Pria Asal Simalungun Miliki Sabu 4,22 Gram,Berhasil Diringkus Polres Pematangsiantar 

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com ||  Pematang Siantar –         Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus SAAP alias L alias F (43) warga Afd C Tobasari Kelurahan Sarimattin Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun memiliki narkotika jenis sabu berat bruto 4,22 gram di Jalan Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Senin 23 Juni 2025 malam sekira pukul 23.50 WIB.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat  bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin 23 Juni 2025 malam sekira pukul 23.50 WIB Tim Opsnal Sat Resnaroba berhasil menangkap tersangka inisial SAAP alias L alias F dipinggir jalan Sutomo Depan Paradep Taxi.

 

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 4,22 gram di dalam kotak putih di dalam plastik merah yang sebelumnya diletakan di atas aspal melalui tangan kanannya, 1 unit handphone (HP) merk vivo warna biru muda dari kantong celana sebelah kirinya serta Uang Rp 89.000.

 

Diinterogasi tersangka SAAP alias L alias F mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial F yang beralamat di Kota Medan. Namun saat dilakukan pengembangan nomor HP milik lakil laki inisial F tersebut sudah tidak atif. Lalu tersangka SAAP alias L alias F bserta barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar,

 

“Tersangka SAAP alias L alias F sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

READ  Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Pelajar SMA Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Pematangsiantar Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas Sejak Dini
Siwas Polres Pematangsiantar Pengawasan dan Monitoring Tata Kelola Program MBG di SPPG 3 YKB
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Respons Keluhan Warga Soal Anjing Agresif
Bhabinkamtibmas Sambangi Bimbingan Bahasa Jerman, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Sambangi Bimbingan Bahasa Jerman, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Wakapolres Pematangsiantar Pimpin Latihan Pengamanan Unjuk Rasa
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambang Kamtibmas di Lahan Kelompok Tani 
Polsek Siantar Selatan Laksanakan Patroli KRYD 3 Pilar Antisipasi Guantibmas
Berita ini 20 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Satlantas Polres Pematangsiantar Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas Sejak Dini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Siwas Polres Pematangsiantar Pengawasan dan Monitoring Tata Kelola Program MBG di SPPG 3 YKB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Respons Keluhan Warga Soal Anjing Agresif

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Bhabinkamtibmas Sambangi Bimbingan Bahasa Jerman, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Bhabinkamtibmas Sambangi Bimbingan Bahasa Jerman, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Terbaru