Warga Minta Kapolda Turun Kelokasi,Tambang Emas Milik Haji Amin Dan Rohom Bebas Beroperasi Diduga Tidak Mengantongi Ijin

- Reporter

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Sumatra Barat –  Sungguh miris, situasi tambang emas milik Haji Amir dan Rohom yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi yang terletak strategis di daerah kelompok sawa suka maju,Nagari Padang Martinggi,kecamatan Rau,Kabupaten Pasaman Timur,propinsi Sumatera timur. Keberadaan tambang ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan warga setempat yang merasa terabaikan oleh pihak berwenang. Masyarakat meminta kepada Kapolda untuk mengevaluasi kondisi ini, karena dinilai aparat penegak hukum (APH) setempat tidak berdaya dalam menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.Selasa(20/05/2025)

Tambang emas yang beroperasi tanpa izin jelas melanggar Undang-undang terkait pertambangan emas di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan perubahannya, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. UU ini mengatur berbagai aspek pertambangan, termasuk pertambangan emas, mulai dari izin usaha hingga sanksi bagi pelanggaran. UU Minerba secara tegas melarang kegiatan PETI dan menetapkan sanksi pidana bagi pelaku PETI, yaitu hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Namun bagi Haji Amir dan Rohom undang undang ini tidak di indahkan bahkan hanya omon omon. Aktivitas penambangan yang tidak terkontrol dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran air, dan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Warga mengkhawatirkan bahwa jika aktivitas ini dibiarkan berlanjut, maka akan ada implikasi serius bagi hidup dan kehidupan mereka di masa depan.

Lebih lanjut, ketidakberdayaan APH setempat dalam menutup tambang ilegal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kinerja dan integritas institusi penegak hukum di daerah tersebut. Apakah mereka tidak memiliki otoritas ataukah ada faktor lain yang membuat mereka enggan bertindak? Pertanyaan ini semakin memperburuk rasa kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka.

Oleh karena itu, intervensi dari Kapolda sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dan masyarakat dapat hidup dengan aman. Evaluasi terhadap keberlangsungan tambang ini diharapkan tidak hanya menuntut penegakan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat serta kelestarian lingkungan. Dalam situasi seperti ini, kesigapan aparat penegak hukum sangat diharapkan untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas akibat kegiatan tambang ilegal ini. Perhatian dan tindakan tegas dari pemerintah akan membawa keadilan bagi masyarakat yang kini hanya bisa berharap bahwa suara mereka didengar.

(Red 01)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Bupati Simalungun bersama Wakil Bupati Hadiri Haul ke-16 Tuan Guru Batak Syekh Abdurrahman Rajagukguk QS, Doa Keselamatan Bangsa Menggema di Serambi Babussalam
Bupati Batu Bara Lepas Keberangkatan Kontigen Sepak Bola U-12 Dan U-16 Club Buana Putra Batu Bara Bahagia ke Malaysia
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Beri Amanah, Kombes Jean Calvin Simanjuntak Sebagai Kapolrestabes Medan
Pemkab Simalungun dan Forkopimda Kunjungi Warga Sihaporas: Prioritaskan Misi Kemanusiaan
Launching UHC di Kabupaten Simalungun: Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan untuk Seluruh Masyarakat
Dalam Rangka HUT ke-80 TNI, Kodim 0208 Asahan Gelar Bakti Teritorial di Gereja HKBP
Dandim 0208/AS Melalui Danramil 11/SE Melaksanakan Jumat Bersih, Di Masjid Hudallinnas
Kunjungan Kerja DWP Sumut di Kabupaten Simalungun: Motivasi dan Semangat Baru Bagi DWP Kabupaten Simalungun
Berita ini 25 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 12:37

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Bersihkan Lahan Jagung di Jalan Pattimura

Sabtu, 27 September 2025 - 12:35

Pembukaan Kejuaraan Karate Cup Tahun 2025,Kapolres Pematangsiantar junjung sportivitas

Sabtu, 27 September 2025 - 12:31

Polsek Siantar Marihat Jumat Curhat Kamtibmas kepada Masyarakat Dusun Hutabagasan

Sabtu, 27 September 2025 - 12:29

Polsek Siantar Martoba Sampaikan Bantuan kepada Masyarakat Kelurahan Setia Negara Terdampak Angin Kencang

Jumat, 26 September 2025 - 14:51

Polsek Siantar Barat,Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pedagang Kaki Lima 

Jumat, 26 September 2025 - 14:46

Polsek Siantar Selatan Gelar Gerakan Pangan Murah, Beras SPHP Terjual kepada Masyarakat

Jumat, 26 September 2025 - 14:40

Polsek Siantar Marihat Sampaikan Bantuan kepada korban Angin Puting Beliung di Jalan D.I Panjaitan 

Kamis, 25 September 2025 - 09:53

Jenazah Pria Asal Pekan Baru yang Ditemukan di Rumah Kos,Polsek Siantar Utara Bantu Fasilitasi Pemakaman 

Berita Terbaru