Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Sumut – Warga Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, mengaku resah atas aktivitas pembuangan limbah yang disebut-sebut berasal dari rekanan PT Kinra. Meskipun limbah tersebut diinformasikan sebagai limbah Non-B3 (Non Bahan Berbahaya dan Beracun), masyarakat tetap khawatir karena lokasi pembuangan dinilai berpotensi mengganggu lingkungan dan mencemari sumber air yang digunakan warga sehari-hari.
Menurut informasi yang dihimpun, tumpukan limbah tersebut berada di kawasan yang tidak jauh dari lingkungan permukiman warga. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan kemungkinan terjadinya pencemaran tanah maupun air apabila pengelolaan limbah tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah warga meminta instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun, segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan jenis limbah yang dibuang, legalitas lokasi pembuangan, serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
“Kami berharap ada pemeriksaan dari pihak berwenang. Jangan sampai sumber air yang selama ini digunakan masyarakat menjadi tercemar. Kami hanya ingin ada kepastian bahwa limbah tersebut benar-benar aman,” ujar salah seorang warga.
Secara hukum, pengelolaan limbah, termasuk limbah Non-B3, wajib dilakukan dengan memperhatikan perlindungan lingkungan hidup. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 67 UU Nomor 32 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Selain itu, Pasal 69 ayat (1) huruf a mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Apabila suatu kegiatan usaha menghasilkan limbah, maka pengelola wajib memastikan limbah tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap pelaku usaha wajib melakukan pengelolaan limbah sesuai standar lingkungan yang telah ditetapkan serta mencegah terjadinya pencemaran air, tanah, dan udara.
Warga juga berharap pihak perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai asal-usul limbah, hasil uji laboratorium, serta dokumen lingkungan yang dimiliki sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.
Sementara itu, guna menjaga akurasi dan keberimbangan informasi, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Kinra terkait aktivitas pembuangan limbah tersebut. Konfirmasi dilakukan dengan mengirimkan sejumlah foto yang menunjukkan kondisi di lapangan serta beberapa pertanyaan untuk memperoleh penjelasan resmi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kinra belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, serta instansi terkait lainnya segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan pengawasan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan aktivitas pembuangan limbah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak mengancam sumber air maupun lingkungan hidup warga Bandar Tongah.
(Team/Red)
Editor : Redaksi

















