Warga Gurilla Lawan PTPN IV Karena Tak Kunjung Dapat Ganti Rugi Lahan Akibat Okupasi.

- Reporter

Selasa, 22 Juli 2025 - 01:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Pematang Siantar –         Masalah lahan eks-PTPN III (kini PTPN IV) di Kelurahan Gurilla, Pematangsiantar, hingga kini belum menemui titik terang. (Keterangan Foto: Adv. Riris Butarbutar, S.H., bersama warga penggugat setelah sidang ke-2 di PN Pematangsiantar).

 

Hingga hari ini, Selasa (22/7/2025)  masyarakat yang tergabung dalam kelompok Jonar Sihombing dkk, melalui kuasa hukumnya Riris Butarbutar, S.H., menegaskan belum pernah menerima ganti rugi atas tanaman dan bangunan yang sudah mereka dirikan dan rawat di atas lahan yang telah dikuasai selama lebih dari 21 tahun.

 

Ketua Forum Tani Sejahtera Indonesia (FUTASI), Jonar Sihombing, bersama warga lainnya, terus memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.

Gugatan perbuatan melawan hukum atas penelantaran tanah telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan perkara No. 70/Pdt.G/2025/PN Pms. Para Penggugat didampingi Kantor Hukum Mustika Keadilan & Rekan Cabang Pematangsiantar (MK&RCPS) yang beralamat di Jalan Mujahir No. 15, Pematangsiantar.

Pada Senin, 21 Juli 2025, merupakan agenda sidang kedua perkara ini.

Namun, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Nasfi Firdaus, S.H., M.H., dan Rinding Sambara, S.H., kembali ditunda hingga minggu depan.

Penundaan terjadi setelah pada sidang perdana, 7 Juli 2025, tiga pihak tergugat yakni Tergugat II (Kepala Kantor Regional I PTPN IV, Medan), Tergugat III (Kepala Afdeling IV PTPN IV, Gurilla), dan Turut Tergugat (Kementerian BUMN, Jakarta) juga tidak hadir.

Kuasa hukum warga, Riris Butarbutar, S.H., menyebut lahan yang disengketakan telah dikuasai masyarakat Gurilla sejak 31 Desember 2004, saat PTPN III menelantarkannya.

 

“Masyarakat sudah mengusahai tanah ini secara fisik lebih dari 21 tahun. Tanah yang diterlantarkan PTPN III sudah berubah menjadi permukiman lengkap dengan rumah, gereja, masjid, TPU, jaringan PLN, bahkan sawah dan kebun. Kenapa HGU PTPN dibiarkan terlantar begitu lama? Bahkan BPN kami nilai keliru karena memperpanjang HGU yang jelas-jelas tak sesuai peruntukan,” tegas Riris.

Ia juga menyesalkan sikap Pemko Pematangsiantar yang tidak hadir membela warga di persidangan, meskipun pemerintah setempat sudah memasang jaringan air bersih bagi warga Gurilla.

Riris mengungkap, pada 2023 sempat ada kesepakatan damai antara warga dengan pihak PTPN, yang diduga diwakili oknum karyawan, berupa tawaran ganti rugi (suguh asih) untuk bangunan dan tanaman warga.

 

Namun hingga kini, pembayaran tak kunjung terealisasi.

Lebih jauh, pihaknya juga menemukan indikasi bahwa biaya okupasi yang diduga sudah dikeluarkan PTPN IV ternyata tidak tepat sasaran.

“Kami dengar biaya okupasi dari PTPN memang ada, tapi pembagiannya diduga ‘bermain’ (tanda kutip) dan tebang pilih, bahkan salah sasaran. Warga yang benar-benar menguasai lahan sejak awal justru tidak kebagian. Ini jelas merugikan masyarakat kami yang sudah menjaga lahan ini lebih dari dua dekade,” jelas Riris.

 

Dalam gugatannya, warga Gurilla menggugat enam pihak:

1. Direktur Utama PTPN IV (sebelumnya PTPN III) di Jakarta.

2. Kepala Regional I PTPN IV di Medan.

3. Kepala AFD IV KBANG PTPN IV di Gurilla, Pematangsiantar.

4. Kepala Kantor BPN Pematangsiantar.

5. Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Tebing Tinggi-Parapat-Sibolga.

6. Turut Tergugat: Kementerian BUMN.

 

Warga juga menyebut sejak pembangunan jalan tol pada 2022, mereka semakin dirugikan karena lahan mereka ikut terdampak tanpa ganti rugi yang jelas.

Masyarakat Gurilla berharap sidang berikutnya berjalan lancar, seluruh pihak tergugat hadir, dan penyelesaian dilakukan secara adil.

 

“Kami hanya menuntut hak kami yang sudah kami perjuangkan puluhan tahun. Semoga pengadilan memberi putusan seadil-adilnya,” pungkas salah seorang warga.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali minggu depan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

(Red)

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Landa Pasar Parluasan Pematangsiantar, Kios Pedagang Hangus dan Kerugian Diperkirakan Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Anggaran Rp2 Miliar Lebih Belanja Kawat/Internet Diskominfo Pematangsiantar 2025 Disorot, Kadis Sebut Kontrak Kerja Sama dengan Telkom
Lapor Pak Kapolda!Meski Pernah Tersandung Kasus Narkoba, THM Koin Bar Dinilai Tak Jera
Dugaan Mark-up Pengadaan Tirffic Light TA 2025 Tuai Sorotan Tajam, KA Dishub Kota Pematangsiantar Bungkam Saat di Konfirmasi 
Resahkan Warga: HUMASS Desak Cabut Izin THM Pematang Siantar, Orasi ke Gubernur Sumut 18 Desember 2025
Hitari Boemi Coffee Space Gelar Mobile Legends Tournament Piala Bergilir Kapolres Pematangsiantar, Total Hadiah Rp 5 Juta
Studio 21 Beroperasi Kembali, Diduga Kebal Hukum — DPP KOMPI B Desak Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas
Sinergitas TNI-Polri Wujudkan Generasi Muda Berkarakter, Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan Persami KKRI Gelombang III
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:02

Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:05

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:35

Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:14

Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:12

Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi MBG di Pos Yandu Jalan Aru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:06

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:54

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga

Berita Terbaru