Pemilik Ganja 85.20 Gram Berhasil Diamankan Polres Pematangsiantar Saat Mengendarai Sepeda Motor 

- Reporter

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –      Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Taralamsyah Saragih Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 7 Februari 2026 dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

 

Satu orang laki laki ditangkap inisial MAN (23) warga Jalan Karya Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan Tim menerima informasi dari masyarakat adanya kepemilikan narkotika di Jalan Taralamsyah Saragih Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba.

 

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Sabtu 7 Februari 2026 dini hari sekira pukul 00.30 WIB Personil Satnarkoba berhasil menangkap dan mengamakan seorang laki laki inisial MAN sedang mengendarai sepedamotor Yamaha Mio BK 4914 TAL dan menemukan barang bukti di kantong celana sampingnya ada 2 paket ganja, dan di kantong kanan depan ada uang sebanyak Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) serta di kantong celana kiri depan ada 1 unit handphone (HP) merk Realme.

 

Tidak itu saja dari dalam bagasi sepedamotor dikendarai MAN juga ditemukan juga barang bukti 5 paket ganja.

 

Saat diinterogasi MAN mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan total keseluruhan 7 paket ganja berat bruto 85.20 gram tersebut diperolehnya dari orang tak dikenalnya di daerah Kampus USI. Lalu MAN beserta abrang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

 

“MAN sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 111 (1) UU. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Polsek Siantar Barat Cek TKP Keributan di Gang Ganevo 
Kapolsek Siantar Timur Hadiri Pembukaan MTQN ke 58 Tingkat Kecamatan Siantar Timur Tahun 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas di SMA Negeri 1 
Polsek Siantar Timur Dampingi Anggota Poskamling Terima Kunjungan Kasat Binmas Polres Pematangsiantar
Polres Pematangsiantar Selesaikan Dugaan Perkelahian Dengan Problem Solving
Antisipasi Guantibmas,Polsek Siantar Timur Monitoring Penyaluran BBM di SPBU 
Polsek Siantar Marihat Hadiri Pertemuan Lokakarya Mini Lintas Sektoral UPTD Puskesmas Parsoburan Tahun 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di SMU Negeri 4
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 04:17

Pemkab Simalungun Gelar Pesta Rakyat Hari Jadi ke-193: Meriahkan dengan Artis Ibu Kota dan Ragam Budaya

Rabu, 15 April 2026 - 09:00

Pemkab Simalungun Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2027: Selaraskan Berbagai Program Kerja

Selasa, 14 April 2026 - 11:03

Tingkatkan Keaktifan Peserta Pertahankan UHC, Pemkab Simalungun Gelar Forum Komunikasi

Selasa, 14 April 2026 - 09:33

Ziarah ke Makam Raja Siantar Sang Nauwaluh Damanik: Menutup Rangkaian Ziarah Raja Marpitu dalam Hari Jadi ke-193 Daerah Simalungun

Minggu, 12 April 2026 - 01:15

Hadiri Rakon Program MBG, Wakil Bupati Simalungun Tegaskan Pengawasan dan Kolaborasi

Sabtu, 11 April 2026 - 13:38

Hari Jadi ke-193 Daerah Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

Jumat, 10 April 2026 - 13:10

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 7 April 2026 - 13:47

Pemkab Simalungun Rakor Pengelolaan Sampah Terintegrasi, Terpadu, dan Berkelanjutan: Dorong Sistem Terpadu hingga Bank Sampah di Nagori dan Kelurahan

Berita Terbaru