Liputanmetrosumut.com || Dairi – Sidikalang – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite ke dalam jerigen di SPBU 14.222.239 yang berlokasi di Jalan Pakpak, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, menjadi sorotan warga. Sejumlah masyarakat menyebut praktik tersebut kerap terjadi dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi.Rabu (25/02/2026)
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya kendaraan maupun individu yang melakukan pengisian Pertalite menggunakan wadah jerigen dalam jumlah tertentu. Aktivitas ini memicu pertanyaan publik terkait legalitas dan pengawasan distribusi BBM subsidi.
Sebagaimana diketahui, Pertalite merupakan BBM penugasan yang pendistribusiannya diatur secara ketat oleh pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang mendapat penugasan dari negara. Aturan penyaluran BBM subsidi dan penugasan diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.
Ketentuan teknis dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait tata kelola distribusi BBM bersubsidi.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir praktik tersebut membuka celah penimbunan atau penyaluran kembali dengan harga lebih tinggi. “Kami takutnya ini disalahgunakan. Karena sering terlihat isi pakai jerigen lebih dari satu,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 14.222.239 belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pengisian Pertalite ke jerigen di lokasi tersebut.
Masyarakat berharap adanya pengawasan lebih ketat dari aparat penegak hukum serta instansi terkait agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat luas.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi administratif hingga pidana dapat dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jika Anda ingin, saya bisa buatkan versi yang lebih investigatif (tajam) atau versi lebih netral dan konfirmasi lengkap dengan kutipan pihak kepolisian dan Pertamina regional.
(Red/Team)
www.liputanmetrosumut.com

















