Bangunan Yang Berdiri Tanpa Memiliki Izin PGB Jadi Tanda Tanyak.

- Reporter

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Sumut –      Sebuah Bangunan berdiri dengan megah di jln Gatot Subroto serta  di jln Urip Sumodiharjo yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Gedung Bangunan ,dari hasil pantauan media,

Sat pol PP Kabupaten labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara sebagai penegak perda diduga kuat tidak berdaya dan lemah dalam menjalankan tupoksinya,pasalnya pembangunan di seputaran kota Rantauprapat berdiri megah  tampa ada halangan dan rintangan dari penegak perda(Pemerintah) kuat diduga  tidak memiliki izin Persetujuan Gedung Bangunan(PGB).

Foto : Tampak bangunan berdiri megah di jalan urip sumodiharjo, Rantauprapat.

Dari hasil penelusuran media di seputaran Kota Rantauprapat terdapat Bangunan berdiri di jalan gatot subroto kelurahan Cendana dan dijalan urip sumodiharjo Kelurahan Binaraga  tampa  memiliki izin Persetujuan Gedung Bangunan.

Awak media mengkomfirmasi kasat pol PP Yunus Hasibuan senin 10/03/2025  melalui telepon seluler bahwa di jln.Gatot Subroto atau tepatnya dipersimpangan jln Sanusi terlihat bangunan berdiri dengan megah, kuat diduga  tidak melengkapi izin PGB.Yunus Hasibuan selaku Kepala Satuan polisi  Pamongpraja dengan mudah  mengatakan kita akan menelusuri bangunan yang di jln Gatot subroto.

Informasi yang digali dari warga berinisial SW mengatakan Rabu (12/02/2025) dilokasi seputaran bangunan,bahwa bangunan mulai dari awal berdiri sampai saat ini  tidak ada  pengawasan dari sat pol PP atau Pemerintah ucapnya meninggalkan media.

Dilain tempat,saat bertemu dengan Pemerhati pembangunan Labuhanbatu TH angkat bicara,sat pol PP yang  di beri mandat oleh pemerintah  serta di pasilitasi harus tegas dalam menjalankan tugas dan pungsinya,bukan lemah atau  tidak berdaya, Sat pol PP tidak boleh lemah dengan masyarakat yang melanggar aturan.jika penegak Perda (Peraturan Daerah) lemah (kalah)dengan masyarakat atau pengusaha yang melanggar aturan atau regulasi,ada dugaan kuat bahwa mereka  sudah cawe cawe ucapnya.

Ia menambahkan,peraturan atau regulasi dibuat pemerintah, agar masarakat teratur dan tertib,bukan sebaliknya untuk dilanggar,jadi kita sebagai masarakat harus sadar dan taat  mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah ucap TH mengahiri.

 

(Parman st TH44)

Editor: Redasi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan TMMD ke-127! TNI-Polri-Pemda Bersatu Bangun Desa, Warga Nikmati Sembako dan Pengobatan Gratis
Sinergitas dan Kebersamaan Warnai Temu Pisah Kapolsek Bangun Dari AKP R. Simarmata ke AKP Hengky B. Siahaan
Soroti Pembangunan Ibukota Raya dan Polemik Nama Gedung, IJRS Sambangi Ketua DPRD Simalungun
Proyek Rehabilitasi Jaringan irigasi dengan pagu Anggaran untuk Rp:588,926.000 juta di Kecamatan Raya, di Lokkung Raya, Dusun 4 Nagori Raya Bayu.Belum seumur Jagung, sudah Retak, dan Miring
Memperingati Hari Sejuta Pohon Dinas Lingkungan Hidup Bersama Kecamatan Dolok Batu Nanggar Bergotong Royong Menanam Pohon
Desa Sei Tualang Pandau Menjadi Sorotan Publik kuat Dugaan Ada Indikasi Korupsi. 
Odmilti Dan Baradmil Harus Tegas Mengambil Keputusan kepada Prajurit Yang melanggar disiplin TNI,Agar Tidak Terulang Lagi Atas Kejadian Yang Telah Berulang Kali 
ASN Pemkab Dairi, Diduga Langgar PP 94 Tahun 2021
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:59

Personil Polres Pematangsiantar Pengamanan Gebyar Tabligh Akbar Pawai Obor Sambut Idul Fitri Tahun 1147 H 

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:57

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pelepasan Pawai Obor Takbir Keliling Malam Idul Fitri 1447 H 

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:54

Kapolres Pematangsiantar Bersama Walikota dan Forkopimda Pelepasan Takbir Keliling Malam Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:52

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek TKP Laporan Laka Lantas di Simpang Pulo Gumba

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:50

Agar Pengelolaan Keuntungan Lebih Aman dan Transparan, Kapolres Pematangsiantar Bentuk Tim Audit Keuntungan Koperasi Primkoppol.

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:28

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:01

Polsek Siantar Martoba Berhasil Amankan Terduga Pelaku Percobaan Pencurian di SPBU

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:59

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan BLP Antisipasi 3C dan Balap Liar

Berita Terbaru