Diminta  kepada Kapolres Simalungun Yang Baru segera Menertibkan  kegiatan pengisian jerigen di SPBU 14-211-262. Yang Merasa Kebal Hukum

- Reporter

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Simalungun,Liputanmetrosumut.com.27/03/2025

Di tengah maraknya keluhan masyarakat mengenai praktik jual beli bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sah, muncul suatu fenomena di SPBU 14-211-262  yang masih menjual pertalite dan solar menggunakan jerigen dengan biaya tambahan yang bervariasi. Praktik ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama mengenai pengawasan hukum dan integritas aparat penegak hukum seperti kapolres Simalungun dan kapolsek Raya.(Rabu.27/03/2025)

Berdasarkan pantauan awak media liputanmetrosumut.com di lapangan
Kegiatan penjualan BBM di SPBU 14-211-262 di jalan lintas siàntar -saribudolok,nagori Damei Raya,kecamatan Raya,Kabupaten Simalungun yang masih menggunakan jerigen terus,seharusnya menjadi perhatian utama, namun pihak SPBU 14-211-262 seolah olah tidak merasa bersalah  dan merasa kebal hukum.Mengingat hal ini SPBU ini melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,yang tercantum dalam UU:

1. Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

2. Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.

3. Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

4. Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar. Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana.Namun bagi SPBU 14-211-262  UU ini tidak berlaku seolah olah kebal hukum.

Bahan bakar yang dijual dengan cara ini tidak hanya merugikan konsumen yang membeli secara legal, tetapi juga berpotensi memperburuk kelangkaan serta menyebabkan harga pasar menjadi tidak stabil. Masyarakat merasa seolah-olah ada ketidakadilan ketika aktivitas ilegal ini berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang berkembang di kalangan warga dan beberapa tokoh masyarakat muncul dugaan bahwa kapolres dan kapolsek terlibat dalam praktik pengawasan yang lemah ini, bahkan mereka diduga menerima uang “stabil” dari praktisi penjualan ilegal tersebut.

Sementara ketika awak media mencoba konfirmasi kepada salah satu karyawan terkait kegiatan pengisian pertalite dan solar  dengan jerigen dengan biaya tambahan 10rb/ jerigen,dan untuk solar ditambah biaya 15rb/jerigen ,namun bukannya jawaban yang enak didengar.namun karyawan dengan lantam menjawab..kenapa rupanya bàng?klo ngisi pakai jerigen kenapa rupanya? kami gak takut sekalipun kami ditangkap besok kami dah keluar,karena kami bisa bayar.Bos kami orang kuat bang,jadi gak perlu takut.Mendengar jawaban karyawan tersebut, dugaan ini semakin memperkeruh suasana dan menciptakan persepsi bahwa hukum dapat dibeli. Meskipun aktivitas ini terus-menerus diliput media, situasi di lapangan tetap aman dan kondusif, seolah-olah tidak ada masalah yang serius.

Dalam situasi ini tampak bahwa ada kejanggalan yang harus diatasi. Masyarakat membutuhkan kejelasan dan tindakan nyata dari pihak berwajib untuk menghentikan kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk membangun kepercayaan publik, serta memastikan bahwa semua warga negara, tanpa terkecuali, diperlakukan sama di hadapan hukum. Hanya dengan langkah kongkret inilah, praktik pungutan liar dan penjualan ilegal BBM bisa diakhiri, demi terciptanya keadilan dan kestabilan sosial di masyarakat.

Sementara mengingat bahwasanya tanggal 25/03/2025 kapolres simalungun sudah sertijab kepada Kapolres simalungun yang baru bapak AKBP Marganda aritonang SH.S.I.K.,MM, warga dan beberapa tokoh masyarakat raya sekitarnya meminta agar kegiatan pengisian pertalite dengan jerigen di SPBU 14-211-262 kecamatan Raya di berhentikan,karena sebelumnya biar terus diberitakan namun kegiatan tersebut masih aman aman saja seolah olah kebal hukum dan tidak mengindahkan UU.Warga meminta dengan pergantian kapolres simalungun yang baru kegiatan ini seharusnya diberhentikan dan ini harus sebagai bukti  komitmen kapolres simalungun yang baru.(J.sinaga)

Berita Terkait

Polsek Tanah Jawa Amankan Kejuaraan Motorcross dan Super Grasstrack Piala Bupati Simalungun 2025
Polri Dukung Kerukunan Beragama, Kapolres Simalungun Hadiri Haul Ke-16 Tuan Guru Batak
Sat Narkoba Polres Simalungun Tegas Berantas Bandar Narkoba, Sita Sabu 8,74 Gram dari Seorang Wiraswasta
Kujungan Silaturahmi Kapolres Simalungun Himbau Kedua Belah Pihak Jaga Situasi Kondusif Pasca Konflik
Kapolsek Tanah Jawa Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di PTPN IV Balimbingan, Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kondusifitas
Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor dengan Modus Pinjam-Gadai
Polri dan BNN Gelar Konsolidasi Lintas Instansi untuk Perkuat Strategi Perang Melawan Narkoba di Simalungun
Kapolres Simalungun Tegas Himbau Kedua Belah Pihak Menahan Diri, Polri Berdiri Netral dalam Sengketa Lahan TPL-Lamtoras
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 12:37

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Bersihkan Lahan Jagung di Jalan Pattimura

Sabtu, 27 September 2025 - 12:33

Sampaikan Himbauan Kamtibmas,Polsek Siantar Barat Sambangi Objek Vital di Kelurahan Teladan 

Sabtu, 27 September 2025 - 12:31

Polsek Siantar Marihat Jumat Curhat Kamtibmas kepada Masyarakat Dusun Hutabagasan

Sabtu, 27 September 2025 - 12:29

Polsek Siantar Martoba Sampaikan Bantuan kepada Masyarakat Kelurahan Setia Negara Terdampak Angin Kencang

Jumat, 26 September 2025 - 14:51

Polsek Siantar Barat,Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pedagang Kaki Lima 

Jumat, 26 September 2025 - 14:46

Polsek Siantar Selatan Gelar Gerakan Pangan Murah, Beras SPHP Terjual kepada Masyarakat

Jumat, 26 September 2025 - 14:40

Polsek Siantar Marihat Sampaikan Bantuan kepada korban Angin Puting Beliung di Jalan D.I Panjaitan 

Kamis, 25 September 2025 - 09:53

Jenazah Pria Asal Pekan Baru yang Ditemukan di Rumah Kos,Polsek Siantar Utara Bantu Fasilitasi Pemakaman 

Berita Terbaru