menambah pengetahuan dan wawasan serta kemampuan dalam melaksanakan tugas di wilayah kita masing-masing,”Ujarnya Camat Syarif
Sementara dalam kata sambutan dari Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan Zery Irana Puspa Sari Menyampaikan Peranan Lembaga kemasyarakatan Desa (LKD) dan Kelurahan dalam Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Asahan, LKD adalah (UUNo.6 Tahun 2024) untuk wadah partisipasi masyarakat Desa dan Pemerintah Desa, untuk bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta melancarkan dan melaksanakan pembangunan serta, meningkatkan perawatan masyarakat Desa.
“Permendagri No 18 Tahun 2018 tentang Lembaga pemberdayaan masyarakat yang di maksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf f bertugas membantu kepala Desa dalam aspirasi masyarakat terkait perencanaan dalam pelaksanaan pembangunan Desa dengan swadaya di Desa Kita masing-masing khususnya di Desa Pulau Rakyat pekan. “Ucapnya Zery Irana Puspa Sari
“Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Ahmad Muzani SH, mengatakan bahwa materi yang disampaikan dalam penerangan hukum program jaga desa adalah tentang bahaya narkoba dan tindak pidana pencurian, tak hanya itu, materi tentang pengelolaan keuangan desa tahun 2025 dan sosialisasi restorative justice juga disampaikan, “terangnya Ahmad Muzani
Sementara Beatrix nancy Monica SH, mengatakan dalam penerangan hukum program jaga desa ini adalah tentang bahaya narkoba dan tindak pidana pencurian. Selain itu, materi tentang pengelolaan keuangan desa dan sosialisasi tentang restorative justice.
“Setelah penyampaian materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara lain siapa saja atau pelaku pidana apa yang dapat dilakukan restorative justice, bagaimana cara melaporkan terjadinya tindak pidana narkotika yang terjadi di desa, “Ucapnya Beatrix nancy Monica
“Terkait tindak pidana pencurian ringan karena tidak dilakukan penahanan sehingga kejadian pencurian sering terjadi dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga, upaya apa yang harus dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku sehingga tidak terjadi pencurian terus menerus dan banyak lagi pertanyaan lainnya, “Pungkasnya
(Hariyanto.Simanjuntak)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com