Polres Pematangsiantar Berhasil Mengamankan GS Diduga pengedar Ganja

- Reporter

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Pematang Siantar –         Satuan Reserse Narkoba Polresta Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba

 

Pada hari Sabtu 5 Juli 2025 pagi sekira pukul 07.00 WIB Polres Pematangsiantar

berhasil menangkap GS (48) diduga mengedarkan narkotika jenis ganja dirumahnya yang terletak di Jln. Batu Permata Raya XIV Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota. Pematangsiantar,

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa tersangka GS sering menjual ganja dirumahnya jln. Batu Permata Raya XIV Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota. Pematangsiantar.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu 5 Juli 2025 pagi sekira pukul 07.00 WIB Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, SH beserta Tim Opsnal menangkap tersangka GS dirumahnya tersebut sedang tidur.

 

Saat itu tersangka GS tidak mengaku memiliki ganja sehingga ketua RT setempat dipanggil untuk menyaksikan penggeledahan dirumah tersebut. Kemudian ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Marshal dari atas tempat tidur yang berisi 1 paket narkotika jenis ganja, dari dalam lemari pakaian didapati 1 buah plastik hitam di lapis plastik merah di dalamnya berisi 1 buah kotak rokok marshal berisi 5 paket ganja, 1 buah kotak rokok Luffman berisi 3 paket ganja dan 77 paket ganja, 1 unit HP merek nokia dari bawah tempat tidur dan uang sebanyak Rp 100.000.

 

Diinterogasi tersangka GS mengaku total keseluruhan ganja berat bruto 279,37 gram itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki yang tidak dikenalnya. Lalu tersangka GS beserta barang bukti diboyong ke Ruangan Sat Narkoba Polres Pematangsianțar.

 

“Tersangka GS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”

 

Dan kepada masyarakat yang memberi informasi kami mengucapkan terimakasih yang ikut serta membantu polres Pematangsiantar dalam memberantas narkoba.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Puntung Rokok Picu Kebakaran Dua Rumah di Siantar Martoba, Kerugian Capai Rp550 Juta
Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Hingga Subuh 
Tindaklanjuti CC 110, Polsek Siantar Timur Cek Laporan Warga Jalan Pematang Raya
Polsek Siantar Martoba Cek TKP Laporan Dugaan KDRT di Simpang Kapuk
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan 9 Sepedamotor Knalpot Brong
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Polsek Siantar Barat Berikan Bansos Kepada Warga Membutuhkan
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Polsek Siantar Selatan Bersihkan Rumah Ibadah 
Polsek Siantar Selatan Bersama Petani Binaan Panen Jagung di Jalan Manunggal Karya 
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:35

Bupati Simalungun Resmi Menutup Kejuaraan APRC 2026 Putaran ke-3, Musa Rajekshah Juara di Lintasan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:11

Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla, Polsek Dolok Silau Sambangi Petani hingga Amankan Karnaval Pasar Malam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:44

Puntung Rokok Picu Kebakaran Dua Rumah di Siantar Martoba, Kerugian Capai Rp550 Juta

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:41

Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Hingga Subuh 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:39

Tindaklanjuti CC 110, Polsek Siantar Timur Cek Laporan Warga Jalan Pematang Raya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:31

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan 9 Sepedamotor Knalpot Brong

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:36

Sambut HUT ke-81 RI, Sat polairud Polres Langkat Bagikan Bendera Merah Putih kepada Nelayan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:41

Kapolres Binjai Bersama PJU Jalin Sinergi dengan Ketua Pengadilan Agama Binjai

Berita Terbaru