Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara Perzinahan di Pematang Siantar

- Reporter

Rabu, 23 April 2025 - 14:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Medan –         Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar berhasil mengamankan DPO Terpidana atas nama Ruben Hard P Silitonga alias Ruben, Rabu (23/4/2025) sekitar jam 10.00 Wib di rumahnya di Jalan Farel Pasaribu Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting,SH,MH Terpidana atas nama Ruben pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif untuk dibawa ke kantor Kejati Sumut dan selanjutnya diserahkan ke JPU Kejari Serdang Bedagai untuk dieksekusi menjalani hukumannya.

“Terpidana Ruben sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana perzinahan dengan wanitanya yang sudah menjalani hukuman. Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi No.643/Pid/2017/PT.MDN tanggal 21 Nopember 2017 melanggar Pasal 284 ayat (1) ke 2a KUHPidana dengan pidana penjara selama 5 bulan,” paparnya.

Lebih lanjut Adre menyampaikan setelah keluarnya putusan PT tersebut, Kejari Sergai menetapkan DPO terhadap terpidana Ruben sejak 13 Juni 2022. Karena, sebelumnya JPU Kejari Sergai telah melakukan pemanggilan secara patut sesuai ketentuan perundang-undangan namun Terpidana tidak bersedia hadir.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, Terpidana diserahkan kepada JPU Kejari Serga yang diterima langsung Kasi Pidum Kejari Sergai Berkat M Harefa,SH dan Kasi Intel Hasan Afif Muhammad ,SH,MH untuk selanjutnya di eksekusi ke Lapas menjalani hukumannya.

(Red01)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Kejatisu Diminta Bongkar Dugaan Korupsi di Disdik dan Dinas PMD Sergai
Kejati Sumut Terima Penitipan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp3,5 Miliar Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan
Lagi, Kejati Sumut Selesaikan 3 Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
DPD BM PAN Kota Medan Gelar Qurban
Popkot Digelar Setiap Tahun, Cari Bibit Atlet Berprestasi
Kajati Sumut : Jaksa Korban Pembacokan Tidak Pernah Menangani Perkara Atas Nama Pelaku, Diduga Ada Motif Lain dalam Kejadian Ini
Keributan antar dua kelompok pemuda warga Desa Percut, Saling Melapor ke Polisi
Kecewa Terhadap UU No.11 Tahun 2020, Akhirnya Sejumlah Aliansi Buruh di Sumut Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:30

Melalui Problem Solving,Polsek Siantar Utara Selesaikan Perkara Perkelahian Antar Pengemudi Ojek

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:28

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Penyuluhan KDRT di Kantor KUA Kecamatan Siantar Utara

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:26

Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polsek Siantar Marihat Berikan Bansos di Jalan D.I.Panjaitan

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:49

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Tepung Tawar Pemulangan Jamaah Haji/Hajjah Tahun 1446 H/2025 M

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:41

Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polres Pematangsiantar Bedah Rumah Layak Huni

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:37

Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polsek Siantar Barat Berikan Banso di Dua Lokasi

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:23

Dukung Pemberantasan Narkoba, Kapolres Pematangsiantar Terima 1200 Alat Test Urine dari Walikota

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:43

Kapolres Pematangsiantar Terima Aksi Solidaritas Gerakan 1000 Lilin Keadilan untuk IPTU Tomi Marbun

Berita Terbaru