Polres Simalungun Bantah Tudingan Penelantaran Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Telah Ditetapkan DPO

- Reporter

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun membantah keras tudingan penelantaran penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan intensif untuk menangkap kedua pelaku yang kini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Menanggapi pemberitaan yang menyebut penyidik menyuruh pelapor mencari pelaku sendiri, Kasat Reskrim memberikan klarifikasi tegas pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 11.22 WIB. Sampai sekarang ini penyelidik Satreskrim Polres Simalungun terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku tersebut. Jika diketahui keberadaan pelaku akan segera dilakukan upaya paksa, dalam hal ini penangkapan terhadap pelaku tersebut dan akan diproses tuntas, ujar AKP Herison Manullang dengan tegas.

 

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penanganan kasus pencabulan dengan nomor laporan polisi LP/B/325/XL/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut yang dilaporkan pada 5 November 2024 tersebut telah ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kedua tersangka berinisial JD dan RS yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban berinisial Mawar (14) pada 1 November 2024 dan 22 Oktober 2024, telah ditetapkan statusnya sebagai DPO atau Daftar Pencarian Orang.

Untuk para tersangka sudah diterbitkan DPO, ungkap Kasat Reskrim, menegaskan keseriusan Polres Simalungun dalam menangani kasus ini.

Terkait tudingan bahwa penyidik meminta keluarga korban untuk mencari alamat pelaku sendiri, AKP Herison Manullang menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal. Terkait ucapan penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut, akan dicek kebenarannya, ucapnya, menunjukkan komitmen institusi untuk memastikan seluruh anggota menjalankan tugas sesuai kode etik dan profesionalisme Polri.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa sulitnya penangkapan kedua pelaku bukan karena kelalaian atau diskriminasi terhadap pelapor yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Kendala utama dalam penangkapan adalah pelaku yang terus berpindah tempat dan menyembunyikan keberadaannya untuk menghindari penangkapan. Kami terus melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan kedua pelaku, ungkapnya.

Pihak Polres Simalungun menegaskan bahwa tidak ada pembedaan perlakuan dalam penanganan kasus berdasarkan status ekonomi pelapor. Setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kami memahami keresahan keluarga korban. Namun proses hukum memiliki tahapan yang harus dijalankan secara profesional. Status DPO yang sudah diterbitkan menunjukkan keseriusan kami dalam menangkap pelaku, ujar Kasat Reskrim meyakinkan.

 

AKP Herison Manullang juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua pelaku untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan, terutama dalam kasus yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat tanpa pandang bulu. Kami akan terus bekerja keras hingga pelaku tertangkap dan diproses secara hukum. Tidak ada kompromi dalam kasus kejahatan terhadap anak, ucap Kasat Reskrim menutup pernyataannya.

 

Pihak Polres Simalungun juga mengimbau kepada media massa untuk menyampaikan informasi yang berimbang dan tidak sepihak agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja institusi Polri yang terus berupaya maksimal dalam menangani setiap kasus yang dilaporkan masyarakat.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

 

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Gelar Lomba Catur Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Personel Polri
Ketua MUI Simalungun Puji Kapolres AKBP Marganda dan Kasat Reskrim AKP Wisnugraha: “Gerakannya Cepat, Sendi Organisasi Polri Terasa Hidup”
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Gelar Bakti Religi dan Bakti Sosial di Gereja dan Masjid
Polres Simalungun Ungkap 69 Tersangka Kasus 3C Semester I 2026, Puluhan Kasus Kejahatan Konvensional Berhasil Diungkap Sat Reskrim
Satwa Dilindungi Bukan untuk Dikuliti, IPDA Gagas Pimpin Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Simalungun: Jiwa Reserse Membara
Sambut Piala Dunia 2026, Polres Simalungun Gelar Nobar Gratis Laga Pembuka Meksiko Vs Afrika Selatan
Sat Narkoba Polres Simalungun Terima Piagam Penghargaan dari Pemkab atas Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:02

Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:05

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:35

Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:14

Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:12

Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi MBG di Pos Yandu Jalan Aru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:06

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:54

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga

Berita Terbaru