Miliki 12 Paket Sabu,Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Amankan Pelaku Dirumahnya 

- Reporter

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Pematang Siantar –            Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap IA (45) memiliki sebanyak 12 paket narkotika jenis sabu dirumahnya di Jln. Sriwijaya bawah Gang Berlian Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu 9 Juli 2025 malam sekira pukul 19.00 WIB.

 

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki sering jual narkotika jenis sabu di jln. Sriwijaya bawah Gang Berlian Kelurahan Bah Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, laki laki sesuai diinformasikan masyarakat tersebut berinisial IA. Selanjutnya pada hari Rabu 9 Juli 2025 malam sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap IA sedang duduk duduk diruangan tamu sambil main Handphone (HP) diruangan tamu rumahnya di Jln. Sriwijaya bawah Gang Berlian Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

 

Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba memanggil RT setempat untuk mendampingi melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, kemudian ditemukan barang bukti dibelakang rumahnya berupa 1 kotak plastik hitam berisi narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket berat bruto 3,71 gram yang terselip di balik balik seng.

 

Kemudian ada 1 unit handphone (HP) merk xiomi warna biru terletak diatas lantai ruang tamu dan uang tunai sebesar Rp 293.000 dari kantong celana depan sebelah kanan.

 

Diinterogasi tersangka IA mengaku barang bukti sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial F dan uang Rp293.000 merupakan hasil dari penjualan sabu.

 

Mendengar itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan tetapi laki laki inisial F belum ditemukan sehingga tersangka IA beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.

 

“Tersangka IA sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Puntung Rokok Picu Kebakaran Dua Rumah di Siantar Martoba, Kerugian Capai Rp550 Juta
Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Hingga Subuh 
Tindaklanjuti CC 110, Polsek Siantar Timur Cek Laporan Warga Jalan Pematang Raya
Polsek Siantar Martoba Cek TKP Laporan Dugaan KDRT di Simpang Kapuk
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan 9 Sepedamotor Knalpot Brong
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Polsek Siantar Barat Berikan Bansos Kepada Warga Membutuhkan
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Polsek Siantar Selatan Bersihkan Rumah Ibadah 
Polsek Siantar Selatan Bersama Petani Binaan Panen Jagung di Jalan Manunggal Karya 
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:11

Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla, Polsek Dolok Silau Sambangi Petani hingga Amankan Karnaval Pasar Malam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:44

Puntung Rokok Picu Kebakaran Dua Rumah di Siantar Martoba, Kerugian Capai Rp550 Juta

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:41

Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Hingga Subuh 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:39

Tindaklanjuti CC 110, Polsek Siantar Timur Cek Laporan Warga Jalan Pematang Raya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:37

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Laporan Dugaan KDRT di Simpang Kapuk

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:36

Sambut HUT ke-81 RI, Sat polairud Polres Langkat Bagikan Bendera Merah Putih kepada Nelayan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:41

Kapolres Binjai Bersama PJU Jalin Sinergi dengan Ketua Pengadilan Agama Binjai

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:39

Kapolres Binjai ajak PJU Safari Salat Jumat Bersama Masyarakat di Masjid Agung Kota Binjai

Berita Terbaru