Balai Pelatihan Rp283 Juta di Nagori Sinasih Dipertanyakan, Kaur Keuangan Mengaku Tak Pahami Regulasi, Pangulu Bungkam Saat Dikonfirmasi

- Reporter

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewah

Foto istimewah

Liputanmetrosumut.com    ||  Simalungun – Silau Kahean –      Pengalokasian anggaran APBDes di Nagori Sinasih Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun menjadi sorotan publik.

 

Berdasarkan pantauan dan temuan dilapangan pada hari Kamis, 06/08/2026 pukul 13.30 Wib, kantor desa tampak kosong hanya para pekerja bangunan balai pelatihan dan kesenian ditemukan tidur dikantor desa. Kantor Desa juga tampak kosong dari struktur organisasi pemerintahan desa, maupun lainnya.

 

Tim awak media dan lembaga dapat bertemu dengan perangkat desa kaur keuangan tepat pada pukul 14.00 Wib yang kebetulan baru lepas istirahat.

 

Dalam pertemuan tersebut, tim media/Lembaga mencoba mengkonfirmasi perjalanan APBDes tahun 2025 terkait pembangunan fisik balai latihan dan Kesenian nagori dan penyertaan modal badan usaha milik nagori tentang pengelolaan ketahanan pangan desa, kaur keuangan Jhon Mesinar Saragih menyatakan tidak tahu menahu karena saya hanya sebatas bendahara nagori yang punya kompetensi adalah pangulu.

 

Tim meminta kepada kaur keuangan agar menghubungi pangulu dan sekretaris melalui hand phone namun tidak ada jawaban.

 

Ketika tim juga me konfirmasi regulasi atau dasar hukum pengalokasian anggaran Dana Desa untuk pembangunan gedung balai latihan dan Kesenian, kaur menjawab ” Apa itu Regulasi” .

Setelah diterangkan dasar hukum maupun peraturan nagori yang dipakai dalam kegiatan tersebut, kaur keuangan Jhon Mesinar Saragih menyatakan yang mengetahui hal tersebut adalah pangulu Sahbudin Sinaga.

 

Tim juga menemukan adanya informasi meragukan dalam papan informasi APBDes TA. 2025 tertulis adanya Silpa DD 2025 Rp. 729.058.000 terealisasi Rp. 443.943.200.-

– Silpa ADN 2025 Rp. 350.783.543 terealisasi Rp. 350.783.543.-

– Silpa Bagi Hasil Pajak 2025 Rp. 221.799.445 terealisasi Rp. 221.799.445.-

 

Informasi yang tertulis pada Baliho sangat meragukan kebenaran keuangan desa tahun 2025.

 

Pada papan informasi APBDes 2025 pada poin (9) tertulis pembangunan balai pelatihan dan Kesenian senilai Rp. 283.891.000 terealisasi Rp. 51.657.950.-

 

Melihat perjalanan APBDes nagori Sinasih ,pengalokasian

Pembangunan gedung balai pelatihan dan Kesenian melakukan dua tahapan, yakni tahap pertama 2025 Rp. 51.657.950 dan tahap kedua 2026 Rp. 148.960.000.-

 

Penyertaan modal bumnag untuk ketahanan pangan 2025 dari Rp. 145.000.000 terealisasi Rp. 128.268.250.-.

Tim juga mencoba mengkonfirmasi usaha ketahanan pangan, kaur keuangan Jhon Mesinar Saragih menyatakan alokasi tersebut untuk penanaman jagung namun tidak mengetahui berapa anggaran, luas tanaman, kelangsungan hanpang dan menjawab ” Itu urusan BUMNag “.

Menyikapi perihal pengalokasian Dana Desa untuk pembangunan Balai pelatihan dan Kesenian nagori, Aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Robert Simanjuntak SH, menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah merupakan hal Skala Prioritas Nagori Sinasih dalam membangun Desanya.

 

“Pengalokasian APBN untuk Desa sejak 2015 sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 murni untuk peningkatan Infrastruktur jalan dan pemberdayaan masyarakat, namun sampai sekarang Dana Desa sudah berjalan selama dua belas tahun masih banyak infrastruktur jalan, drainase, dan lainnya serta pemberdayaan masyarakat jauh dari harapan program pemerintah pusat.” Terang Roberth.

 

Melihat kondisi Nagori Sinasih yang masih jauh tertinggal infrastrukturnya, perlu adanya evaluasi dari pemerintah kabupaten Simalungun terhadap pemerintah Nagori Sinasih dan para pendamping lokal, kecamatan, maupun kabupaten.

 

Menurut Peraturan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Regulasi ini menyusun “8 Larangan Keras penggunaan Dana Desa”. Salah satu poin utamanya melarang total pembangunan fisik kantor Desa atau balai desa baru.

 

Berdasarkan pasal larangan tersebut, anggaran dana desa hanya boleh menyentuh fisik balai jika sifatnya rehabilitasi atau perbaikan ringan.

Regulasi memberikan pengecualian hanya jika sifatnya rehabilitasi atau perbaikan ringan batas pagu anggaran paling banyak Rp. 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah).

 

Jika rencana pembangunan fisik balai latihan dan Kesenian melampaui batas yang telah ditentukan atau dibangun baru dari awal, anggarannya harus dialihkan menggunakan Alokasi Anggaran Dana Desa dari APBD Kabupaten atau Pendapatan Asli Desa (PADes).

 

Menindaklanjuti temuan dari Tim Media /Lembaga , aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Roberth Simanjuntak SH. meminta kepada Bupati Simalungun Dr. Achmad Anton Saragih melakukan pemanggilan terhadap Sahbudin Sinaga untuk mengevaluasi perjalanan dana desa Nagori Sinasih yang bersumber dari APBN agar lebih selektif dan terukur dalam membangun kemandirian Nagori serta dilakukannya pemeriksaan atas kebijakan pembangunan balai latihan dan Kesenian Nagori Sinasih.

 

Kebijakan yang salah dalam menjalankan anggaran Dana Desa dapat dilaporkan atas penyalahgunaan hak kewenangan dan jabatan oleh kepala Desa/pangulu .

 

Hingga berita ini ditayangkan, Pangulu Nagori Sinasih Sahbudin Sinaga dan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Dearga Sipayung saat di konfirmasi melalaui pesan singkat mau pun telepon WhatsApp,Pangulu Dan TPK memilih diam (bungkam) walaupun pesan chat telah centang dua.

 

(RED-01/TEAM) 

Berita Terkait

Penjelasan Risnawati Sijabat Terkait Tuduhan Perselingkuhan
Pemkab Simalungun Terus Bergerak Pulihkan Fasilitas Umum di Serbelawan Pasca Banjir
Tinjut Laporan CC 110, Polsek Siantar Barat Cek TKP Dugaan KDRT di Gang Swadaya
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Bantu Bawa Warga ke Pusat Rehabilitasi 
Kapolsek Siantar Utara Bagikan Sembako dan Bendera Merah Putih kepada Warga Sambut HUT Kemerdekaan RI ke 81
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang dan Monitoring Lahan Jagung Petani Binaan 
Polsek Siantar Marihat Respon Dengan Menyelesaikan Masalah Abang Adik 
Miris! Kantor Pangulu Diduga Berubah Jadi “Mess” Pekerja, Jam Kerja Sepi, Pelayanan Publik Dipertanyakan
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:01

Balai Pelatihan Rp283 Juta di Nagori Sinasih Dipertanyakan, Kaur Keuangan Mengaku Tak Pahami Regulasi, Pangulu Bungkam Saat Dikonfirmasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:17

Penjelasan Risnawati Sijabat Terkait Tuduhan Perselingkuhan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22

Pemkab Simalungun Terus Bergerak Pulihkan Fasilitas Umum di Serbelawan Pasca Banjir

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:33

Tinjut Laporan CC 110, Polsek Siantar Barat Cek TKP Dugaan KDRT di Gang Swadaya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:31

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Bantu Bawa Warga ke Pusat Rehabilitasi 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:27

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang dan Monitoring Lahan Jagung Petani Binaan 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:25

Polsek Siantar Marihat Respon Dengan Menyelesaikan Masalah Abang Adik 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:02

Miris! Kantor Pangulu Diduga Berubah Jadi “Mess” Pekerja, Jam Kerja Sepi, Pelayanan Publik Dipertanyakan

Berita Terbaru