Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar – Anggaran belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pematangsiantar tahun 2025 menjadi sorotan publik. Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), tercantum pagu anggaran sebesar Rp2.200.000.000 dengan kode RUP 54202561 untuk pelaksanaan kontrak yang dijadwalkan mulai Januari 2025 hingga Desember 2025.
Berdasarkan dokumen anggaran yang beredar, pos belanja tersebut tercatat dengan nilai yang cukup signifikan. Namun, rincian penggunaan dan distribusi layanan belum dijelaskan secara terbuka kepada publik. Hal ini memicu spekulasi mengenai efektivitas serta kesesuaian antara kebutuhan riil dengan nilai anggaran yang dialokasikan.
Sejumlah pihak mempertanyakan besaran anggaran tersebut karena dinilai cukup signifikan untuk kategori belanja layanan komunikasi dan internet dalam satu tahun anggaran. Dugaan penyimpangan pun mencuat, terutama terkait rincian penggunaan anggaran dan transparansi peruntukannya.
Saat dikonfirmasi Rabu (18/02/2026) Pukul 11: 00 Wib, Kepala Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar menyatakan bahwa belanja tersebut merupakan bagian dari kontrak kerja sama layanan dengan pihak Telkom. Menurutnya, anggaran itu mencakup kebutuhan jaringan internet, layanan komunikasi, serta dukungan infrastruktur digital untuk operasional perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
“Belanja tersebut adalah kontrak kerja sama layanan dengan Telkom untuk memenuhi kebutuhan jaringan dan komunikasi selama satu tahun penuh, terhitung Januari hingga Desember 2025,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengadaan telah direncanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, serta tercantum dalam dokumen perencanaan pengadaan pemerintah daerah.
Meski demikian, pengamat kebijakan publik menilai perlu adanya keterbukaan lebih lanjut terkait rincian spesifikasi layanan, jumlah titik layanan, serta perbandingan harga pasar guna memastikan efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Seorang pemerhati kebijakan publik di Pematangsiantar menyebutkan bahwa belanja layanan telekomunikasi seharusnya dapat dirinci secara jelas, termasuk jumlah titik layanan, satuan biaya, serta durasi kontrak. “Jika nilainya besar, harus ada transparansi detail. Jangan sampai ada pemborosan atau pengeluaran yang tidak sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan terkait rincian teknis kontrak maupun mekanisme evaluasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Publik berharap agar pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan transparan guna menghindari spekulasi dan memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
(Red/Team)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















