Liputanmetrosumut.com || Simalungun –Masa hukuman tujuh tahun di balik jeruji besi rupanya belum cukup membuat seorang residivis narkoba jera. Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara kembali meringkus tersangka berinisial NPT alias UT (52), warga Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, yang diduga kembali mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayahnya. Penangkapan dramatis ini berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026, setelah tersangka nekat melompat tembok dan membuang barang bukti saat melihat petugas datang.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Kamis, 14 Mei 2026, sekira pukul 19.29 WIB, menyampaikan bahwa keberhasilan Polsek Dolok Batu Nanggar mengungkap kasus narkoba ini merupakan wujud nyata Polri yang hadir, berintegritas, dan humanis dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.
“Ini adalah bukti nyata komitmen kami. Polres Simalungun melalui Polsek Dolok Batu Nanggar tidak akan pernah berhenti bergerak memberantas peredaran narkoba di tengah masyarakat, siapapun pelakunya,” ujar AKP Verry Purba dengan tegas kepada awak media.
Kapolsek Dolok Batu Nanggar AKP Gunawan Sembiring, S.H., mengungkapkan bahwa operasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar pada Senin, 11 Mei 2026, sekira pukul 10.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa kediaman tersangka NPT alias UT di Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, diduga kerap menjadi lokasi transaksi peredaran narkotika jenis sabu.
“Begitu laporan masyarakat kami terima, personel Unit Reskrim langsung kami gerakkan untuk melakukan penyelidikan dan sesegera mungkin mendatangi lokasi,” ucap AKP Gunawan Sembiring.
Sekira pukul 11.00 WIB, lima personel Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar yang dipimpin IPDA Liwusha Radot Siagian, S.H., bersama AIPTU Yunus Manurung, AIPDA Suhendrik, Brigpol Bima Yudistira, dan Brigpol Wayan Masrian, tiba di lokasi. Namun setibanya di TKP, petugas dikejutkan oleh aksi tersangka yang tiba-tiba melompat dari atas tembok rumahnya dan berlari tunggang langgang menuju ladang ubi milik seorang warga bernama Naek di Huta III Purwosari, sambil membuang sebuah tas berwarna biru yang sedang dibawanya.
“Tersangka mencoba melarikan diri dan membuang tas biru yang berisi barang bukti. Namun petugas langsung mengejar dan berhasil mengamankan tersangka di dalam ladang ubi tersebut. Tidak ada yang bisa lolos dari kejaran personel kami,” ungkap AKP Gunawan Sembiring.
Dari tas biru yang dibuang tersangka, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip kecil dan 1 plastik klip sedang yang semuanya diduga berisi narkotika jenis sabu. Penggeledahan berlanjut ke dalam rumah tersangka, dan di kamarnya ditemukan 1 unit timbangan digital. Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil disita meliputi kaca pirex, alat isap atau bong, 3 buah skop dari pipet, 4 plastik klip kosong, 2 mancis, 1 unit ponsel Samsung warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp230.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Yang menjadikan kasus ini kian memprihatinkan, tersangka NPT alias UT ternyata bukan pendatang baru dalam dunia narkoba. Ia merupakan residivis yang pernah ditangkap pada Juli 2019 atas kasus serupa dan telah menjalani vonis tujuh tahun penjara dari Pengadilan Negeri Simalungun. Namun setelah bebas, tersangka diduga tidak mengambil pelajaran dari pengalaman pahit tersebut dan kembali terjun ke lembah hitam peredaran narkotika.
Tersangka NPT alias UT beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Keberanian warga adalah kunci utama keberhasilan kami dalam membersihkan lingkungan dari bahaya narkoba,” pungkas AKP Gunawan Sembiring.
Polres Simalungun kembali mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu padu memerangi narkoba dan tidak ragu melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar kepada aparat kepolisian terdekat.
(S.A.R.Siahaan)
Editor : Redaksi

















