Anggaran Rp2 Miliar Lebih Belanja Kawat/Internet Diskominfo Pematangsiantar 2025 Disorot, Kadis Sebut Kontrak Kerja Sama dengan Telkom

- Reporter

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kantor Dinas Kominfo Kota Pematang Siantar

Foto : Kantor Dinas Kominfo Kota Pematang Siantar

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –       Anggaran belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pematangsiantar tahun 2025 menjadi sorotan publik. Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), tercantum pagu anggaran sebesar Rp2.200.000.000 dengan kode RUP 54202561 untuk pelaksanaan kontrak yang dijadwalkan mulai Januari 2025 hingga Desember 2025.

 

Berdasarkan dokumen anggaran yang beredar, pos belanja tersebut tercatat dengan nilai yang cukup signifikan. Namun, rincian penggunaan dan distribusi layanan belum dijelaskan secara terbuka kepada publik. Hal ini memicu spekulasi mengenai efektivitas serta kesesuaian antara kebutuhan riil dengan nilai anggaran yang dialokasikan.

 

Sejumlah pihak mempertanyakan besaran anggaran tersebut karena dinilai cukup signifikan untuk kategori belanja layanan komunikasi dan internet dalam satu tahun anggaran. Dugaan penyimpangan pun mencuat, terutama terkait rincian penggunaan anggaran dan transparansi peruntukannya.

 

Saat dikonfirmasi Rabu (18/02/2026) Pukul 11: 00 Wib, Kepala Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar menyatakan bahwa belanja tersebut merupakan bagian dari kontrak kerja sama layanan dengan pihak Telkom. Menurutnya, anggaran itu mencakup kebutuhan jaringan internet, layanan komunikasi, serta dukungan infrastruktur digital untuk operasional perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.

 

 

“Belanja tersebut adalah kontrak kerja sama layanan dengan Telkom untuk memenuhi kebutuhan jaringan dan komunikasi selama satu tahun penuh, terhitung Januari hingga Desember 2025,” ujarnya.

 

Ia menambahkan bahwa pengadaan telah direncanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, serta tercantum dalam dokumen perencanaan pengadaan pemerintah daerah.

 

Meski demikian, pengamat kebijakan publik menilai perlu adanya keterbukaan lebih lanjut terkait rincian spesifikasi layanan, jumlah titik layanan, serta perbandingan harga pasar guna memastikan efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

 

Seorang pemerhati kebijakan publik di Pematangsiantar menyebutkan bahwa belanja layanan telekomunikasi seharusnya dapat dirinci secara jelas, termasuk jumlah titik layanan, satuan biaya, serta durasi kontrak. “Jika nilainya besar, harus ada transparansi detail. Jangan sampai ada pemborosan atau pengeluaran yang tidak sesuai kebutuhan,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan terkait rincian teknis kontrak maupun mekanisme evaluasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Publik berharap agar pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan transparan guna menghindari spekulasi dan memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

(Red/Team)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Lapor Pak Kapolda!Meski Pernah Tersandung Kasus Narkoba, THM Koin Bar Dinilai Tak Jera
Dugaan Mark-up Pengadaan Tirffic Light TA 2025 Tuai Sorotan Tajam, KA Dishub Kota Pematangsiantar Bungkam Saat di Konfirmasi 
Resahkan Warga: HUMASS Desak Cabut Izin THM Pematang Siantar, Orasi ke Gubernur Sumut 18 Desember 2025
Hitari Boemi Coffee Space Gelar Mobile Legends Tournament Piala Bergilir Kapolres Pematangsiantar, Total Hadiah Rp 5 Juta
Studio 21 Beroperasi Kembali, Diduga Kebal Hukum — DPP KOMPI B Desak Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas
Sinergitas TNI-Polri Wujudkan Generasi Muda Berkarakter, Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan Persami KKRI Gelombang III
RDP Bersama Wakil Rakyat, Kepala RSUD Djasamen Saragih Akui Gagal Bina Pegawai Terkait Optimalisasi Layanan Kesehatan
Warga Gurilla Lawan PTPN IV Karena Tak Kunjung Dapat Ganti Rugi Lahan Akibat Okupasi.
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:11

Kapolsek Siantar Marihat Cek Kebakaran Rumah Warga di Kelurahan Sukaraja

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:06

Respon Cepat,Pamapta Polres Pematangsiantar Cek TKP Dan Temukan Sepedamotor Warga Didepan Pintu Masuk Pasar Horas 

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:24

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Amankan Objek Wisata 

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:06

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Patroli dan Monitoring SPBU di Perayaan Tahun Baru Imlek 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:04

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada Warga 

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:00

Bulan Suci Ramadhan 1447 H,Polsek Siantar Selatan Laksanakan Pengamanan Ritual Ziarah 

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:14

Pastikan Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Aman Kondusif,Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pengamanan

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:48

Pastikan Perayaan Ibadah Tahun baru Imlek 2577 aman, Polres Pematangsiantar Lakukan Pengamanan di Vihara

Berita Terbaru

POLRES PEMATANG SIANTAR

Kapolsek Siantar Marihat Cek Kebakaran Rumah Warga di Kelurahan Sukaraja

Rabu, 18 Feb 2026 - 15:11