Liputanmetrosumut.com || Batu Bara – Satuan lalu lintas ( Satlantas) Polres Batu Bara sampaikan lewat siaran langsung di Radio FM Queen Indrapura dan imbauan atau sosialisasi dalam rangka Oprasi Patuh Toba 2025 selama 14 hari mulai tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025 di Indrapura,kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. pada Selasa (15/07/2025) pukul 14:00 wib sampai acara selesai.
Dalam siaran langsung ini Satlantas Polres Batu Bara memberikan siaran kepada para pendengar dan himbauan 10 hal yang terkait Patuh Toba 2025 yaitu,
1. dilarang mengunakan ponsel pada saat menggunakan kendaraan.
2.dilarang melawan arus lalu lintas.
3. dilarang pengemudi di bawa umur.
4. dilarang berboncengan lebih 1 orang.
5.dilarang pengemudi dalam pengaruh alkohol.
6. wajib menggunakan helem berstandart SNI.
7.dilarang melanggar marka dan rambu lalu lintas
8. dilarang pengunaan kenalpot yang tidak sesuai atau blong .
9. dilarang kendaraan dengan muatan berlebih.
10. dilarang menerobos lampu lalu lintas.Traffic light
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkat kan kesadaran dan kedisiplinan masarakat dalam berlalu lintas,Serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan Lalu lintas di wilayah hukum Polres Batu Bara.dengan terlaksananya Oparasi Patuh Toba 2025 diharapkan situasi keamanan keselamatan ketertiban. sebagai kebutuhan utama saat berkendaraan.selama kegiatan berlangsung situasi di laporkan dalam keadaan aman dan kundusif serta terkendali.
(Andri Nasution)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com