SPBU 14.222.239 Jalan Pakpak Sidikalang Disorot, Pengisian Pertalite ke Jerigen Diduga Langgar Aturan

- Reporter

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Dairi – Sidikalang –     Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite ke dalam jerigen di SPBU 14.222.239 yang berlokasi di Jalan Pakpak, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, menjadi sorotan warga. Sejumlah masyarakat menyebut praktik tersebut kerap terjadi dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi.Rabu (25/02/2026)

 

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya kendaraan maupun individu yang melakukan pengisian Pertalite menggunakan wadah jerigen dalam jumlah tertentu. Aktivitas ini memicu pertanyaan publik terkait legalitas dan pengawasan distribusi BBM subsidi.

 

Sebagaimana diketahui, Pertalite merupakan BBM penugasan yang pendistribusiannya diatur secara ketat oleh pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang mendapat penugasan dari negara. Aturan penyaluran BBM subsidi dan penugasan diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:

 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran.

 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.

 

Ketentuan teknis dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait tata kelola distribusi BBM bersubsidi.

 

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir praktik tersebut membuka celah penimbunan atau penyaluran kembali dengan harga lebih tinggi. “Kami takutnya ini disalahgunakan. Karena sering terlihat isi pakai jerigen lebih dari satu,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 14.222.239 belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pengisian Pertalite ke jerigen di lokasi tersebut.

 

Masyarakat berharap adanya pengawasan lebih ketat dari aparat penegak hukum serta instansi terkait agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat luas.

 

Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi administratif hingga pidana dapat dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Jika Anda ingin, saya bisa buatkan versi yang lebih investigatif (tajam) atau versi lebih netral dan konfirmasi lengkap dengan kutipan pihak kepolisian dan Pertamina regional.

(Red/Team)

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Kembali Torehkan Prestasi, Satresnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi ,18 Butir Pil Diamankan
Berawal dari Informasi Warga, Polres Pematangsiantar Ringkus Mahasiswa Pembawa 10 Butir Ekstasi
Terbongkar Lewat Undercover, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Pematangsiantar dengan Dua Paket Sabu
Polseķ Siantar Martoba Amankan Tiga Anak Diduga Curi HP di Simpang Kerang 
Polsek Siantar Martoba Mediasi Masalah Ibu Kandung dan Anaknya di Jalan Batu Permata Raya 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Dampingi Penjualan Jagung Petani Binaan ke Bulog 
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Kapolsek Siantar Timur Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu
Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Bupati Simalungun Berangkatkan 38 Anggota Pramuka Ikuti Jamnas XII Tahun 2026
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:35

Polres Pematangsiantar Kembali Torehkan Prestasi, Satresnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi ,18 Butir Pil Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:29

Berawal dari Informasi Warga, Polres Pematangsiantar Ringkus Mahasiswa Pembawa 10 Butir Ekstasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:26

Terbongkar Lewat Undercover, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Pematangsiantar dengan Dua Paket Sabu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:24

Polseķ Siantar Martoba Amankan Tiga Anak Diduga Curi HP di Simpang Kerang 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:22

Polsek Siantar Martoba Mediasi Masalah Ibu Kandung dan Anaknya di Jalan Batu Permata Raya 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Kapolsek Siantar Timur Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:10

Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Bupati Simalungun Berangkatkan 38 Anggota Pramuka Ikuti Jamnas XII Tahun 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:34

Diduga Hindari Konfirmasi, Perangkat Nagori Sorba Dolok Tinggalkan Kantor Saat Wartawan Pertanyakan ADD dan Penyertaan Modal BUMNag 2025

Berita Terbaru