Liputanmetrosumut.com || Binjai – Aktivitas yang diduga menjadi lokasi penampungan dan transaksi Crude Palm Oil (CPO) ilegal alias “minyak kencing” kembali menjadi sorotan. Sebuah rumah makan di Jalan Letnan Umar Baki, kawasan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, disebut-sebut menjadi tempat singgah sekaligus lokasi transaksi sebagian muatan CPO dari truk tangki yang tengah menunggu jadwal bongkar.
Informasi tersebut mencuat setelah awak media melakukan penelusuran di lokasi pada Selasa (1/9/2026). Lokasi yang dimaksud berada sebelum Jembatan Paya Roba, tepatnya di sisi kiri jalan jika menuju kawasan tersebut.
Modus yang disebut terjadi terbilang sederhana: truk tangki bermuatan CPO diduga singgah di rumah makan tersebut. Pengemudi kemudian makan atau minum kopi sambil menunggu giliran bongkar. Namun, di balik aktivitas yang tampak seperti rutinitas biasa itu, muncul dugaan adanya transaksi atau pengeluaran sebagian CPO dari kendaraan.
Warga sekitar yang ditemui awak media dan meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa lokasi tersebut masih diduga digunakan sebagai tempat penampungan minyak.
“Benar bang, gudang penampungan minyak ilegal dan masih beraktivitas,” ujar sumber kepada awak media.
Menurut sumber tersebut, kendaraan pengangkut juga masih kerap terlihat singgah di lokasi.
“Mobil pengangkut pun kerap masih terlihat dan masih singgah di lokasi itu,” tambahnya.
Berkedok Rumah Makan, Aktivitas CPO Dipertanyakan
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi penampungan tersebut diduga berada di area rumah makan milik seseorang berinisial ADR.
Jika benar terdapat aktivitas penampungan dan transaksi CPO tanpa dokumen atau izin yang dipersyaratkan, persoalannya bukan lagi sekadar keberadaan sebuah rumah makan. Ada pertanyaan lebih serius mengenai asal-usul CPO, legalitas barang, dokumen pengangkutan, perizinan tempat penampungan, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Apalagi, kegiatan yang disebut berlangsung siang dan malam itu dikabarkan berada tidak terlalu jauh dari Polsek Binjai Barat.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana aktivitas yang disebut berlangsung secara terbuka dapat berjalan apabila memang tidak memiliki legalitas?
Pertanyaan itu seharusnya dijawab melalui pemeriksaan dan penindakan berdasarkan fakta, bukan dibiarkan menjadi rumor yang terus berkembang di tengah masyarakat.
Nama Oknum Wartawati Ikut Disebut, Perlu Pembuktian
Lebih jauh, muncul pula informasi mengenai dugaan keterlibatan atau pemberian “backing” oleh seorang oknum wartawati dari salah satu media berinisial “IT”.
Namun demikian, tudingan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum diperoleh bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya keterlibatan sebagaimana disebutkan sumber.
Karena itu, aparat penegak hukum maupun pihak yang namanya disebut memiliki ruang yang sama untuk memberikan klarifikasi dan membantah informasi tersebut apabila tidak benar.
Prinsipnya jelas: siapa pun yang terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti, dan siapa pun yang tidak terlibat tidak boleh dikorbankan oleh tudingan tanpa dasar.
Kapolda Sumut Diminta Turun Tangan
Masyarakat meminta Kapolda Sumatera Utara tidak menganggap enteng informasi mengenai dugaan aktivitas penampungan CPO ilegal tersebut.
Jika lokasi itu memang digunakan sebagai tempat penampungan CPO tanpa legalitas, aparat diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Bukan hanya CPO, informasi yang beredar juga menyebut adanya aktivitas penampungan bahan hasil olahan industri kelapa sawit lainnya, seperti inti sawit (kernel) dan cangkang.
Pertanyaan publik pun semakin mengarah kepada aspek pengawasan.
Apakah lokasi tersebut memiliki izin? Dari mana asal CPO yang ditampung? Ke mana barang tersebut didistribusikan? Apakah seluruh muatan memiliki dokumen yang sah? Siapa pemilik barang? Siapa yang mengatur transaksi? Dan siapa yang mendapatkan keuntungan?
Semua pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan aparat yang berwenang.
APH Jangan Biarkan Dugaan Ini Menjadi “Bisnis Aman”
Masyarakat juga mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum di wilayah Kota Binjai, khususnya jajaran yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan di wilayah tersebut.
Namun perlu ditegaskan, belum ada bukti yang membuktikan adanya aliran dana kepada Kapolres Binjai, Dandim, Kapolsek Binjai Barat, maupun personel Subdenpom sebagaimana dituduhkan oleh sumber.
Tuduhan mengenai adanya aliran dana merupakan perkara serius dan harus dibuktikan melalui fakta serta proses hukum, bukan sekadar asumsi.
Meski demikian, pertanyaan masyarakat mengenai mengapa aktivitas yang diduga ilegal dapat berlangsung secara terbuka tetap patut dijawab oleh pihak berwenang.
Jika memang tidak ada pelanggaran, aparat tentu dapat menjelaskan status legalitas lokasi tersebut kepada publik.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap tidak ada pembiaran.
Sebab, hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan aktivitas yang diduga menghasilkan keuntungan besar.
Warga Menunggu Ketegasan Polisi
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Jika dugaan tersebut benar, maka keberadaan lokasi penampungan CPO yang disebut beroperasi dengan kedok rumah makan patut segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penyelidikan.
Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya: apakah aktivitas tersebut benar-benar ilegal, atau justru selama ini dianggap sebagai sesuatu yang biasa?
Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar diam.
Kapolda Sumut, Kapolres Binjai, Kapolsek Binjai Barat, serta instansi terkait diharapkan segera turun ke lapangan untuk memastikan fakta sebenarnya.
Sebab apabila benar terjadi praktik “CPO kencing” secara bebas di wilayah Kota Binjai, maka persoalannya bukan hanya mengenai minyak sawit yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Lebih jauh, ini menyangkut wibawa hukum dan keseriusan negara dalam memberantas praktik ilegal di sektor industri kelapa sawit.
Dan jika ternyata seluruh aktivitas tersebut legal, maka pihak terkait juga wajib menunjukkan penjelasan yang terang kepada masyarakat.
Kini publik menunggu: penindakan jika terbukti ilegal, atau klarifikasi jika ternyata seluruhnya sah. Jangan biarkan dugaan terus menjadi tanda tanya.
(E.S/Team)
Editor : Redaksi

















