Pria Asal Simalungun Miliki 3 Paket Sabu Berhasil di amankan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar

- Reporter

Rabu, 16 Juli 2025 - 06:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Pematang Siantar –          Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pria inisial Ir (37) warga Huta Pohon Desa Jorlang Huluan Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun memiliki 3 paket narkotika jenis sabu pada hari Sabtu 12 Juli 2025 sore sekira pukul 15.40 WIB.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan penangkapan Ir didalam Rumah Makan (RM) Habibi, Jln. Sisingamangaraja Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

 

Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di RM. Habibi, Jln. Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu 12 Juli 2025 sore sekira pukul 15.40 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap pria Inisial Ir sedang duduk duduk di RM. Habibi tersebut sesuai informasi masyarakat dengan gerak gerik mencurigakan.

 

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba meminta Ir mengeluarkan isi kantung celananya sebelah belakang kiri dan ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu sabu berat bruto 3.45 gram di balut tissu dan dibalut lagi dengan plastik warna biru dan dimasukan ke dalam plastik putih.

 

Kemudian juga turut diamankan 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit handphone (Hp) merk Vivo warna hitam dari tangan sebelah kanannya.

 

Diinterogasi Pelaku Ir mengaku sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki-laki inisial N beralamat di Kota Tebing Tinggi dengan cara memberikan uang terlebih dahulu baru sabunya diantar. Adanya pengakuan tersebut pelaku Ir beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

 

“Pelaku Ir sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Puntung Rokok Picu Kebakaran Dua Rumah di Siantar Martoba, Kerugian Capai Rp550 Juta
Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Hingga Subuh 
Tindaklanjuti CC 110, Polsek Siantar Timur Cek Laporan Warga Jalan Pematang Raya
Polsek Siantar Martoba Cek TKP Laporan Dugaan KDRT di Simpang Kapuk
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan 9 Sepedamotor Knalpot Brong
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Polsek Siantar Barat Berikan Bansos Kepada Warga Membutuhkan
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Polsek Siantar Selatan Bersihkan Rumah Ibadah 
Polsek Siantar Selatan Bersama Petani Binaan Panen Jagung di Jalan Manunggal Karya 
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:11

Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla, Polsek Dolok Silau Sambangi Petani hingga Amankan Karnaval Pasar Malam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:44

Puntung Rokok Picu Kebakaran Dua Rumah di Siantar Martoba, Kerugian Capai Rp550 Juta

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:41

Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Hingga Subuh 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:39

Tindaklanjuti CC 110, Polsek Siantar Timur Cek Laporan Warga Jalan Pematang Raya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:37

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Laporan Dugaan KDRT di Simpang Kapuk

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:36

Sambut HUT ke-81 RI, Sat polairud Polres Langkat Bagikan Bendera Merah Putih kepada Nelayan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:41

Kapolres Binjai Bersama PJU Jalin Sinergi dengan Ketua Pengadilan Agama Binjai

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:39

Kapolres Binjai ajak PJU Safari Salat Jumat Bersama Masyarakat di Masjid Agung Kota Binjai

Berita Terbaru