Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Salah seorang wartawan berinisial (P. Simanjuntak) terkejut, Ia dituding penyebab kematian seorang istri dari Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) yang bertugas di wilayah kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, tudingan itu disampaikan melalui chattingan WhatsApp, pada Kamis (25/12/2025) kemarin.
Terlihat dari pesan obrolan WhatsApp serta berkomunikasi secara langsung (real-time) salah seorang Kepala KUA yang merupakan Teman sejawat sesama Kepala KUA, bahwasannya Istri temannya ngedrop dan meninggal dunia setelah mengetahui suaminya di beritakan
“Penyebabnya gegara P. Simanjuntak selaku wartawan telah memberitakan suaminya, terkait kinerja dan pengawasan terhadap bawahannya, sehingga istrinya ngedrop kelang beberapa waktu istirahatnya meninggal,” terlihat dari cat di kolom pesan

Chattingan itu berisi kematian istri Kepala KUA yang diduga disebabkan dari pemberitaan terhadap suaminya selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Simalungun.
P. Simanjuntak selaku awak media yang dituding penyebab kematian istrinya kepala KUA mengungkapkan perasaan kaget dan nyaris tak menyangka, ia dituding penyebab kematian seseorang tanpa disertai bukti. Tudingan yang hanya didasari pernyataan, ini termasuk kata gori pencemaran nama baik.
” Dengan adanya dituding itu, saya merasa kaget dan terkejut, tuduhan tak mendasar telah melukai saya dan keluarga saya. Hal ini secara tidak langsung sudah mencemarkan nama baik dan reputasi saya di hadapan publik.” Ungkap P. Simanjuntak pada Sabtu 27/12/2025 ke awak media Catatanpublik
Tuduhan yang tidak berdasar dapat menyebabkan konsekuensi serius bagi orang yang dituduh, termasuk tekanan emosional, pengucilan sosial, atau bahkan masalah hukum. Pernyataan tuduhan harus didasari oleh fakta, bukan spekulasi atau rumor.
Kasus ini menyoroti pentingnya etika dalam berkomunikasi, terutama bagi pejabat publik, serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik di Indonesia.
(Red)
www.liputanmetrosumut.com

















