Warga Minta Kapolda Turun Kelokasi,Tambang Emas Milik Haji Amin Dan Rohom Bebas Beroperasi Diduga Tidak Mengantongi Ijin

Liputanmetrosumut.com || Sumatra Barat –  Sungguh miris, situasi tambang emas milik Haji Amir dan Rohom yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi yang terletak strategis di daerah kelompok sawa suka maju,Nagari Padang Martinggi,kecamatan Rau,Kabupaten Pasaman Timur,propinsi Sumatera timur. Keberadaan tambang ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan warga setempat yang merasa terabaikan oleh pihak berwenang. Masyarakat meminta kepada Kapolda untuk mengevaluasi kondisi ini, karena dinilai aparat penegak hukum (APH) setempat tidak berdaya dalam menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.Selasa(20/05/2025)

Tambang emas yang beroperasi tanpa izin jelas melanggar Undang-undang terkait pertambangan emas di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan perubahannya, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. UU ini mengatur berbagai aspek pertambangan, termasuk pertambangan emas, mulai dari izin usaha hingga sanksi bagi pelanggaran. UU Minerba secara tegas melarang kegiatan PETI dan menetapkan sanksi pidana bagi pelaku PETI, yaitu hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Namun bagi Haji Amir dan Rohom undang undang ini tidak di indahkan bahkan hanya omon omon. Aktivitas penambangan yang tidak terkontrol dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran air, dan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Warga mengkhawatirkan bahwa jika aktivitas ini dibiarkan berlanjut, maka akan ada implikasi serius bagi hidup dan kehidupan mereka di masa depan.

Lebih lanjut, ketidakberdayaan APH setempat dalam menutup tambang ilegal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kinerja dan integritas institusi penegak hukum di daerah tersebut. Apakah mereka tidak memiliki otoritas ataukah ada faktor lain yang membuat mereka enggan bertindak? Pertanyaan ini semakin memperburuk rasa kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka.

Oleh karena itu, intervensi dari Kapolda sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dan masyarakat dapat hidup dengan aman. Evaluasi terhadap keberlangsungan tambang ini diharapkan tidak hanya menuntut penegakan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat serta kelestarian lingkungan. Dalam situasi seperti ini, kesigapan aparat penegak hukum sangat diharapkan untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas akibat kegiatan tambang ilegal ini. Perhatian dan tindakan tegas dari pemerintah akan membawa keadilan bagi masyarakat yang kini hanya bisa berharap bahwa suara mereka didengar.

(Red 01)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *