Narkoba Musuh Bersama, Polres Pematangsiantar Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Jalan Tangki Gang Satria

- Reporter

Jumat, 5 September 2025 - 10:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Pematang Siantar –      Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Tangki Gang Satria Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya dipinggir Jalan, pada Rabu 3 September 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB.

 

Tersangka tersebut berinisial PDS (29) warga Jalan Rakutta Sembiring Lorong Marasi Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika yang terletak di jalan Tangki Gang Satria Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba kota Pematangsiantar.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu 3 September 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka PDS sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang duduk diatas sepeda motor Yamaha Mio warna hitam merah tanpa plat dipinggir Jalan Tangki Gang Satria tersebut.

 

Kemudian ditemukan barang bukti dari Kantong celana belakang sebelah kirinya ada 1 plastik klip dibalut tisu berisi 1 narkotika diduga jenis sabu, kemudian dari kantong depan sebelah kirinya ada 1 plastik klip dibalut tisu berisi 8 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 unit Handphone (HP) infinix warna hitam dari tangan kanannya.

 

Diinterogasi tersangka PDS mengaku total barang bukti 9 paket sabu berat bruto 4,61 gram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki T. Mendengar pengakuan itu tersangka PDS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pemaatangsiantar.

 

“Tersangka PDS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com  

Berita Terkait

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Hadiri Sosialisasi Narkoba di Jalan Catur
Polsek Siantar Utara Gotong Royong Bersama Warga di Jalan Bah Biak Kiri
Polsek Siantar Timur Cek Laporan Adanya Orang Mabuk Diduga Bawa Sajam
Polsek Siantar Martoba Respon Tindaklanjuti Laporan Warga Jalan Antara Kiri
Polres Pematangsiantar Safety Food Pastikan Menu MBG Aman Dikonsumsi 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang di Sekolah MTS Khoirottul Islamiyah
Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:39

Bupati Simalungun Bersama Forkopimda Hadiri Peresmian Jembatan Garuda dan Air Bersih oleh Presiden RI

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:44

Kapolres Langkat Hadiri puncak peringatan Brandan Bumi Hangus yang ke-79 Pangkalan Berandan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:39

LPJ BUMNag Saur Matua Dipertanyakan, Pangulu dan Pengurus Mangkir, Rapat Warga Terpending

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:19

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:17

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Hadiri Sosialisasi Narkoba di Jalan Catur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:07

Polsek Siantar Timur Cek Laporan Adanya Orang Mabuk Diduga Bawa Sajam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:05

Polsek Siantar Martoba Respon Tindaklanjuti Laporan Warga Jalan Antara Kiri

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:52

Polres Simalungun Gelorakan Semangat Patriotisme dalam Peringatan HUT RI ke-81: Polri Presisi untuk Indonesia Berdaulat dan Adil Makmur

Berita Terbaru