Warga Bandar Tongah Resah, Pembuangan Limbah Non-B3 Rekanan PT Kinra Dikhawatirkan Cemari Sumber Air

- Reporter

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Sumut –   Warga Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, mengaku resah atas aktivitas pembuangan limbah yang disebut-sebut berasal dari rekanan PT Kinra. Meskipun limbah tersebut diinformasikan sebagai limbah Non-B3 (Non Bahan Berbahaya dan Beracun), masyarakat tetap khawatir karena lokasi pembuangan dinilai berpotensi mengganggu lingkungan dan mencemari sumber air yang digunakan warga sehari-hari.

 

Menurut informasi yang dihimpun, tumpukan limbah tersebut berada di kawasan yang tidak jauh dari lingkungan permukiman warga. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan kemungkinan terjadinya pencemaran tanah maupun air apabila pengelolaan limbah tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sejumlah warga meminta instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun, segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan jenis limbah yang dibuang, legalitas lokasi pembuangan, serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

 

“Kami berharap ada pemeriksaan dari pihak berwenang. Jangan sampai sumber air yang selama ini digunakan masyarakat menjadi tercemar. Kami hanya ingin ada kepastian bahwa limbah tersebut benar-benar aman,” ujar salah seorang warga.

 

Secara hukum, pengelolaan limbah, termasuk limbah Non-B3, wajib dilakukan dengan memperhatikan perlindungan lingkungan hidup. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

Dalam Pasal 67 UU Nomor 32 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

 

Selain itu, Pasal 69 ayat (1) huruf a mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Apabila suatu kegiatan usaha menghasilkan limbah, maka pengelola wajib memastikan limbah tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

 

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap pelaku usaha wajib melakukan pengelolaan limbah sesuai standar lingkungan yang telah ditetapkan serta mencegah terjadinya pencemaran air, tanah, dan udara.

 

Warga juga berharap pihak perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai asal-usul limbah, hasil uji laboratorium, serta dokumen lingkungan yang dimiliki sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.

 

Sementara itu, guna menjaga akurasi dan keberimbangan informasi, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Kinra terkait aktivitas pembuangan limbah tersebut. Konfirmasi dilakukan dengan mengirimkan sejumlah foto yang menunjukkan kondisi di lapangan serta beberapa pertanyaan untuk memperoleh penjelasan resmi.

 

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kinra belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas konfirmasi yang telah disampaikan.

 

Masyarakat berharap pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, serta instansi terkait lainnya segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan pengawasan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan aktivitas pembuangan limbah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak mengancam sumber air maupun lingkungan hidup warga Bandar Tongah.

(Team/Red)

Editor : Redaksi 

Berita Terkait

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp119,6 Juta di Sahkuda Bayu Disorot, Warga Minta Inspektorat Turun Periksa
MBG Simalungun Disorot! Aslap Mengaku Tak Tahu Kebutuhan Ikan Nila 1.800 Porsi, Yayasan Garuda Harapan Baru Bungkam
Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polres Binjai Aktifkan Kembali TIM Anti Begal
dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar dan Diresmikan
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba
Polsek Siantar Martoba Pastikan Distribusi MBG Berjalan Lancar, 2.357 Penerima Manfaat Terlayani
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Dua Terduga Pelaku 
Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:54

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp119,6 Juta di Sahkuda Bayu Disorot, Warga Minta Inspektorat Turun Periksa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:27

MBG Simalungun Disorot! Aslap Mengaku Tak Tahu Kebutuhan Ikan Nila 1.800 Porsi, Yayasan Garuda Harapan Baru Bungkam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:44

Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polres Binjai Aktifkan Kembali TIM Anti Begal

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:40

dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar dan Diresmikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:35

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:24

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Dua Terduga Pelaku 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:21

Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:20

Polsek Siantar Selatan Panen Jagung Bersama Petani Binaan di Jalan Bendungan

Berita Terbaru