Tambang Emas Ilegal Di Sungai Siminail Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman Bebas Beroprasi Diduga APH Tutup Mata.

- Reporter

Selasa, 29 April 2025 - 15:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Lokasih tambang ilegal di kecamatan Rio Kabupaten Pasaman tepatnya di jalan lintas Sumatra bukit tinggi - padang sidempuan.

Foto : Lokasih tambang ilegal di kecamatan Rio Kabupaten Pasaman tepatnya di jalan lintas Sumatra bukit tinggi - padang sidempuan.

Liputanmetrosumut.com || Sumatra Barat –    Tambang emas ilegal marak di aliran sungai Siminail Padang Matinggi kecamatan Rao Kabupaten Pasaman,Provinsi Sumatra Barat.para mafia tambang emas ilegal sangan menggangu aktifitas warga setempat,bayak masyarakat resah terhadap aktifitas tambang emas ilegal ini.

Masyarakat pun telah beberapa kali melapor kepihak APH (Aparat Penegak Hukum),tapi hingga saat ini penambang emas ilegal itu masih terus beroperasi berjalan mulus.tidak ada sama sekali penutupan dan pemberantasan di lokasih tambang emas ilegal tersebut.

Saat awak media liputanmetrosumut kelokasi tambang emas ilegal itu untuk memantau kelapangan,menemukan beberapa alat berat seperti exsavator sedang beroprasi dan juga ada mobil tronton sedang terpantau di lokasi tersebut.

Laporan dari masyarakat Muara Sibodak kecamatan Rao,Kabupaten Pasaman kepada awak media.alat berat beroprasi dari pagi hingga malam hari di aliran sungai Siminail tepatnya di pinggir jalan lintas Sumatera Bukit Tinggi – Padang Sidempuan.Selasa (29/04/2025)

Dari keterangan warga setempat yang namanya tidak ingin di publikasikan ” Alat berat di sana lebih 20 unit yang bekerja di aliran sungai itu.pernah memang di razia oleh pihak Polsek dan Polres Pasaman di lokasih,tapi setelah itu paling lama 2 Samapi 3 hari kembali beroprasi lagi tambang emas ilegal itu.”Ujarnya

masyarakat pun berharap kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo serta Mentri Lingkungan hidup Bapak Dr.Hanif Fasion Nurofiq,Mentri Energi dan sumberdaya mineral (ESDM) Bapak Bahlil Lahadalia agar segera menutup lokasih tambang emas ilegal tersebut.

“Kami berharap agar dapat kiranya lokasih tambang emas ilegal itu segera di tindak lanjuti secepatnya hingga tuntas dan segera mafia tambang emas ilegal itu di tangkap dan di tuntut sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara ini” Tegas Warga

Penambangan emas tanpa izin atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku PETI, yaitu hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.Pasal ini menjadi dasar hukum bagi penegakan hukum terhadap pelaku PETI.

(Red01/Tim)

Edito : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Warga Minta Kapolda Turun Kelokasi,Tambang Emas Milik Haji Amin Dan Rohom Bebas Beroperasi Diduga Tidak Mengantongi Ijin
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:25

Hadiri Launching SPPG Makan Bergizi Gratis Ala Delphi, Bupati Simalungun: Jaga Kualitas Makanan Tetap Higienis

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:29

Soroti Pembangunan Ibukota Raya dan Polemik Nama Gedung, IJRS Sambangi Ketua DPRD Simalungun

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:32

Bupati Simalungun Ikuti Penutupan Rakernas XVII APKASI Tahun 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 06:52

Hadiri Open House GKPS, Sekda Ajak Jemaat GKPS Bersama Membangun Dengan Semangat Baru Menuju Simalungun Maju

Selasa, 20 Januari 2026 - 06:07

Lapor Pak Kapolres Tolong Tutup Pasar Malam Yang Berbau Judi Di Kecamatan Air Batu 

Selasa, 20 Januari 2026 - 03:54

Hadiri Rakernas APKASI XVII 2026, Bupati Simalungun: Pemkab Siap Selaraskan Program Daerah Visi Nasional

Senin, 19 Januari 2026 - 07:36

Proyek Rehabilitasi Jaringan irigasi dengan pagu Anggaran untuk Rp:588,926.000 juta di Kecamatan Raya, di Lokkung Raya, Dusun 4 Nagori Raya Bayu.Belum seumur Jagung, sudah Retak, dan Miring

Senin, 19 Januari 2026 - 07:12

Unit PTPN IV Tanah Raja Membantah Tuduhan Pemberitaan Aktivitas Galian Yang Mengakibatkan Jalan Rusak 

Berita Terbaru

POLRES PEMATANG SIANTAR

Polsek Siantar Marihat Patroli Sambang Kamtibmas di Jalan D.I. Panjaitan

Kamis, 22 Jan 2026 - 13:51