Liputanmetrosumut.com || Asahan – Telah beredarnya berita “Surat Kaleng Dari Tepi Desa” yang viral di media sosial (Medsos) akun Facebook Pulu Raja Projects yang telah banyak menjadi komentar dari netizen dan mendapat perhatian pihak Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Asahan, Suyono, SE alias Iyon Ardin dan Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Asahan, Awaludin, S. Ag serta Ka UPT PPA Asahan, Syahruddin yang langsung turun ke Kantor Camat Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara, Selasa (05/08/2025)
Dalam sebuah cerita Pulau Raja Projects yang mendapat pesan dari salah seseorang yang tak ingin disebut namanya melalui messenger, sebuah kabar predator anak, Pelaku adalah paklek nya korban sendiri yang merupakan oknum Kepala Dusun (Kadus) di sebuah Desa.. Ibu korban adik dari istri pelaku, korbannya ada dua orang kakak-beradik yang tak lain keponakannya sendiri, Selang beberapa tahun kejahatan itu menimpa adik perempuan korban yang masih di bawah umur sebut saja Mekar (bukan nama sebenarnya).
“Cerita yang sudah meluas ke dunia maya tersebut telah menjadi konsumsi publik dan menjadi “bola liar” sehingga menggelinding ke telinga LPAI dan KPAD yang langsung turun bersama UPT PPA Kabupaten Asahan ke Kantor Camat Pulau Rakyat, untuk menemui Camat Pulau Rakyat.
Dalam pertemuan di ruangan kerja Camat Pulau Rakyat Muhammad Syarif AR, S. STP. yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja Ipda Ardiansyah Dolok Saribu, SH, Kepala Desa Mekar Sari, Eka Wahyudi SH, dan bersama seorang Kadus yang berinisial T, dan seorang warga berinisial S alias D, konten kreator Pulu Raja Project Tri Yaldi Pane dan beberapa wartawan di kantor Camat Pulau Rakyat
Camat Pulau Rakyat Muhammad Syarif AR, S. STP. menyampaikan bahwa tujuannya memanggil kepala Dusun T dan S alias D untuk melakukan klarifikasi surat kaleng yang viral dan menjadi “bola liar” tertuju kepada mereka berdua.
“Saya minta ini diklarifikasi, kalau ini benar saya minta agar Kades memecat kepala Dusun tersebut, kita tunggu hasilnya nanti, Katanya Camat Syarif.
Oknum Kepala Dusun (Kadus) yang berinisial T membantah tuduhan dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang merupakan keponakannya. “Hoax itu, kalau ada menyebutkan nama dan alamat saya, akan saya tuntut balik, “Katanya
Begitu juga dengan S alias D yang katanya selaku orang tua korban, dengan itu ia juga disebagai kepala keluarga dan telah merasa terhina dengan surat kaleng yang diduga anaknya selaku korban pelecehan seksual, dan dituding pula menerima sejumlah uang perdamaian.
“Katanya saya sudah menerima perdamaian dengan dikasih uang untuk beli sepeda motor dan HP ini sudah sangat menghina, akan saya cari siapa yang memberi informasi itu, “Ucapnya ayah Mekar.
Setelah mendengar keterangan S alias D dan T, Ketua KPAI dan Wakil Ketua KPAD mengatakan bila itu tidak benar agar membuat laporan ke polisi untuk memulihkan nama baiknya dan korban yang masih di bawah umur
“Harapan saya untuk membersihkan nama baik dari surat kaleng itu harus ada proses hukum, juga demi memulihkan harga diri anak dan nama baik korban yang masih di bawah umur, “Jelasnya Suyono alias Iyon Ardin
Diduga terungkapnya kasus ini mengarah kepada korban pelecehan itu, karena adanya surat pernyataan yang ditanda tangani S alias D dan kelurganya dan juga T. Dengan terbitnya Surat Pernyataan tertanggal 15 Juni 2025 ini maka semua masalah sudah selesai dan antara keluarga kedua belah pihak tidak ada masalah, demikian isi surat pernyataan tersebut
“Secara terpisah Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja bersama anggotanya langsung membawa Kepala Dusun (Kadus) yang berinisial T dan bersama warga yang berinisial S alias D, untuk dimintai keterangan dan sekaligus mengumpulkan bukti-bukti dan para keterangan saksi-saksi di Mapolsek Pulau Raja “Tandasnya
(Hariyanto.Simanjuntak)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com