liputanmetrosumut.com || Simalungun –Kebebasan pers kembali diuji di Kabupaten Simalungun. Setelah SemiMedia menayangkan serangkaian pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan tata kelola keuangan BUMNag Nagori Marubun Bayu, Kecamatan Tanah Jawa, redaksi justru menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengatasnamakan Direktur BUMNag.
Dalam pesan tersebut, pengirim meminta agar berita diturunkan dalam waktu 1 x 24 jam. Bahkan, terdapat kalimat yang mengisyaratkan akan menempuh “jalan lain” apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Pesan itu kini menjadi perhatian karena dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik.
Padahal, dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur BUMNag sendiri telah memberikan keterangan kepada wartawan terkait berbagai persoalan yang disebutnya sebagai bentuk intervensi terhadap pengelolaan usaha BUMNag.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik. Di tengah mencuatnya dugaan persoalan tata kelola keuangan BUMNag serta adanya dugaan tekanan terhadap media, apakah Inspektorat Kabupaten Simalungun akan mengambil langkah pemeriksaan?
Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk penggunaan Dana Desa dan penyertaan modal BUMNag apabila terdapat indikasi penyimpangan administrasi maupun pengelolaan keuangan.
Ketua DPC Simalungun LSM Layar Hukum dan Keadilan, Hotman Damanik, menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Kalau benar ada dugaan penyimpangan pengelolaan BUMNag, maka Inspektorat harus turun melakukan audit dan pemeriksaan. Begitu juga apabila ada dugaan intimidasi terhadap jurnalis, hal itu tidak mencerminkan pemerintahan yang transparan. Kritik dan pemberitaan harus dijawab dengan data, bukan tekanan,” tegasnya.
Publik kini menanti sikap Pemerintah Kabupaten Simalungun, khususnya Inspektorat. Apakah akan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pengelolaan BUMNag Nagori Marubun Bayu, atau justru membiarkan polemik ini terus berkembang tanpa kepastian?
SemiMedia menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang diterbitkan dilakukan berdasarkan kegiatan jurnalistik, termasuk konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Redaksi juga tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sorotan kini tertuju kepada Inspektorat Kabupaten Simalungun. Langkah yang diambil lembaga pengawas tersebut akan menjadi ukuran keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
(Red/Team)
Editor : Redaksi

















