Bendera Merah Putih Berkibar Robek dan Kusam Di SMK Negeri 2 Rantau Utara, Publik Pertanyakan Kepedulian Sekolah Terhadap Simbol Negara

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 03:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Labuhan Batu – Rantau Utara –      Pemandangan yang memantik perhatian publik terpantau di lingkungan SMK Negeri 2 Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Pada Sabtu (25/05/2026), Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman sekolah tersebut terlihat dalam kondisi diduga robek atau koyak.

 

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak. Pasalnya, Bendera Merah Putih bukan sekadar atribut seremonial, melainkan simbol negara yang memiliki kehormatan dan martabat yang wajib dijaga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, bagian bendera terlihat mengalami kerusakan. Dugaan muncul bahwa kondisi tersebut bukan baru terjadi, melainkan telah berlangsung dalam kurun waktu yang lama.

 

Informasi yang dihimpun dari salah seorang siswa dan siswi yang identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa kondisi bendera tersebut sudah cukup lama terjadi.

 

“Bendera Merah Putih itu, Pak, sudah lama koyak itu, tapi sampai sekarang belum diganti juga, Pak,” ujar salah seorang siswa kepada awak media.

 

Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini tentu menjadi perhatian serius. Sebab, penghormatan terhadap Bendera Negara Indonesia telah diatur secara tegas dalam regulasi nasional.

 

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, terdapat ketentuan yang mengatur penghormatan terhadap Bendera Merah Putih.

Pasal 24 huruf c menyebutkan:

 

“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

 

Selain itu, Pasal 67 huruf b UU Nomor 24 Tahun 2009 menyatakan:

 

“Setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

READ  Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Sabu, Ganja dan Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan

 

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait alasan bendera yang diduga robek tersebut masih tetap berkibar.

 

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Rantau Utara, Khoyan, melalui pesan WhatsApp. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.

 

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada salah satu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Rahmat Marpaung. Namun, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi saat dimintai klarifikasi.

 

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah pengawasan terhadap simbol negara di lingkungan pendidikan sudah berjalan optimal?

 

Sekolah sebagai lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam menanamkan nilai nasionalisme dan penghormatan terhadap simbol negara. Karena itu, klarifikasi dan langkah pembenahan dari pihak terkait menjadi hal yang dinantikan guna menjaga marwah institusi pendidikan sekaligus kehormatan Sang Saka Merah Putih.

(Red-01)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Excavator ‘BD 06’ Di Replanting Bah Jambi Dipertanyakan : Siapa Pemiliknya, Dari mana BBMnya? 
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Bagikan Brosur Tertib Berlalulintas Kepada Masyarakat
Kaposlek Sianțar Utara Cek TKP Kebakaran Bengkel Mobil di Jalan SM Raja
Kapolsek Siantar Marihat Himbau Siswa Siswi di SMAN 1 Jauhi Narkoba dan Tawuran
Kapolsek Siantar Timur Pimpin Patroli Dialogis Wilkumnya, Antisipasi 3C dan Tawuran 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Montoring Pendistribusian MBG di dapur SPPG Martoba
Jalin Sinergitas Jaga Kondusivitas Peradilan, Kapolres Simalungun Kunjungi Ketua Pengadilan Negeri Simalungun
Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Simalungun Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Simalungun
Berita ini 16 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:54 WIB

Excavator ‘BD 06’ Di Replanting Bah Jambi Dipertanyakan : Siapa Pemiliknya, Dari mana BBMnya? 

Selasa, 22 September 2026 - 14:22 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Bagikan Brosur Tertib Berlalulintas Kepada Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 - 14:20 WIB

Kaposlek Sianțar Utara Cek TKP Kebakaran Bengkel Mobil di Jalan SM Raja

Selasa, 22 September 2026 - 14:18 WIB

Kapolsek Siantar Marihat Himbau Siswa Siswi di SMAN 1 Jauhi Narkoba dan Tawuran

Selasa, 22 September 2026 - 14:15 WIB

Kapolsek Siantar Timur Pimpin Patroli Dialogis Wilkumnya, Antisipasi 3C dan Tawuran 

Berita Terbaru