Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Sumut – Sebuah Bangunan berdiri dengan megah di jln Gatot Subroto serta di jln Urip Sumodiharjo yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Gedung Bangunan ,dari hasil pantauan media,
Sat pol PP Kabupaten labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara sebagai penegak perda diduga kuat tidak berdaya dan lemah dalam menjalankan tupoksinya,pasalnya pembangunan di seputaran kota Rantauprapat berdiri megah tampa ada halangan dan rintangan dari penegak perda(Pemerintah) kuat diduga tidak memiliki izin Persetujuan Gedung Bangunan(PGB).

Dari hasil penelusuran media di seputaran Kota Rantauprapat terdapat Bangunan berdiri di jalan gatot subroto kelurahan Cendana dan dijalan urip sumodiharjo Kelurahan Binaraga tampa memiliki izin Persetujuan Gedung Bangunan.
Awak media mengkomfirmasi kasat pol PP Yunus Hasibuan senin 10/03/2025 melalui telepon seluler bahwa di jln.Gatot Subroto atau tepatnya dipersimpangan jln Sanusi terlihat bangunan berdiri dengan megah, kuat diduga tidak melengkapi izin PGB.Yunus Hasibuan selaku Kepala Satuan polisi Pamongpraja dengan mudah mengatakan kita akan menelusuri bangunan yang di jln Gatot subroto.
Informasi yang digali dari warga berinisial SW mengatakan Rabu (12/02/2025) dilokasi seputaran bangunan,bahwa bangunan mulai dari awal berdiri sampai saat ini tidak ada pengawasan dari sat pol PP atau Pemerintah ucapnya meninggalkan media.
Dilain tempat,saat bertemu dengan Pemerhati pembangunan Labuhanbatu TH angkat bicara,sat pol PP yang di beri mandat oleh pemerintah serta di pasilitasi harus tegas dalam menjalankan tugas dan pungsinya,bukan lemah atau tidak berdaya, Sat pol PP tidak boleh lemah dengan masyarakat yang melanggar aturan.jika penegak Perda (Peraturan Daerah) lemah (kalah)dengan masyarakat atau pengusaha yang melanggar aturan atau regulasi,ada dugaan kuat bahwa mereka sudah cawe cawe ucapnya.
Ia menambahkan,peraturan atau regulasi dibuat pemerintah, agar masarakat teratur dan tertib,bukan sebaliknya untuk dilanggar,jadi kita sebagai masarakat harus sadar dan taat mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah ucap TH mengahiri.
(Parman st TH44)
Editor: Redasi
www.liputanmetrosumut.com