Sat Resnarkoba Pematangsiantar Amankan Pengedar Sabu Jalan Nagur Gan Nenggala

- Penulis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com  ||  Pematang Siantar –            Satuan Reserse Narkoba Polresta Pematangsiantar menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Nagur Gang Nenggala Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 17.45 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH mengatakan tersangka itu inisial AAS alias A (35) warga Jln. Ade Irma Suriyani Gang Gajah Mada Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Nagur Gang Nenggala Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 17.45 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka AAS alias A dipinggir jalan Nagur Gang Nenggala sesuai informasi masyarakat tersebut.

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,19 gram di balut tisu dari atas aspal yang sebelumnya dijatuhkan tersangka AAS alias A melalui tangan kanannya dan 1 unit Handphone (HP) redmi warna cream dari tangan kanannya.

Diinterogasi tersangka AAS alias A mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari laki laki inisial D yang juga beralamat di Jalan Nagur tersebut. Setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial D sudah tidak berada ditempat dan nomor HP nya juga tidak aktif. Selanjutnya tersangka AAS alias A beserta barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka AAS alias A sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni.

READ  Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Orang Pemilik Sabu 3,20 Gram di Jalan Sisingamangaraja

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi. www.liputanmetrosumut.com  

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar dan Forkopimda Ikuti Zoom Meeting Kunker Kapolri di Wilkum Polda Sumut dan Deklarasi Serentak Menolak Narkoba
Polres Pematangsiantar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Melalui Jumat Keliling di Masjid Al Hilal
Dukung Program Poliran,Kapolsek Siantar Utara Kunjungi Lembaga Pelatihan Kasih 
Sampaikan Pesan Kamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambangi Warga 
Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Mediasi 
Respon Laporan Warga Polseķ Siantar Marihat Cek Warung Tuak 
Dukung Program Poliran, Kapolres Pematangsiantar Kunjungi LPK Mahkota 
Wakapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Ke XII Tahun 2026
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Polres Pematangsiantar dan Forkopimda Ikuti Zoom Meeting Kunker Kapolri di Wilkum Polda Sumut dan Deklarasi Serentak Menolak Narkoba

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Polres Pematangsiantar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Melalui Jumat Keliling di Masjid Al Hilal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:55 WIB

Dukung Program Poliran,Kapolsek Siantar Utara Kunjungi Lembaga Pelatihan Kasih 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:52 WIB

Sampaikan Pesan Kamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambangi Warga 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:49 WIB

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Mediasi 

Berita Terbaru